Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan motor penggerak yang bukan berupa motor bakar dalam, seperti mesin uap, turbin dan bagian- bagiannya, turbin uap dan turbin sejenis lainnya, turbin hidrolik, kincir air dan regulatornya, turbin angin dan turbin gas/udara, dan penggilingan kecuali turbojet, atau turbo baling-baling untuk pesawat terbang; perangkat turbin-ketel (boiler-turbine), perangkat generator-turbin, dan kincir angin.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
28111 - Industri Mesin Uap, Turbin Dan Kincir, 30113 - Industri Peralatan, Perlengkapan Dan Bagian Kapal, 28111
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
28111
Industri Mesin Uap, Turbin, dan Kincir
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 28111.
KBLI 28111 berjudul Industri Mesin Uap, Turbin, dan Kincir. Definisi resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan motor penggerak yang bukan berupa motor bakar dalam, termasuk mesin uap, berbagai jenis turbin, kincir, serta bagian-bagiannya dan perangkat terkait.
Ruang lingkup menurut uraian resmi meliputi pembuatan mesin uap; turbin uap dan turbin sejenis lainnya; turbin hidrolik; kincir air dan regulatornya; turbin angin serta turbin gas/udara; perangkat turbin-ketel (boiler-turbine); perangkat generator-turbin; dan kincir angin. Uraian resmi menjadi sumber utama penjelasan ruang lingkup ini.
Uraian resmi menyebutkan pengecualian yang spesifik: penggilingan yang berupa turbojet atau turbo baling-baling untuk pesawat terbang tidak termasuk dalam kelompok ini. Ketentuan ini menunjukkan perlunya membedakan kegiatan pembuatan turbin atau baling-baling khusus untuk pesawat terbang dari kegiatan yang termasuk dalam KBLI 28111.
Contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi pabrik atau bengkel yang memproduksi mesin uap industri; pembuatan turbin uap untuk pembangkit; fabrikasi turbin hidrolik untuk pemanfaatan energi air; produksi kincir air beserta regulatornya; pembuatan turbin angin dan perangkat kincir angin; fabrikasi perangkat turbin-ketel dan perangkat generator-turbin; serta produksi turbin gas/udara untuk aplikasi non-mesin bakar dalam. Semua contoh ini diambil langsung dari uraian resmi.
Data KBLI yang digunakan tidak memuat informasi tentang skala usaha maupun tingkat risikonya. Oleh karena itu tidak tersedia daftar kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 28111 dalam data ini.
Kolom perizinan berusaha pada data KBLI menunjukkan nilai "-", yang berarti rincian perizinan berusaha tidak tercantum dalam data yang digunakan. Informasi spesifik mengenai perizinan (misalnya NIB, sertifikat standar, atau perizinan sektoral) tidak tersedia dalam dataset ini.
Data menyajikan nilai "-" untuk jangka waktu penerbitan, sehingga tidak ada informasi jangka waktu penerbitan perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI ini. Keterangan jangka waktu tidak dapat diinterpretasikan sebagai jaminan atau kepastian waktu penerbitan.
Padanan yang tercantum dengan KBLI 2020 adalah sebagai berikut:
Daftar padanan ini diberikan persis sesuai data KBLI yang digunakan.
Bidang jenis perubahan pada data ini berisi nilai "-", yang menunjukkan bahwa tidak ada keterangan perubahan yang tercantum dalam dataset yang digunakan untuk KBLI 28111.
KBLI 28111 mencakup pembuatan mesin uap; turbin (uap, hidrolik, angin, gas/udara); kincir air dan regulatornya; perangkat turbin-ketel; perangkat generator-turbin; serta kincir angin, sesuai uraian resmi.
Tidak. Uraian resmi menyatakan pengecualian untuk turbojet atau turbo baling-baling untuk pesawat terbang, sehingga kegiatan tersebut perlu dibedakan dari KBLI 28111.
Informasi perizinan berusaha pada data KBLI ini tercatat sebagai "-", sehingga rincian perizinan tidak tersedia dalam dataset yang digunakan.
Data KBLI yang digunakan tidak memuat informasi mengenai skala usaha atau tingkat risiko untuk KBLI 28111.