KBLI 27900

Industri Peralatan Listrik Lainnya

Kelompok ini mencakup pembuatan dinamo lampu sepeda, dinamo magnetik, busi, alat-alat peringatan suara (sirine, klakson, alarm, bel, dan sebagainya), peralatan sinyal listrik seperti alat-alat pengatur lalu-lintas jalan raya, jalan kereta api, di pelabuhan laut dan udara dan sinyal untuk pejalan kaki, berbagai peralatan listrik dan elektronik yang tidak termasuk kelompok manapun, seperti charger (pengisi) baterai padat, alat pembuka dan penutup pintu listrik, mesin pembersih ultrasonik (kecuali untuk laboratorium, dokter gigi), tanning beds, peralatan solid state inverter, peralatan rektifikasi, fuel cells, penyuplai daya teregulasi dan tidak teregulasi, UPS (uninterruptible power supllies), supresor gelombang (kecuali untuk distribusi level voltase), kabel peralatan, kabel sambungan, perangkat kabel listrik lainnya yang berpenyekat dan berkonektor, karbon dan grafit elektroda, kontak dan produk karbon dan grafit listrik lainnya, akselerator partikel, kapasitor, resistor, kondenser listrik dan komponen sejenisnya, elektromagnet, papan skor listrik, reklame listrik, insulator (penyekat) listrik (kecuali penyekat kaca atau porselen), peralatan patri dan solder listrik, besi solder tangan dan pembuatan peralatan modul fotovoltaik (panel surya), rokok elektrik (vape). Termasuk usaha pembuatan komponen dan perlengkapannya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 27900
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 27900

KBLI 27900 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mencakup kegiatan industri pembuatan perlengkapan listrik lainnya yang belum tercakup pada kelompok manapun dalam KBLI 27. Kelompok ini meliputi berbagai aktivitas produksi alat dan perlengkapan listrik, selain yang telah diatur secara spesifik dalam kode KBLI lainnya. KBLI 27900 menjadi acuan utama dalam pengelompokan jenis usaha di bidang perlengkapan listrik untuk keperluan perizinan usaha dan pendaftaran melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 27900

Ruang lingkup KBLI 27900 sangat luas, meliputi aktivitas produksi, perakitan, perbaikan, dan pemasangan perlengkapan listrik lainnya. Kegiatan usaha dalam kelompok ini mencakup pembuatan berbagai peralatan listrik yang tidak tercantum secara spesifik pada kelompok KBLI lain di dalam kategori industri peralatan listrik. Hal ini mencakup perlengkapan listrik yang digunakan untuk keperluan rumah tangga, industri, hingga instalasi khusus, baik untuk penggunaan langsung oleh konsumen maupun untuk keperluan industri lain.

Contoh Jenis Usaha KBLI 27900

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 27900 antara lain:

  • Industri pembuatan saklar listrik khusus dan kotak distribusi listrik
  • Produksi steker, soket, dan konektor listrik
  • Pembuatan terminal listrik dan panel distribusi
  • Industri perlengkapan instalasi listrik lainnya yang tidak tercakup di KBLI lain
  • Perakitan perlengkapan listrik khusus untuk aplikasi tertentu

Dengan ruang lingkup yang beragam, KBLI 27900 menjadi pilihan bagi pelaku usaha di sektor perlengkapan listrik yang aktivitasnya belum diatur secara spesifik oleh kode KBLI lain.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang industri perlengkapan listrik dalam cakupan KBLI 27900 wajib melakukan pendaftaran dan memperoleh perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang dikelola pemerintah Indonesia untuk memudahkan proses perizinan usaha. Dengan mendaftarkan usaha pada KBLI 27900 di OSS, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan dasar lain yang diperlukan untuk menjalankan usaha secara legal dan sesuai regulasi.

Proses perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 27900 meliputi pengisian data perusahaan, pemilihan kode KBLI yang sesuai, serta pemenuhan persyaratan teknis dan administratif yang telah ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menjalankan aktivitasnya secara sah dan memperoleh perlindungan hukum.

Ketentuan Penggabungan KBLI

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 27900. Hal ini berarti pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 27900 dengan kode KBLI lain yang relevan, selama kegiatan usaha yang dijalankan memang mencakup beberapa bidang yang berbeda. Penggabungan KBLI dapat dilakukan melalui sistem OSS pada saat pendaftaran atau perubahan data usaha, sehingga semua kegiatan usaha yang dijalankan dapat terdaftar dan terakomodasi secara resmi.

Dengan tidak adanya larangan penggabungan KBLI, pelaku usaha di bidang perlengkapan listrik memiliki fleksibilitas lebih dalam mengembangkan lini usaha dan memperlu

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.