KBLI 28120

Industri Peralatan Tenaga Zat Cair dan Gas

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan komponen hidrolik dan pneumatik, termasuk didalamnya pompa hidrolik, motor hidrolik, silinder hidrolik dan pneumatik, klep/katup hidrolik dan pneumatik, perkakas dan pipa karet hidrolik dan pneumatik; peralatan pengolahan udara yang digunakan dalam sistem pneumatik; sistem tenaga zat cair dan gas; dan peralatan transmisi hidrolik.

Baca penjelasan lengkap KBLI 28120
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 28120

KBLI 28120 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mendefinisikan kegiatan industri khususnya pada bidang pembuatan peralatan tenaga hidrolik dan pneumatik, tanpa mesin penggerak. Kode ini menjadi acuan utama dalam proses pendaftaran dan perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission), sehingga pelaku usaha dapat menjalankan aktivitas bisnis secara legal dan sesuai regulasi pemerintah.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 28120

Ruang lingkup KBLI 28120 meliputi seluruh kegiatan yang berkaitan dengan produksi, perakitan, dan perbaikan peralatan tenaga hidrolik dan pneumatik. Hal ini termasuk pembuatan berbagai komponen sistem hidrolik dan pneumatik yang digunakan dalam mesin-mesin industri, alat berat, otomotif, dan peralatan lainnya. Usaha dalam lingkup ini tidak meliputi pembuatan mesin penggerak utama, melainkan fokus pada peralatan pendukung sistem tenaga hidrolik dan pneumatik.

Contoh Jenis Usaha KBLI 28120

Jenis usaha yang masuk dalam kategori KBLI 28120 antara lain:

  • Pabrik pembuatan silinder hidrolik dan pneumatik
  • Industri komponen katup hidrolik dan pneumatik
  • Perakitan pompa hidrolik (tanpa mesin penggerak)
  • Pembuatan aktuator pneumatik
  • Usaha perbaikan dan servis peralatan hidrolik serta pneumatik

Perusahaan yang bergerak di bidang ini umumnya melayani sektor industri manufaktur, otomotif, pertambangan, dan konstruksi yang membutuhkan sistem tenaga hidrolik atau pneumatik sebagai bagian dari operasionalnya.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 28120

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang KBLI 28120 wajib melakukan proses perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah yang memfasilitasi proses perizinan berusaha secara terintegrasi, mulai dari pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) hingga perizinan lainnya yang diperlukan sesuai dengan bidang usaha.

Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh perizinan dasar, perizinan operasional, serta memenuhi kewajiban pelaporan dan pemenuhan standar sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, usaha di sektor ini dapat beroperasi secara legal dan mendapatkan perlindungan hukum.

Ketentuan Penggabungan KBLI untuk KBLI 28120

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 28120 dengan kode KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 28120 dengan jenis usaha lain dalam satu entitas, selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah mendapatkan perizinan usaha melalui OSS.

Penggabungan KBLI dapat memudahkan pelaku usaha dalam mengembangkan bisnis secara lebih luas dengan tetap memperhatikan persyaratan perizinan yang relevan untuk setiap bidang usaha yang dijalankan.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.