← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

28160 - Industri Alat Pengangkat dan Pemindah

Kelompok ini mencakup - pembuatan mesin angkut, angkat, pemuat dan pembongkar yang digerakkan dengan tangan atau tenaga, seperti katrol kerek (alat kerek), winches, putaran/paksi jangkar dan dongkrak; derrick, crane, mobile lifting frame, staddle carriers dan lain-lain; truk kerja, baik yang memakai alat angkut dan alat angkat maupun tidak, baik yang tidak dilengkapi dengan pendorong maupun yang tidak, dan truk kerja yang digunakan dalam pabrik (termasuk alat angkut dengan tangan dan gerobak tangan); manipulator mekanik dan robot yang khusus dibuat untuk mengangkut, mengangkat, memuat dan membongkar; manipulator mekanis dan robot industri yang dirancang khusus untuk mengangkat, menangani, memuat atau membongkar; - pembuatan pembuatan forklift tanpa awak dan robot serta pemuat/pembongkar muatan palet; - pembuatan alat pengangkat dan pengangkut barang (conveyor) dan lain-lain;

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

28160 - Industri Alat Pengangkat Dan Pemindah, 28160

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab/Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab/Kota

Kewenangan: Gubernur

4

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang Perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab/Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab/Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

4

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang Perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab/Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab/Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan dan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri permesinan dan ketenagalistrikan serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. Bagian produksi dan/atau quality control dan c. Bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/ plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan dan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri permesinan dan ketenagalistrikan serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. Bagian produksi dan/atau quality control dan c. Bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/ plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 28160?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

28160

Industri Alat Pengangkat dan Pemindah

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 28160: Industri Alat Pengangkat dan Pemindah

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 28160.

Pengertian KBLI 28160

KBLI 28160 berjudul "Industri Alat Pengangkat dan Pemindah". Uraian resmi menjelaskan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai mesin dan alat yang berfungsi untuk mengangkut, mengangkat, memuat, dan membongkar barang, baik yang digerakkan dengan tenaga tangan maupun tenaga lainnya.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 28160

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup pembuatan mesin angkut, angkat, pemuat, dan pembongkar seperti katrol kerek (alat kerek), winches, putaran/paksi jangkar, dongkrak; derrick, crane, mobile lifting frame, staddle carriers; truk kerja (termasuk truk kerja yang dipakai dalam pabrik, baik yang dilengkapi alat angkut/angkat maupun tidak); alat angkut yang digerakkan dengan tangan dan gerobak tangan; manipulator mekanik dan robot yang dirancang khusus untuk tugas angkut/angkat/penanganan; pembuatan forklift tanpa awak dan robot serta pemuat/pembongkar muatan palet; serta pembuatan alat pengangkat dan pengangkut barang (conveyor) dan sejenisnya.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 28160

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk meliputi pembuatan:

  • Katrol kerek (alat kerek) dan winches;
  • Putaran/paksi jangkar dan dongkrak;
  • Derrick, crane, mobile lifting frame, dan staddle carriers;
  • Truk kerja untuk berbagai keperluan pabrik/industri;
  • Alat angkut yang digerakkan dengan tangan dan gerobak tangan;
  • Manipulator mekanik dan robot yang khusus dibuat untuk mengangkut, mengangkat, memuat, atau membongkar;
  • Forklift tanpa awak dan robot pemuat/pembongkar muatan palet;
  • Alat pengangkat dan pengangkut barang (conveyor) dan lain-lain yang sejenis.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi yang digunakan sebagai sumber tidak memuat daftar kegiatan yang secara eksplisit "tidak termasuk" atau perlu dibedakan dengan kode KBLI lain. Dengan demikian, data tidak memberikan keterangan terperinci mengenai kegiatan yang dikecualikan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Perakitan winches dan katrol kerek untuk keperluan industri;
  • Pembuatan crane, derrick, dan mobile lifting frame untuk lokasi konstruksi atau pergudangan;
  • Produksi truk kerja yang digunakan di pabrik, termasuk varian yang tidak dilengkapi pendorong atau alat khusus;
  • Perancangan manipulators mekanik dan robot industri khusus untuk mengangkat, menangani, memuat, atau membongkar barang;
  • Pembuatan forklift tanpa awak serta robot pemuat/pembongkar muatan palet;
  • Pembuatan sistem conveyor dan alat pengangkut barang lainnya.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan tingkat risiko menurut skala usaha secara lengkap. Semua kombinasi yang tercantum pada data adalah:

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Rendah

Informasi ini menunjukkan bahwa untuk setiap skala usaha yang tercantum dalam data, tingkat risikonya dikategorikan sebagai Menengah Rendah. Data tidak memberikan penjelasan tambahan mengenai implikasi teknis atau administratif dari kategori risiko tersebut.

Perizinan Berusaha

Menurut data, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 28160 adalah: Sertifikat Standar. Data tidak merinci tata cara, persyaratan teknis, atau lembaga penerbit Sertifikat Standar tersebut.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menampilkan nilai untuk jangka waktu penerbitan sebagai "-" yang berarti informasi mengenai jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan. Ini bukan pernyataan tentang kecepatan atau kepastian penerbitan izin dalam praktik administrasi.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah: "28160 - Industri Alat Pengangkat Dan Pemindah". Ini menunjukkan kesetaraan kode dan judul antara versi yang digunakan dengan versi 2020 menurut data yang tersedia.

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam data adalah: Tetap. Artinya, menurut data, judul/kode ini dipertahankan dalam pembaruan yang dicatat dalam sumber yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan di bawah KBLI 28160, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data:

  • Pastikan uraian kegiatan usaha sesuai dengan ruang lingkup resmi yang tercantum dalam uraian resmi.
  • Catat bahwa perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah Sertifikat Standar; data tidak menjelaskan persyaratan teknis atau prosedur pengajuan sertifikat tersebut.
  • Perhatikan skala usaha karena data memberikan tingkat risiko berdasarkan skala usaha; semua skala dalam data dikategorikan Menengah Rendah.
  • Informasi terkait jangka waktu penerbitan tidak tersedia dalam data; jika diperlukan, periksa sumber resmi yang relevan untuk detail prosedural.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah pembuatan crane termasuk dalam KBLI 28160?

Ya. Uraian resmi menyebutkan bahwa pembuatan derrick, crane, mobile lifting frame, dan peralatan sejenis termasuk dalam KBLI 28160.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 28160?

Data menyatakan bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah "Sertifikat Standar". Data tidak merinci persyaratan atau prosedur penerbitan sertifikat tersebut.

Bagaimana tingkat risiko untuk usaha di bawah KBLI 28160?

Menurut data, semua skala usaha (Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar) pada KBLI 28160 dikategorikan memiliki tingkat risiko "Menengah Rendah".

Apakah ada informasi jangka waktu penerbitan izin?

Data menunjukkan tanda "-" untuk jangka waktu penerbitan, yang berarti informasi tentang jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Apakah KBLI 28160 berubah dibanding KBLI 2020?

Padanan yang tercantum adalah "28160 - Industri Alat Pengangkat Dan Pemindah" dan jenis perubahan tercantum sebagai "Tetap", sesuai data yang digunakan.