KBLI 27510
Industri Peralatan Listrik Rumah Tangga
Kelompok ini mencakup pembuatan selimut listrik, penghisap debu (vacuum cleaners), pengkilat lantai (floor polishers), tempat sampah listrik, peralatan untuk mengolah dan mempersiapkan makanan (grinders, blenders, pembuka kaleng, juicers, dan sebagainya) dan peralatan listrik lainnya seperti sikat gigi listrik, alat-alat cukur listrik dan alat-alat perawatan tubuh listrik lainnya, pengasah pisau listrik dan sebagainya. Termasuk kulkas (refrigerator), mesin pencuci piring, mesin pencuci dan pengering pakaian, unit pembuangan/tempat sampah dan kap ventilasi. Pembuatan mesin cuci, mesin pengering dan sejenisnya dalam bentuk yang besar atau untuk kepentingan niaga dimasukkan dalam kelompok 28262. Pembuatan mesin jahit baik untuk keperluan rumah tangga maupun tidak dimasukkan dalam kelompok 28262.
Baca penjelasan lengkap KBLI 27510Pengertian KBLI 27510
KBLI 27510 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan industri pembuatan peralatan rumah tangga dari listrik. KBLI 27510 secara spesifik digunakan untuk mengidentifikasi usaha yang bergerak dalam bidang produksi alat-alat rumah tangga berbasis listrik, seperti lemari es, mesin cuci, kipas angin, dan peralatan sejenis lainnya. Kode ini sangat penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission), karena menjadi acuan utama dalam menentukan jenis dan ruang lingkup usaha yang dijalankan.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 27510
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 27510 meliputi seluruh kegiatan produksi, perakitan, hingga pemeliharaan peralatan rumah tangga yang menggunakan listrik sebagai sumber tenaganya. Usaha dalam kategori ini dapat mencakup pembuatan komponen, perakitan akhir, pengujian kualitas, serta distribusi produk ke pasar domestik maupun ekspor. Selain itu, KBLI 27510 juga mencakup inovasi dan pengembangan teknologi pada peralatan rumah tangga listrik guna memenuhi kebutuhan masyarakat modern yang semakin berkembang.
Contoh Jenis Usaha KBLI 27510
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 27510 antara lain:
- Pabrik pembuatan lemari es dan freezer listrik
- Industri mesin cuci dan pengering pakaian listrik
- Produsen kipas angin, blower, dan exhaust fan untuk rumah tangga
- Pembuatan pemanas air listrik (water heater)
- Produksi penanak nasi listrik, blender, dan peralatan dapur listrik lainnya
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pembuatan peralatan rumah tangga dari listrik dengan KBLI 27510 wajib mengurus perizinan usaha melalui OSS. Sistem OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan usaha. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha) serta izin-izin operasional lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai standar keamanan, kesehatan, dan lingkungan yang telah ditetapkan pemerintah.
Ketentuan Penggabungan KBLI pada KBLI 27510
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 27510. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 27510 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan rencana kegiatan usahanya. Penggabungan KBLI dapat dilakukan melalui sistem OSS selama seluruh persyaratan dan ketentuan yang berlaku telah dipenuhi. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya di sektor industri peralatan rumah tangga listrik.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.