← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

27900 - Industri Peralatan Listrik Lainnya

Kelompok ini mencakup pembuatan peralatan listrik selain motor listrik, generator, transformator, baterai dan akumulator, peralatan kabel dan kawat, peralatan penerangan, dan peralatan rumah tangga. Kelompok ini mencakup - pembuatan pengisi daya/charger baterai, termasuk jenis padat/solid state; - pembuatan perangkat pembuka dan penutup pintu listrik; - pembuatan bel listrik; - pembuatan kabel ekstensi dari kawat berisolasi yang dibeli (bukan produksi sendiri); - pembuatan mesin pembersih ultrasonik (kecuali untuk laboratorium dan dokter gigi); - pembuatan tanning bed;

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

27900 - Industri Peralatan Listrik Lainnya, 27900

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

6

Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

6

Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

6

Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan

7

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

6

Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan

7

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

8

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 27900?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

27900

Industri Peralatan Listrik Lainnya

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 27900: Industri Peralatan Listrik Lainnya

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 27900.

Pengertian KBLI 27900

KBLI 27900 berjudul "Industri Peralatan Listrik Lainnya". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup pembuatan peralatan listrik selain motor listrik, generator, transformator, baterai dan akumulator, peralatan kabel dan kawat, peralatan penerangan, dan peralatan rumah tangga. Uraian resmi juga merinci contoh-contoh produk khusus yang termasuk dalam kelompok ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 27900

Ruang lingkup KBLI 27900 adalah kegiatan manufaktur peralatan listrik yang tidak termasuk kategori-kategori utama seperti motor listrik, generator, transformator, baterai/akumulator, peralatan kabel/kawat, peralatan penerangan, dan peralatan rumah tangga. Uraian resmi menyebutkan beberapa jenis produk spesifik sebagai bagian dari ruang lingkup tersebut.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 27900

  • Pembuatan pengisi daya/charger baterai, termasuk jenis padat/solid state.
  • Pembuatan perangkat pembuka dan penutup pintu listrik.
  • Pembuatan bel listrik.
  • Pembuatan kabel ekstensi dari kawat berisolasi yang dibeli (bukan produksi sendiri).
  • Pembuatan mesin pembersih ultrasonik (dengan pengecualian tertentu, lihat bagian pembatasan).
  • Pembuatan tanning bed.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Berdasarkan uraian resmi, KBLI 27900 tidak mencakup kegiatan pembuatan beberapa jenis peralatan listrik utama, yakni: motor listrik, generator, transformator, baterai dan akumulator, peralatan kabel dan kawat, peralatan penerangan, serta peralatan rumah tangga. Selain itu, uraian resmi menyatakan pengecualian untuk mesin pembersih ultrasonik yang digunakan untuk laboratorium dan dokter gigi; kegiatan tersebut tidak termasuk dalam cakupan KBLI ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh-contoh kegiatan usaha yang diambil langsung dari uraian resmi KBLI 27900 meliputi:

  • Perusahaan manufaktur charger baterai tipe solid state untuk perangkat elektronik portabel.
  • Pabrik pembuatan mekanisme pembuka/penutup pintu bertenaga listrik (misalnya untuk aplikasi otomasi bangunan).
  • Produksi bel listrik untuk penggunaan perumahan atau komersial.
  • Perakitan kabel ekstensi menggunakan kawat berisolasi yang dibeli dari pemasok eksternal.
  • Produksi mesin pembersih ultrasonik untuk aplikasi industri umum (dengan catatan: perangkat untuk laboratorium dan dokter gigi disebutkan secara eksplisit tidak termasuk).
  • Pembuatan tanning bed sebagai produk khusus dalam kelompok peralatan listrik lainnya.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Setiap kombinasi ditulis persis sesuai data:

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Rendah

Informasi ini relevan dalam konteks OSS berbasis risiko sebagai acuan tingkat risiko menurut skala usaha yang tercantum pada data KBLI.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI 27900 adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini diambil langsung dari data dan merupakan pernyataan jenis perizinan yang tercantum, tanpa tambahan keterangan lain.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data KBLI untuk kode ini, kolom jangka waktu penerbitan berisi tanda "-". Hal ini menunjukkan bahwa jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan. Pernyataan ini bukan jaminan waktu penerbitan pada sistem perizinan mana pun.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercatat pada data adalah: "27900 - Industri Peralatan Listrik Lainnya". Padanan ini sama dengan judul dan kode yang digunakan pada data saat ini.

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam data untuk KBLI 27900 adalah: "Tetap". Informasi ini menunjukkan status perubahan menurut data yang disediakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi, terutama pada daftar kegiatan yang termasuk.
  2. Perhatikan dengan tegas item-item yang dinyatakan tidak termasuk, misalnya motor listrik, generator, transformator, baterai dan akumulator, peralatan kabel dan kawat, peralatan penerangan, dan peralatan rumah tangga.
  3. Catat pengecualian untuk mesin pembersih ultrasonik yang digunakan pada laboratorium dan dokter gigi karena uraian resmi menyebutkan pengecualian tersebut.
  4. Perizinan yang tercantum dalam data adalah Sertifikat Standar; pelaku usaha perlu memperhatikan jenis perizinan yang tercantum sebelum mengajukan pendaftaran sesuai mekanisme yang berlaku.
  5. Periksa kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum karena informasi ini menjadi bagian dari data KBLI untuk pertimbangan perizinan berbasis risiko.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 27900?

KBLI 27900 berjudul "Industri Peralatan Listrik Lainnya" dan mencakup pembuatan peralatan listrik selain beberapa kategori utama seperti motor listrik, generator, transformator, baterai/akumulator, peralatan kabel/kawat, peralatan penerangan, dan peralatan rumah tangga, sesuai uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI ini?

Uraian resmi menyebutkan beberapa kegiatan termasuk pembuatan pengisi daya/charger baterai (termasuk solid state), perangkat pembuka/penutup pintu listrik, bel listrik, kabel ekstensi dari kawat berisolasi yang dibeli, mesin pembersih ultrasonik (dengan pengecualian untuk laboratorium dan dokter gigi), dan tanning bed.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 27900?

Data KBLI menyebutkan jenis perizinan berusaha: Sertifikat Standar. Informasi ini diambil langsung dari data yang tersedia.

Berapa lama jangka waktu penerbitan perizinan untuk kegiatan ini?

Data untuk KBLI 27900 menampilkan tanda "-", yang berarti jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan. Pernyataan ini bukan jaminan waktu penerbitan pada mekanisme perizinan tertentu.