Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup - pembuatan mesin dan komponen hidrolik dan motor tenaga hidrolik dan pneumatik, termasuk di dalamnya pompa, silinder, dan klep/katup hidrolik dan pneumatik; - pembuatan peralatan pengolahan udara yang digunakan dalam sistem pneumatik; - pembuatan sistem tenaga zat cair dan gas hidrolik; - pembuatan peralatan transmisi hidrolik; - pembuatan aktuator linear listrik; - pembuatan silinder pegas gas. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan tabung hidrolik atau pneumatik, pipa dan selang karet hidrolik atau pneumatik, lihat subgolongan 2211; - pembuatan tabung hidrolik atau pneumatik, pipa dan selang plastik, lihat subgolongan 2220; - pembuatan kompresor, lihat subgolongan 2813; - pembuatan pompa selain pompa tenaga fluida hidrolik, lihat subgolongan 2813; - pembuatan mekanis seperti hidrostatik dan hidromekanik peralatan transmisi, lihat subgolongan 2814.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
28120 - Industri Peralatan Tenaga Zat Cair dan Gas, 28120
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
28120
Industri Peralatan Tenaga Zat Cair dan Gas
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 28120.
KBLI 28120, berjudul "Industri Peralatan Tenaga Zat Cair dan Gas", mencakup kegiatan manufaktur yang berkaitan dengan pembuatan komponen dan sistem tenaga berbasis fluida (zat cair dan gas) seperti peralatan hidrolik dan pneumatik serta perangkat transmisi tenaga hidrolik, sesuai dengan uraian resmi.
Ruang lingkup KBLI 28120, berdasarkan uraian resmi, meliputi pembuatan mesin dan komponen hidrolik serta motor tenaga hidrolik dan pneumatik, pembuatan peralatan pengolahan udara untuk sistem pneumatik, pembuatan sistem tenaga zat cair dan gas hidrolik, pembuatan peralatan transmisi hidrolik, dan pembuatan aktuator linear listrik serta silinder pegas gas.
Uraian resmi juga menyebutkan kegiatan yang tidak termasuk dalam subgolongan ini dan perlu dibedakan dengan kode lain, antara lain:
Contoh kegiatan usaha yang dapat ditempatkan pada KBLI 28120 berdasarkan uraian resmi meliputi:
Berdasarkan data, penetapan tingkat risiko untuk KBLI 28120 berbeda menurut skala usaha. Kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum adalah sebagai berikut:
Informasi ini sesuai dengan pendekatan OSS berbasis risiko yang membedakan skala usaha dalam menentukan tingkat risiko. Data tidak menjelaskan rincian tata cara penilaian lebih lanjut.
Per data KBLI, perizinan berusaha yang tercantum untuk kegiatan ini adalah:
Istilah NIB dan Sertifikat Standar digunakan di sini sesuai data yang tersedia; rincian persyaratan teknis atau prosedural terkait perizinan tersebut tidak tercantum dalam data ini.
Informasi jangka waktu penerbitan untuk perizinan berusaha pada KBLI 28120 tidak tercantum dalam data (ditandai dengan "-"). Pernyataan lebih lanjut mengenai durasi penerbitan tidak tersedia dalam sumber yang digunakan dan tidak dapat disimpulkan.
Padanan KBLI 28120 dengan KBLI 2020, sesuai data, adalah:
Status perubahan untuk KBLI 28120 tercantum sebagai "Tetap" dalam data yang digunakan.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 28120, perhatikan poin-poin berikut berdasarkan data resmi:
KBLI 28120 mencakup pembuatan mesin dan komponen hidrolik serta motor tenaga hidrolik dan pneumatik; peralatan pengolahan udara untuk sistem pneumatik; sistem tenaga zat cair dan gas hidrolik; peralatan transmisi hidrolik; aktuator linear listrik; dan silinder pegas gas, sesuai uraian resmi.
Tidak. Uraian resmi menyebutkan bahwa pembuatan kompresor tidak termasuk dan dirujuk pada subgolongan lain (lihat uraian resmi).
Per data, perizinan berusaha yang tercantum adalah NIB dan Sertifikat Standar. Rincian persyaratan tidak tercantum dalam data ini.
Data menyatakan: Usaha Mikro — Rendah; Usaha Kecil — Rendah; Usaha Menengah — Rendah; Usaha Besar — Menengah Rendah. Informasi lebih rinci tentang implikasi tingkat risiko tidak tersedia dalam data.