← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

27510 - Industri Peralatan Listrik Rumah Tangga

Kelompok ini mencakup - pembuatan peralatan listrik rumah tangga, seperti kulkas/refrigerator, mesin pencuci piring, mesin pencuci dan pengering pakaian, penyedot debu/vacuum cleaners, mesin pengilap lantai/floor polishers, tempat sampah listrik, peralatan listrik untuk mengolah dan mempersiapkan makanan (penggiling/grinder, blender, pembuka kaleng, pembuat jus/juicers, dan sebagainya),

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

27510 - Industri Peralatan Listrik Rumah Tangga, 27510

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri hilir logam serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan, Penanggung Jawab bagian produksi, Penanggung Jawab quality control, Penanggung Jawab bagian pengembangan SDM b. Penanggung Jawab bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Dalam hal memproduksi selimut listrik, sikat gigi listrik, alat alat cukur listrik dan alat alat perawatan tubuh listrik lainnya, memiliki: a. Dokumen perjanjian kerja yang membuktikan kepemilikan karyawan yang bekerja sebagai Penanggung Jawab Teknis (PJT) untuk Alat Kesehatan b. Surat Pernyataan Komitmen Pemenuhan Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Alat Kesehatan

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Dalam hal industri memproduksi selimut listrik, sikat gigi listrik, alat alat cukur listrik dan alat alat perawatan tubuh listrik lainnya memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Penanggung Jawab Teknis yang memiliki sertifikat pelatihan Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Alat Kesehatan

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri hilir logam serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan, Penanggung Jawab bagian produksi, Penanggung Jawab quality control, Penanggung Jawab bagian pengembangan SDM b. Penanggung Jawab bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Dalam hal memproduksi selimut listrik, sikat gigi listrik, alat alat cukur listrik dan alat alat perawatan tubuh listrik lainnya, memiliki: a. Dokumen perjanjian kerja yang membuktikan kepemilikan karyawan yang bekerja sebagai Penanggung Jawab Teknis (PJT) untuk Alat Kesehatan b. Surat Pernyataan Komitmen Pemenuhan Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Alat Kesehatan

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Dalam hal industri memproduksi selimut listrik, sikat gigi listrik, alat alat cukur listrik dan alat alat perawatan tubuh listrik lainnya memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Penanggung Jawab Teknis yang memiliki sertifikat pelatihan Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Alat Kesehatan

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membuktikan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri hilir logam serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan, Penanggung Jawab bagian produksi, Penanggung Jawab quality control, Penanggung Jawab bagian pengembangan SDM b. Penanggung Jawab bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Dalam hal memproduksi selimut listrik, sikat gigi listrik, alat alat cukur listrik dan alat alat perawatan tubuh listrik lainnya, memiliki: a. Dokumen perjanjian kerja yang membuktikan kepemilikan karyawan yang bekerja sebagai Penanggung Jawab Teknis (PJT) untuk Alat Kesehatan b. Surat Pernyataan Komitmen Pemenuhan Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Alat Kesehatan

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Dalam hal industri memproduksi selimut listrik, sikat gigi listrik, alat alat cukur listrik dan alat alat perawatan tubuh listrik lainnya memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Penanggung Jawab Teknis yang memiliki sertifikat pelatihan Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Alat Kesehatan

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri hilir logam serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan, Penanggung Jawab bagian produksi, Penanggung Jawab quality control, Penanggung Jawab bagian pengembangan SDM b. Penanggung Jawab bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen rencana spesifikasi dan peruntukan penggunaan barang hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Dalam hal memproduksi selimut listrik, sikat gigi listrik, alat alat cukur listrik dan alat alat perawatan tubuh listrik lainnya, memiliki: a. Dokumen perjanjian kerja yang membuktikan kepemilikan karyawan yang bekerja sebagai Penanggung Jawab Teknis (PJT) untuk Alat Kesehatan b. Surat Pernyataan Komitmen Pemenuhan Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Alat Kesehatan

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Dalam hal industri memproduksi selimut listrik, sikat gigi listrik, alat alat cukur listrik dan alat alat perawatan tubuh listrik lainnya memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Penanggung Jawab Teknis yang memiliki sertifikat pelatihan Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Alat Kesehatan

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 27510?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

27510

Industri Peralatan Listrik Rumah Tangga

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 27510: Industri Peralatan Listrik Rumah Tangga

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 27510.

