Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
27530 - Industri Peralatan Pemanas Dan Masak Bukan Listrik Rumah Tangga, 27530
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri hilir logam serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan, Penanggung Jawab bagian produksi, Penanggung Jawab quality control, Penanggung Jawab bagian pengembangan SDM b. Penanggung Jawab bagian pemasaran
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/ plant layout facilities, yang membuktikan tersedia-nya: a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
27530
Industri Peralatan Rumah Tangga Bukan Listrik
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 27530.
KBLI 27530 — Industri Peralatan Rumah Tangga Bukan Listrik adalah kode klasifikasi kegiatan ekonomi yang judul resminya tercantum demikian. Uraian resmi yang tersedia untuk KBLI 27530 dalam data yang digunakan hanya menyatakan frasa: "Kelompok ini mencakup". Karena uraian resmi pada data tersebut tidak memuat rincian kegiatan, interpretasi ruang lingkup harus merujuk pada teks resmi yang tercantum dan tidak dapat dilengkapi dari sumber lain dalam dokumen ini.
Data resmi untuk KBLI 27530 menampilkan uraian singkat: "Kelompok ini mencakup". Tidak ada rincian tambahan dalam field uraian_resmi pada data yang diberikan. Oleh karena itu, ruang lingkup kegiatan berdasarkan dokumen ini tidak dapat diuraikan lebih lanjut selain menyebutkan frasa resmi tersebut.
Dalam data yang tersedia, uraian resmi tidak merinci kegiatan spesifik yang termasuk. Karena ketentuan akurasi mengharuskan hanya menggunakan fakta dari data, daftar kegiatan yang termasuk tidak dapat disajikan di luar frasa resmi yang tersedia.
Data tidak memuat pernyataan tentang kegiatan yang "tidak termasuk" atau perlu dibedakan dari KBLI 27530. Jika pada dokumen resmi lain terdapat pengecualian atau kode yang perlu dipisahkan, informasi tersebut tidak tercantum dalam data ini dan tidak diperluas di sini.
Contoh usaha harus diturunkan langsung dari uraian resmi. Karena uraian resmi dalam data hanya berisi "Kelompok ini mencakup" tanpa rincian, data ini tidak menyediakan contoh penerapan kegiatan usaha yang dapat dikutip atau dijabarkan.
Data mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:
Perhatikan bahwa data menunjukkan perbedaan tingkat risiko menurut skala usaha; informasi lengkap mengenai implikasi dari masing‑masing tingkat risiko tidak tersedia dalam data ini.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 27530 adalah:
Data ini hanya mencantumkan dua istilah perizinan tersebut; rincian lebih lanjut mengenai jenis izin, persyaratan dokumen, atau prosedur penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Field jangka waktu penerbitan pada data menyatakan: 7 Hari. Informasi ini dicantumkan sebagai bagian dari data, namun tidak boleh dipandang sebagai jaminan bahwa perizinan atau NIB akan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut untuk setiap permohonan.
Padanan yang tercantum pada data untuk KBLI 27530 adalah:
Field jenis_perubahan pada data berisi nilai "-". Data tidak memberikan uraian lebih lanjut tentang perubahan atau konfirmasi status perubahan nomenklatur; oleh karena itu, rincian tentang apakah terjadi perubahan atau tidak tidak tersedia dalam dokumen ini.
Sebelum memilih KBLI 27530, catatan penting sesuai data yang tersedia meliputi:
Judul resmi adalah "Industri Peralatan Rumah Tangga Bukan Listrik". Uraian resmi dalam data yang digunakan hanya memuat frasa "Kelompok ini mencakup" tanpa rincian kegiatan lebih lanjut.
Data menyatakan: Usaha Mikro — Rendah; Usaha Kecil — Rendah; Usaha Menengah — Rendah; Usaha Besar — Tinggi.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Izin" dan "NIB". Data tidak merinci persyaratan atau prosedur penerbitannya.
Tidak. Uraian resmi pada data hanya menyatakan "Kelompok ini mencakup" dan tidak memuat daftar kegiatan atau contoh yang dapat dikutip dari dokumen ini.