KBLI 27530

Industri Peralatan Pemanas Dan Masak Bukan Listrik Rumah Tangga

Kelompok ini mencakup pembuatan atau industri peralatan masak dan pemanas bukan listrik rumah tangga, seperti kompor masak, panggangan, pemanas air, peralatan masak lain, penghangat makanan, penghangat piring dan lain-lain dan pemanas ruangan bukan listrik, seperti tungku atau perapian.

Baca penjelasan lengkap KBLI 27530
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 27530

KBLI 27530 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan industri pembuatan peralatan listrik rumah tangga lainnya. Kategori ini mencakup usaha yang bergerak dalam produksi berbagai peralatan listrik untuk keperluan rumah tangga, selain yang telah tercakup dalam kategori khusus seperti lemari es, mesin cuci, atau alat pemanas air listrik. KBLI 27530 berperan penting dalam pengelolaan sektor industri manufaktur peralatan listrik domestik di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 27530

Ruang lingkup KBLI 27530 meliputi proses produksi, perakitan, dan perakitan ulang (reassembly) berbagai peralatan listrik rumah tangga, kecuali yang termasuk dalam KBLI lain yang lebih spesifik. Kegiatan usaha dalam KBLI ini dapat berupa pembuatan alat-alat seperti setrika listrik, kipas angin, pengering rambut, blender, mixer, dan peralatan listrik sejenis yang digunakan di rumah tangga. Tidak termasuk dalam KBLI ini adalah peralatan listrik yang digunakan secara komersial atau industri berskala besar.

Contoh Jenis Usaha KBLI 27530

Beberapa contoh jenis usaha yang masuk dalam KBLI 27530 antara lain:

  • Pabrik pembuatan setrika listrik rumah tangga
  • Usaha produksi kipas angin listrik skala rumah tangga
  • Manufaktur blender, mixer, dan juicer elektrik
  • Pembuatan pengering rambut listrik
  • Perakitan peralatan listrik kecil lainnya untuk kebutuhan rumah tangga

Semua usaha tersebut wajib mencantumkan KBLI 27530 dalam dokumen perizinan usaha, khususnya saat mendaftar melalui sistem OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pembuatan peralatan listrik rumah tangga lainnya wajib memiliki perizinan usaha yang sesuai, sebagaimana diatur dalam sistem Online Single Submission (OSS). OSS merupakan sistem terintegrasi yang memudahkan proses pengurusan izin usaha di Indonesia. Dengan memilih KBLI 27530 saat pendaftaran, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional yang diperlukan. Selain itu, pelaku usaha juga harus memenuhi ketentuan teknis dan standar mutu produk sesuai dengan regulasi yang berlaku di sektor industri peralatan listrik rumah tangga.

Ketentuan Penggabungan KBLI 27530

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 27530. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 27530 dengan KBLI lain yang relevan sesuai kebutuhan dan cakupan usaha. Namun, setiap penggabungan KBLI harus tetap memperhatikan persyaratan perizinan usaha melalui OSS serta memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha telah tercantum secara benar dan lengkap dalam dokumen legalitas perusahaan.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.