Pengertian KBLI 27510

KBLI 27510 dengan judul resmi "Industri Peralatan Listrik Rumah Tangga" mengelompokkan kegiatan usaha yang berkaitan dengan pembuatan peralatan listrik yang umumnya digunakan di rumah tangga. Uraian resmi menjabarkan jenis produk yang termasuk dalam kelompok ini sebagai acuan utama ruang lingkup kegiatan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 27510

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup pembuatan berbagai peralatan listrik rumah tangga, termasuk peralatan pendingin, mesin pencuci, alat pembersih listrik, alat pengilap lantai, serta peralatan listrik untuk mengolah dan mempersiapkan makanan. Pernyataan ini diambil langsung dari uraian resmi KBLI yang menjadi sumber utama.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 27510

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk meliputi pembuatan: kulkas/refrigerator; mesin pencuci piring; mesin pencuci dan pengering pakaian; penyedot debu/vacuum cleaners; mesin pengilap lantai/floor polishers; tempat sampah listrik; serta peralatan listrik untuk mengolah dan mempersiapkan makanan seperti penggiling/grinder, blender, pembuka kaleng, pembuat jus/juicers, dan sebagainya.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi yang digunakan tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau kode KBLI lain yang perlu dibedakan untuk KBLI 27510. Dengan kata lain, data tidak memberikan daftar pengecualian atau pemisahan kegiatan terhadap kelompok KBLI ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi antara lain pabrik pembuatan kulkas/refrigerator; pabrik mesin pencuci piring; pembuatan mesin pencuci dan pengering pakaian; pabrik penyedot debu/vacuum cleaners; produksi mesin pengilap lantai/floor polishers; produksi tempat sampah listrik; serta produksi peralatan listrik untuk mengolah dan mempersiapkan makanan seperti penggiling/grinder, blender, pembuka kaleng, dan pembuat jus/juicers.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI 27510 yang tersedia tidak memuat informasi mengenai skala usaha dan tingkat risiko. Oleh karena itu tidak terdapat kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam data ini.

Perizinan Berusaha

Kolom perizinan berusaha pada data menunjukkan nilai "-" (tanda strip). Ini merupakan informasi literal dari data KBLI yang digunakan; tidak dapat ditarik kesimpulan tambahan mengenai jenis izin sektoral, kewajiban perizinan, atau prosedur administratif lain dari data tersebut.

Jangka Waktu Penerbitan

Data yang tersedia untuk KBLI 27510 menunjukkan jangka waktu penerbitan sebagai "-" (tanda strip). Informasi ini hanya merepresentasikan isi data yang digunakan dan bukan pernyataan jaminan atau estimasi waktu penerbitan izin apapun.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dalam data menunjukkan "27510 - Industri Peralatan Listrik Rumah Tangga" pada KBLI 2020. Penyebutan ini diambil langsung dari bagian padanan dalam data.

Status Perubahan KBLI

Status perubahan untuk entri ini tercatat sebagai "Tetap" dalam data. Keterangan tersebut diambil langsung dari informasi status perubahan yang disediakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan pada KBLI 27510, perhatikan bahwa data resmi yang digunakan tidak memuat rincian mengenai perizinan berusaha, skala usaha dan tingkat risiko, serta jangka waktu penerbitan. Informasi tersebut tidak tercantum dalam data ini, sehingga verifikasi lebih lanjut pada sumber resmi yang relevan disarankan apabila diperlukan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 27510?

KBLI 27510 berjudul "Industri Peralatan Listrik Rumah Tangga" dan mencakup pembuatan peralatan listrik rumah tangga seperti yang tercantum dalam uraian resmi.

Apakah data menyebutkan perizinan berusaha untuk KBLI 27510?

Dalam data yang digunakan, kolom perizinan berusaha tercantum sebagai "-" (tanda strip). Ini merupakan keterangan literal dari data dan bukan pernyataan tentang kewajiban perizinan tertentu.

Apakah tersedia informasi tingkat risiko dan skala usaha untuk KBLI ini?

Data tidak memuat informasi mengenai skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 27510; tidak ada kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam data.

Apa saja contoh produk yang termasuk dalam KBLI 27510?

Contoh produk yang disebut dalam uraian resmi meliputi kulkas/refrigerator; mesin pencuci piring; mesin pencuci dan pengering pakaian; penyedot debu/vacuum cleaners; mesin pengilap lantai/floor polishers; tempat sampah listrik; serta peralatan listrik untuk mengolah dan mempersiapkan makanan seperti penggiling/grinder, blender, pembuka kaleng, dan pembuat jus/juicers.