KBLI 28152

Industri Oven, Perapian dan Tungku Pembakar Sejenis Yang Menggunakan Arus Listrik

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tungku, oven dan alat pemanas lainnya yang penggunaannya memerlukan arus listrik, misalnya peralatan induksi listrik untuk industri dan laboratorium termasuk incinerator, tungku pembakar, peralatan pemanas ruangan listrik permanen untuk daerah pegunungan, pemanas kolam renang listrik dan tungku listrik untuk rumah tangga. Alat pengatur panas untuk makanan, minuman dan tembakau termasuk pula non-electric oven untuk pembuat roti dimasukkan dalam kelompok 28250, sedangkan alat pengatur panas untuk pulp, kertas dan bahan industri lainnya dimasukkan dalam kelompok 28292 dan 28299.

Baca penjelasan lengkap KBLI 28152
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 28152

KBLI 28152 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang merujuk pada kategori Industri Mesin dan Peralatan Kantor, Kecuali Komputer dan Periferalnya. Kode KBLI ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai bagian dari sistem pengelompokan usaha di Indonesia. KBLI 28152 menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission), khususnya untuk pelaku usaha yang bergerak di bidang produksi mesin dan peralatan kantor non-komputer.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 28152

Ruang lingkup KBLI 28152 meliputi seluruh aktivitas industri yang berfokus pada pembuatan, perakitan, dan perakitan ulang mesin serta peralatan kantor selain komputer dan perangkat pendukungnya. Kegiatan usaha di bawah kode ini mencakup pembuatan mesin tik, mesin penghitung, mesin fotokopi (bukan digital), mesin penjilid, mesin pemotong kertas, dan alat kantor mekanis lainnya. Proses produksi dapat melibatkan perancangan, manufaktur, perakitan, serta perawatan dan perbaikan mesin-mesin tersebut.

Contoh Jenis Usaha yang Termasuk KBLI 28152

Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 28152 antara lain:

  • Pabrik mesin tik manual dan elektrik
  • Industri mesin penghitung uang dan mesin absensi mekanik
  • Produsen mesin penjilid dan mesin pelubang kertas
  • Usaha pembuatan mesin stensil dan mesin fotokopi analog
  • Pabrik alat pemotong dan pengepres kertas untuk kantor

Semua usaha yang bergerak dalam produksi dan/atau perakitan mesin serta peralatan kantor, selain komputer dan perangkat digital, dapat dikategorikan dalam KBLI 28152.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sesuai KBLI 28152 wajib memiliki perizinan usaha yang sah. Proses pengurusan perizinan kini terintegrasi melalui sistem OSS yang dikelola oleh pemerintah Indonesia. OSS memfasilitasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional lainnya yang diperlukan sesuai dengan jenis dan skala usaha.

Dalam proses pengajuan melalui OSS, pelaku usaha harus memilih kode KBLI 28152 pada saat pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan yang relevan, seperti akta pendirian, NPWP, dan dokumen teknis terkait produksi mesin kantor. Kepatuhan terhadap perizinan usaha ini sangat penting agar kegiatan operasional berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Ketentuan Penggabungan KBLI 28152

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 28152. Artinya, pelaku usaha diperbolehkan untuk menggabungkan KBLI 28152 dengan kode KBLI lain dalam satu entitas usaha, selama seluruh kegiatan usaha tercantum secara jelas dan memenuhi persyaratan perizinan melalui OSS. Penggabungan KBLI dapat memberikan fleksibilitas lebih dalam pengembangan usaha, asalkan tetap mematuhi regulasi yang berlaku.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.