← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

28120 - Industri Peralatan Tenaga Zat Cair dan Gas

Kelompok ini mencakup - pembuatan mesin dan komponen hidrolik dan motor tenaga hidrolik dan pneumatik, termasuk di dalamnya pompa, silinder, dan klep/katup hidrolik dan pneumatik; - pembuatan peralatan pengolahan udara yang digunakan dalam sistem pneumatik; - pembuatan sistem tenaga zat cair dan gas hidrolik; - pembuatan peralatan transmisi hidrolik; - pembuatan aktuator linear listrik; - pembuatan silinder pegas gas. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan tabung hidrolik atau pneumatik, pipa dan selang karet hidrolik atau pneumatik, lihat subgolongan 2211; - pembuatan tabung hidrolik atau pneumatik, pipa dan selang plastik, lihat subgolongan 2220; - pembuatan kompresor, lihat subgolongan 2813; - pembuatan pompa selain pompa tenaga fluida hidrolik, lihat subgolongan 2813; - pembuatan mekanis seperti hidrostatik dan hidromekanik peralatan transmisi, lihat subgolongan 2814.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

28120 - Industri Peralatan Tenaga Zat Cair dan Gas, 28120

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

6

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

6

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

7

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 28120?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

28120

Industri Peralatan Tenaga Zat Cair dan Gas

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 28120: Industri Peralatan Tenaga Zat Cair dan Gas

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 28120.

Pengertian KBLI 28120

KBLI 28120, berjudul "Industri Peralatan Tenaga Zat Cair dan Gas", mencakup kegiatan manufaktur yang berkaitan dengan pembuatan komponen dan sistem tenaga berbasis fluida (zat cair dan gas) seperti peralatan hidrolik dan pneumatik serta perangkat transmisi tenaga hidrolik, sesuai dengan uraian resmi.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 28120

Ruang lingkup KBLI 28120, berdasarkan uraian resmi, meliputi pembuatan mesin dan komponen hidrolik serta motor tenaga hidrolik dan pneumatik, pembuatan peralatan pengolahan udara untuk sistem pneumatik, pembuatan sistem tenaga zat cair dan gas hidrolik, pembuatan peralatan transmisi hidrolik, dan pembuatan aktuator linear listrik serta silinder pegas gas.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 28120

  • Pembuatan mesin dan komponen hidrolik.
  • Pembuatan motor tenaga hidrolik dan pneumatik, termasuk pompa, silinder, dan klep/katup hidrolik dan pneumatik.
  • Pembuatan peralatan pengolahan udara yang digunakan dalam sistem pneumatik.
  • Pembuatan sistem tenaga zat cair dan gas hidrolik.
  • Pembuatan peralatan transmisi hidrolik.
  • Pembuatan aktuator linear listrik.
  • Pembuatan silinder pegas gas.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi juga menyebutkan kegiatan yang tidak termasuk dalam subgolongan ini dan perlu dibedakan dengan kode lain, antara lain:

  • Pembuatan tabung hidrolik atau pneumatik, pipa dan selang karet hidrolik atau pneumatik (lihat subgolongan 2211).
  • Pembuatan tabung hidrolik atau pneumatik, pipa dan selang plastik (lihat subgolongan 2220).
  • Pembuatan kompresor dan pembuatan pompa selain pompa tenaga fluida hidrolik (lihat subgolongan 2813).
  • Pembuatan mekanis seperti hidrostatik dan hidromekanik peralatan transmisi (lihat subgolongan 2814).

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan usaha yang dapat ditempatkan pada KBLI 28120 berdasarkan uraian resmi meliputi:

  1. Pembuatan pompa tenaga fluida hidrolik untuk sistem hidrolik.
  2. Pembuatan silinder hidrolik atau pneumatik sebagai aktuator dalam mesin industri.
  3. Pembuatan klep/katup hidrolik dan pneumatik untuk pengendalian aliran fluida dan gas.
  4. Pembuatan peralatan pengolahan udara khusus untuk sistem pneumatik.
  5. Pembuatan sistem tenaga zat cair dan gas hidrolik yang mengintegrasikan komponen hidrolik.
  6. Pembuatan peralatan transmisi tenaga hidrolik.
  7. Pembuatan aktuator linear listrik dan silinder pegas gas.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data, penetapan tingkat risiko untuk KBLI 28120 berbeda menurut skala usaha. Kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Rendah.
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Rendah.
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Rendah.
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Menengah Rendah.

Informasi ini sesuai dengan pendekatan OSS berbasis risiko yang membedakan skala usaha dalam menentukan tingkat risiko. Data tidak menjelaskan rincian tata cara penilaian lebih lanjut.

Perizinan Berusaha

Per data KBLI, perizinan berusaha yang tercantum untuk kegiatan ini adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Istilah NIB dan Sertifikat Standar digunakan di sini sesuai data yang tersedia; rincian persyaratan teknis atau prosedural terkait perizinan tersebut tidak tercantum dalam data ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan untuk perizinan berusaha pada KBLI 28120 tidak tercantum dalam data (ditandai dengan "-"). Pernyataan lebih lanjut mengenai durasi penerbitan tidak tersedia dalam sumber yang digunakan dan tidak dapat disimpulkan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 28120 dengan KBLI 2020, sesuai data, adalah:

  • 28120 - Industri Peralatan Tenaga Zat Cair dan Gas

Status Perubahan KBLI

Status perubahan untuk KBLI 28120 tercantum sebagai "Tetap" dalam data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 28120, perhatikan poin-poin berikut berdasarkan data resmi:

  • Pastikan kegiatan utama usaha sesuai dengan daftar kegiatan yang termasuk dalam uraian resmi KBLI 28120.
  • Periksa secara eksplisit kegiatan yang dinyatakan tidak termasuk agar tidak salah mengklasifikasikan produksi yang sebenarnya masuk pada subgolongan lain.
  • Catat skala usaha dan tingkat risiko yang relevan (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, atau Besar) karena data menunjukkan variasi tingkat risiko menurut skala usaha.
  • Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar; persyaratan teknis dan prosedur penerbitan tidak dijelaskan dalam data ini.
  • Jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data; tidak dapat diasumsikan ataupun dijamin berdasarkan informasi yang tersedia.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa kegiatan utama yang dilindungi oleh KBLI 28120?

KBLI 28120 mencakup pembuatan mesin dan komponen hidrolik serta motor tenaga hidrolik dan pneumatik; peralatan pengolahan udara untuk sistem pneumatik; sistem tenaga zat cair dan gas hidrolik; peralatan transmisi hidrolik; aktuator linear listrik; dan silinder pegas gas, sesuai uraian resmi.

Apakah pembuatan kompresor termasuk dalam KBLI 28120?

Tidak. Uraian resmi menyebutkan bahwa pembuatan kompresor tidak termasuk dan dirujuk pada subgolongan lain (lihat uraian resmi).

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 28120?

Per data, perizinan berusaha yang tercantum adalah NIB dan Sertifikat Standar. Rincian persyaratan tidak tercantum dalam data ini.

Bagaimana tingkat risikonya menurut skala usaha?

Data menyatakan: Usaha Mikro — Rendah; Usaha Kecil — Rendah; Usaha Menengah — Rendah; Usaha Besar — Menengah Rendah. Informasi lebih rinci tentang implikasi tingkat risiko tidak tersedia dalam data.