KBLI 28111

Industri Mesin Uap, Turbin Dan Kincir

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan motor penggerak yang bukan berupa motor bakar dalam, seperti mesin uap, turbin dan bagian-bagiannya, turbin uap dan turbin sejenis lainnya, turbin hidrolik, kincir air dan regulatornya, turbin angin dan turbin gas/udara, kecuali turbojet atau turbo baling-baling untuk pesawat terbang; perangkat turbin-ketel (boiler-turbine), perangkat generator-turbin dan kincir angin.

Baca penjelasan lengkap KBLI 28111
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 28111

KBLI 28111 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mencakup kegiatan industri pembuatan mesin umum. KBLI ini digunakan sebagai acuan resmi dalam pendataan dan perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission). KBLI 28111 berperan penting dalam mengidentifikasi dan mengelompokkan kegiatan usaha yang bergerak di bidang pembuatan mesin-mesin umum yang tidak termasuk dalam kategori mesin khusus.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 28111

Ruang lingkup KBLI 28111 meliputi seluruh kegiatan usaha yang berkaitan dengan pembuatan mesin umum. Mesin umum yang dimaksud adalah mesin-mesin yang digunakan sebagai alat bantu atau alat penggerak dalam berbagai sektor industri, namun bukan mesin yang dirancang khusus untuk sektor tertentu seperti pertanian, makanan, atau tekstil. Kegiatan dalam KBLI 28111 meliputi desain, produksi, perakitan, serta perawatan mesin-mesin umum.

Contoh Jenis Usaha KBLI 28111

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 28111 antara lain:

  • Pembuatan mesin pompa air industri
  • Pembuatan mesin kompresor umum
  • Pembuatan mesin pendingin udara industri
  • Pembuatan mesin generator listrik non-spesifik
  • Pembuatan mesin penggerak umum lainnya yang tidak termasuk dalam kategori mesin khusus

Usaha-usaha tersebut umumnya memasok kebutuhan mesin untuk berbagai industri, baik skala kecil, menengah, maupun besar.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang KBLI 28111 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan proses pendaftaran, pengajuan izin, dan pelaporan kegiatan usaha secara online. Dengan mengajukan perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional yang diperlukan untuk menjalankan usaha secara legal di Indonesia.

Proses perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 28111 mencakup pengisian data usaha, kelengkapan dokumen, hingga pemenuhan komitmen sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan hukum, perlindungan konsumen, dan kelancaran operasional usaha.

Ketentuan Penggabungan KBLI 28111

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 28111. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 28111 dengan kode KBLI lain dalam satu NIB selama kegiatan usaha yang dijalankan masih relevan dan sesuai dengan persyaratan perizinan usaha melalui OSS. Penggabungan KBLI ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk memperluas bidang usahanya tanpa terkendala aturan khusus mengenai penggabungan kode klasifikasi.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.