← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

28152 - Industri Oven, Perapian dan Tungku Pembakar Sejenis yang Menggunakan Arus Listrik

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan tungku, oven, dan alat pemanas lainnya yang penggunaannya memerlukan arus listrik, misalnya peralatan induksi listrik untuk industri dan laboratorium, termasuk insinerator, tungku pembakar, pendingin, dan peralatan ventilasi rumah tangga, dan tungku listrik untuk rumah tangga. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan alat pengatur panas untuk makanan, minuman dan tembakau, termasuk pula oven nonelektrik untuk pembuat roti, lihat kelompok 28250; - pembuatan alat pengatur panas untuk bubur kertas/pulp, kertas, dan bahan industri lainnya, lihat kelompok 28292 dan 28299.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

28152 - Industri Oven, Perapian dan Tungku Pembakar Sejenis Yang Menggunakan Arus Listrik, 28152

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab/Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab/Kota

Kewenangan: Gubernur

4

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubles0hooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuk0tikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab/Kota

Kewenangan: Gubernur

4

Lokasi industrinya berada pada Kab/Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubles0hooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuk0tikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab/Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab/Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

6

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan dan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri permesinan dan ketenagalistrikan serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. Bagian produksi dan/atau quality control dan c. Bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perencanaan tata letak fasilitas pabrik/ plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

8

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 28152?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

28152

Industri Oven, Perapian dan Tungku Pembakar Sejenis yang Menggunakan Arus Listrik

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 28152: Industri Oven, Perapian dan Tungku Pembakar Sejenis yang Menggunakan Arus Listrik

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 28152.

Pengertian KBLI 28152

KBLI 28152 berjudul Industri Oven, Perapian dan Tungku Pembakar Sejenis yang Menggunakan Arus Listrik. Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup pembuatan tungku, oven, dan alat pemanas lain yang penggunaannya memerlukan arus listrik, termasuk peralatan induksi listrik untuk industri dan laboratorium serta peralatan yang berhubungan dengan insinerator, tungku pembakar, pendingin, dan ventilasi rumah tangga.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 28152

Ruang lingkup disusun menurut uraian resmi: pembuatan tungku, oven, dan alat pemanas lain yang memerlukan arus listrik. Kegiatan ini meliputi produk untuk keperluan industri dan laboratorium serta beberapa peralatan rumah tangga yang menggunakan sumber arus listrik.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 28152

  • Pembuatan tungku listrik.
  • Pembuatan oven yang menggunakan arus listrik.
  • Pembuatan alat pemanas lain yang penggunaannya memerlukan arus listrik, seperti peralatan induksi listrik untuk industri dan laboratorium.
  • Pembuatan insinerator dan tungku pembakar berbasis listrik.
  • Pembuatan pendingin dan peralatan ventilasi rumah tangga yang termasuk dalam kelompok ini ketika pengoperasiannya memerlukan arus listrik.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi secara tegas menyebutkan beberapa kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 28152 dan perlu dibedakan, yaitu:

  • Pembuatan alat pengatur panas untuk makanan, minuman, dan tembakau, termasuk oven nonelektrik untuk pembuat roti (lihat kelompok 28250 menurut uraian resmi).
  • Pembuatan alat pengatur panas untuk bubur kertas/pulp, kertas, dan bahan industri lainnya (lihat kelompok 28292 dan 28299 menurut uraian resmi).

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan usaha yang dapat diposisikan dalam KBLI 28152, sesuai uraian resmi, antara lain:

  • Pembuatan peralatan induksi listrik untuk keperluan industri atau laboratorium.
  • Produksi insinerator listrik untuk aplikasi yang mensyaratkan pembakaran berbasis arus listrik.
  • Pembuatan tungku pembakar berbasis listrik untuk penggunaan industri atau penelitian.
  • Produksi pendingin atau peralatan ventilasi rumah tangga yang operasionalnya bergantung pada arus listrik.
  • Produksi tungku listrik untuk keperluan rumah tangga.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data resmi menyajikan tingkat risiko menurut skala usaha sebagai berikut; semua kombinasi tercantum sesuai data:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Menengah Rendah.
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Menengah Rendah.
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Menengah Rendah.
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 28152 adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini diambil langsung dari data KBLI dan tidak melengkapi persyaratan teknis atau dokumen lain yang mungkin diperlukan oleh instansi teknis.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Catatan: jangka waktu ini merupakan informasi yang tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan resmi dengan KBLI 2020 menurut data adalah:

  • 28152 - Industri Oven, Perapian dan Tungku Pembakar Sejenis Yang Menggunakan Arus Listrik

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang tercantum untuk KBLI ini adalah: Tetap.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 28152 pada OSS berbasis risiko, perhatikan beberapa hal yang tercantum dalam data resmi: pastikan uraian kegiatan usaha sesuai dengan ruang lingkup resmi, periksa apakah kegiatan Anda termasuk atau secara tegas dikecualikan dalam uraian (misal kegiatan untuk makanan/minuman/tembakau atau untuk pulp/kertas), dan catat perizinan berusaha yang tercantum (Sertifikat Standar). Perlu diperhatikan bahwa data tidak mencantumkan rincian teknis tambahan atau persyaratan lain di luar yang disebutkan, sehingga detail teknis atau persyaratan sektoral tidak boleh diasumsikan tanpa verifikasi lebih lanjut.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 28152?

KBLI 28152 adalah kelompok kegiatan yang mencakup pembuatan tungku, oven, dan alat pemanas lain yang penggunaannya memerlukan arus listrik, termasuk peralatan induksi untuk industri dan laboratorium serta insinerator dan peralatan ventilasi rumah tangga, berdasarkan uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang tidak termasuk dalam KBLI 28152?

Uraian resmi menyebutkan bahwa pembuatan alat pengatur panas untuk makanan, minuman, dan tembakau (termasuk oven nonelektrik untuk pembuat roti) tidak termasuk, serta pembuatan alat pengatur panas untuk bubur kertas/pulp, kertas, dan bahan industri lainnya tidak termasuk; uraian merujuk ke kelompok lain untuk kegiatan tersebut.

Perizinan berusaha apa yang disebutkan untuk KBLI ini?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah Sertifikat Standar.

Berapa tingkat risiko untuk usaha besar menurut data?

Menurut data resmi, usaha besar untuk KBLI 28152 memiliki tingkat risiko Menengah Tinggi. Tingkat risiko untuk usaha mikro, kecil, dan menengah tercatat Menengah Rendah.

Berapa jangka waktu penerbitan perizinan yang tercantum?

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan sebesar 7 Hari. Ini adalah informasi yang tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.