Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup pembuatan peralatan listrik selain motor listrik, generator, transformator, baterai dan akumulator, peralatan kabel dan kawat, peralatan penerangan, dan peralatan rumah tangga. Kelompok ini mencakup - pembuatan pengisi daya/charger baterai, termasuk jenis padat/solid state; - pembuatan perangkat pembuka dan penutup pintu listrik; - pembuatan bel listrik; - pembuatan kabel ekstensi dari kawat berisolasi yang dibeli (bukan produksi sendiri); - pembuatan mesin pembersih ultrasonik (kecuali untuk laboratorium dan dokter gigi); - pembuatan tanning bed;
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
27900 - Industri Peralatan Listrik Lainnya, 27900
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
27900
Industri Peralatan Listrik Lainnya
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 27900.
KBLI 27900 berjudul "Industri Peralatan Listrik Lainnya". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup pembuatan peralatan listrik selain motor listrik, generator, transformator, baterai dan akumulator, peralatan kabel dan kawat, peralatan penerangan, dan peralatan rumah tangga. Uraian resmi juga merinci contoh-contoh produk khusus yang termasuk dalam kelompok ini.
Ruang lingkup KBLI 27900 adalah kegiatan manufaktur peralatan listrik yang tidak termasuk kategori-kategori utama seperti motor listrik, generator, transformator, baterai/akumulator, peralatan kabel/kawat, peralatan penerangan, dan peralatan rumah tangga. Uraian resmi menyebutkan beberapa jenis produk spesifik sebagai bagian dari ruang lingkup tersebut.
Berdasarkan uraian resmi, KBLI 27900 tidak mencakup kegiatan pembuatan beberapa jenis peralatan listrik utama, yakni: motor listrik, generator, transformator, baterai dan akumulator, peralatan kabel dan kawat, peralatan penerangan, serta peralatan rumah tangga. Selain itu, uraian resmi menyatakan pengecualian untuk mesin pembersih ultrasonik yang digunakan untuk laboratorium dan dokter gigi; kegiatan tersebut tidak termasuk dalam cakupan KBLI ini.
Contoh-contoh kegiatan usaha yang diambil langsung dari uraian resmi KBLI 27900 meliputi:
Data KBLI menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Setiap kombinasi ditulis persis sesuai data:
Informasi ini relevan dalam konteks OSS berbasis risiko sebagai acuan tingkat risiko menurut skala usaha yang tercantum pada data KBLI.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI 27900 adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini diambil langsung dari data dan merupakan pernyataan jenis perizinan yang tercantum, tanpa tambahan keterangan lain.
Dalam data KBLI untuk kode ini, kolom jangka waktu penerbitan berisi tanda "-". Hal ini menunjukkan bahwa jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan. Pernyataan ini bukan jaminan waktu penerbitan pada sistem perizinan mana pun.
Padanan KBLI 2020 yang tercatat pada data adalah: "27900 - Industri Peralatan Listrik Lainnya". Padanan ini sama dengan judul dan kode yang digunakan pada data saat ini.
Jenis perubahan yang tercantum dalam data untuk KBLI 27900 adalah: "Tetap". Informasi ini menunjukkan status perubahan menurut data yang disediakan.
KBLI 27900 berjudul "Industri Peralatan Listrik Lainnya" dan mencakup pembuatan peralatan listrik selain beberapa kategori utama seperti motor listrik, generator, transformator, baterai/akumulator, peralatan kabel/kawat, peralatan penerangan, dan peralatan rumah tangga, sesuai uraian resmi.
Uraian resmi menyebutkan beberapa kegiatan termasuk pembuatan pengisi daya/charger baterai (termasuk solid state), perangkat pembuka/penutup pintu listrik, bel listrik, kabel ekstensi dari kawat berisolasi yang dibeli, mesin pembersih ultrasonik (dengan pengecualian untuk laboratorium dan dokter gigi), dan tanning bed.
Data KBLI menyebutkan jenis perizinan berusaha: Sertifikat Standar. Informasi ini diambil langsung dari data yang tersedia.
Data untuk KBLI 27900 menampilkan tanda "-", yang berarti jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan. Pernyataan ini bukan jaminan waktu penerbitan pada mekanisme perizinan tertentu.