KBLI 28160

Industri Alat Pengangkat Dan Pemindah

Kelompok ini mencakup pembuatan mesin pengangkat dan pemindah (pemuat dan pembongkar) barang dan orang yang digerakkan dengan tangan atau tenaga yang digunakan di pabrik, gudang, pelabuhan, terminal, stasiun kereta api, bandar udara dan sebagainya, seperti katrol kerek (alat kerek), winches, putaran/paksi jangkar dan dongkrak; derrick, crane, mobile lifting frame, staddle carriers dan lain-lain; truk kerja, baik yang memakai alat angkut dan alat angkat maupun tidak, baik yang tidak dilengkapi dengan pendorong maupun yang tidak, dan truk kerja yang digunakan dalam pabrik (termasuk alat angkut dengan tangan dan gerobak tangan); manipulator mekanik dan robot yang khusus dibuat untuk mengangkut, mengangkat, memuat dan membongkar. Termasuk alat pembawa barang, teleferics (kereta gantung) dan lain-lain, lift, eskalator dan pemindah pejalan kaki (lantai bergerak) dan bagian-bagian, conveyor, komponen dan peralatan khusus alat angkut dan alat angkat. Alat pengangkat dan pemindah seperti traktor yang digunakan di sektor pertanian dimasukkan dalam kelompok 28210. Alat pengangkut dan pemindah yang dibuat khusus untuk penggunaan di bawah tanah dimasukkan dalam kelompok 28240.

Baca penjelasan lengkap KBLI 28160
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 28160

KBLI 28160 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mencakup kegiatan industri mesin untuk keperluan umum lainnya, yang tidak termasuk dalam kelompok manapun di KBLI 281. Kelompok ini berfokus pada pembuatan mesin-mesin yang digunakan secara luas dalam berbagai sektor industri, bukan untuk tujuan atau fungsi khusus. KBLI 28160 menjadi acuan penting bagi pelaku usaha dalam menentukan klasifikasi kegiatan usahanya sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 28160

Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 28160 meliputi pembuatan, produksi, dan perakitan mesin-mesin keperluan umum yang tidak diklasifikasikan secara spesifik pada kelompok lain. Kegiatan ini meliputi industri mesin untuk berbagai aplikasi, seperti mesin pendingin, mesin pengemasan, mesin pengering, dan mesin keperluan umum lainnya yang digunakan di berbagai sektor industri. Usaha dalam KBLI ini dapat mencakup proses fabrikasi, perakitan, hingga perawatan mesin-mesin tersebut.

Contoh Jenis Usaha KBLI 28160

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 28160 antara lain:

  • Industri pembuatan mesin pendingin untuk industri makanan dan minuman
  • Industri mesin pengemasan otomatis dan semi otomatis
  • Industri mesin pengering untuk pertanian dan industri tekstil
  • Usaha pembuatan mesin-mesin pengaduk industri
  • Industri perakitan mesin keperluan umum lainnya yang tidak termasuk dalam kelompok KBLI lain

Jenis-jenis usaha tersebut menunjukkan fleksibilitas dan cakupan luas dari KBLI 28160 dalam mendukung berbagai sektor industri di Indonesia.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang usaha sesuai KBLI 28160 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan usaha. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin-izin lain yang diperlukan, seperti Izin Usaha Industri (IUI) dan izin lingkungan, sesuai dengan jenis dan skala usahanya.

Proses perizinan usaha melalui OSS sangat penting untuk memastikan legalitas dan kepatuhan usaha terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, memiliki izin usaha yang sah juga memberikan perlindungan hukum dan kemudahan akses terhadap berbagai fasilitas pemerintah.

Ketentuan Penggabungan KBLI 28160

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 28160 dengan KBLI lain. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 28160 dengan KBLI lain yang relevan untuk mendukung kegiatan usaha yang lebih luas, selama tetap mematuhi regulasi dan persyaratan perizinan usaha melalui OSS. Penggabungan KBLI ini harus dicantumkan dengan jelas pada dokumen perizinan usaha agar seluruh aktivitas usaha yang dijalankan mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.