Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan tungku, oven, dan alat pemanas lainnya yang penggunaannya memerlukan arus listrik, misalnya peralatan induksi listrik untuk industri dan laboratorium, termasuk insinerator, tungku pembakar, pendingin, dan peralatan ventilasi rumah tangga, dan tungku listrik untuk rumah tangga. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan alat pengatur panas untuk makanan, minuman dan tembakau, termasuk pula oven nonelektrik untuk pembuat roti, lihat kelompok 28250; - pembuatan alat pengatur panas untuk bubur kertas/pulp, kertas, dan bahan industri lainnya, lihat kelompok 28292 dan 28299.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
28152 - Industri Oven, Perapian dan Tungku Pembakar Sejenis Yang Menggunakan Arus Listrik, 28152
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab/Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab/Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubles0hooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuk0tikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab/Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab/Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubles0hooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuk0tikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab/Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab/Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan dan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri permesinan dan ketenagalistrikan serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. Bagian produksi dan/atau quality control dan c. Bagian pemasaran
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak fasilitas pabrik/ plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
28152
Industri Oven, Perapian dan Tungku Pembakar Sejenis yang Menggunakan Arus Listrik
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 28152.
KBLI 28152 berjudul Industri Oven, Perapian dan Tungku Pembakar Sejenis yang Menggunakan Arus Listrik. Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup pembuatan tungku, oven, dan alat pemanas lain yang penggunaannya memerlukan arus listrik, termasuk peralatan induksi listrik untuk industri dan laboratorium serta peralatan yang berhubungan dengan insinerator, tungku pembakar, pendingin, dan ventilasi rumah tangga.
Ruang lingkup disusun menurut uraian resmi: pembuatan tungku, oven, dan alat pemanas lain yang memerlukan arus listrik. Kegiatan ini meliputi produk untuk keperluan industri dan laboratorium serta beberapa peralatan rumah tangga yang menggunakan sumber arus listrik.
Uraian resmi secara tegas menyebutkan beberapa kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 28152 dan perlu dibedakan, yaitu:
Contoh kegiatan usaha yang dapat diposisikan dalam KBLI 28152, sesuai uraian resmi, antara lain:
Data resmi menyajikan tingkat risiko menurut skala usaha sebagai berikut; semua kombinasi tercantum sesuai data:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 28152 adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini diambil langsung dari data KBLI dan tidak melengkapi persyaratan teknis atau dokumen lain yang mungkin diperlukan oleh instansi teknis.
Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Catatan: jangka waktu ini merupakan informasi yang tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan resmi dengan KBLI 2020 menurut data adalah:
Status perubahan yang tercantum untuk KBLI ini adalah: Tetap.
Sebelum mendaftarkan KBLI 28152 pada OSS berbasis risiko, perhatikan beberapa hal yang tercantum dalam data resmi: pastikan uraian kegiatan usaha sesuai dengan ruang lingkup resmi, periksa apakah kegiatan Anda termasuk atau secara tegas dikecualikan dalam uraian (misal kegiatan untuk makanan/minuman/tembakau atau untuk pulp/kertas), dan catat perizinan berusaha yang tercantum (Sertifikat Standar). Perlu diperhatikan bahwa data tidak mencantumkan rincian teknis tambahan atau persyaratan lain di luar yang disebutkan, sehingga detail teknis atau persyaratan sektoral tidak boleh diasumsikan tanpa verifikasi lebih lanjut.
KBLI 28152 adalah kelompok kegiatan yang mencakup pembuatan tungku, oven, dan alat pemanas lain yang penggunaannya memerlukan arus listrik, termasuk peralatan induksi untuk industri dan laboratorium serta insinerator dan peralatan ventilasi rumah tangga, berdasarkan uraian resmi.
Uraian resmi menyebutkan bahwa pembuatan alat pengatur panas untuk makanan, minuman, dan tembakau (termasuk oven nonelektrik untuk pembuat roti) tidak termasuk, serta pembuatan alat pengatur panas untuk bubur kertas/pulp, kertas, dan bahan industri lainnya tidak termasuk; uraian merujuk ke kelompok lain untuk kegiatan tersebut.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah Sertifikat Standar.
Menurut data resmi, usaha besar untuk KBLI 28152 memiliki tingkat risiko Menengah Tinggi. Tingkat risiko untuk usaha mikro, kecil, dan menengah tercatat Menengah Rendah.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan sebesar 7 Hari. Ini adalah informasi yang tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.