Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup - pembuatan peralatan listrik rumah tangga, seperti kulkas/refrigerator, mesin pencuci piring, mesin pencuci dan pengering pakaian, penyedot debu/vacuum cleaners, mesin pengilap lantai/floor polishers, tempat sampah listrik, peralatan listrik untuk mengolah dan mempersiapkan makanan (penggiling/grinder, blender, pembuka kaleng, pembuat jus/juicers, dan sebagainya),
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
27510 - Industri Peralatan Listrik Rumah Tangga, 27510
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri hilir logam serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan, Penanggung Jawab bagian produksi, Penanggung Jawab quality control, Penanggung Jawab bagian pengembangan SDM b. Penanggung Jawab bagian pemasaran
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Dalam hal memproduksi selimut listrik, sikat gigi listrik, alat alat cukur listrik dan alat alat perawatan tubuh listrik lainnya, memiliki: a. Dokumen perjanjian kerja yang membuktikan kepemilikan karyawan yang bekerja sebagai Penanggung Jawab Teknis (PJT) untuk Alat Kesehatan b. Surat Pernyataan Komitmen Pemenuhan Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Alat Kesehatan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodi
Jangka Waktu: 7 Hari
Dalam hal industri memproduksi selimut listrik, sikat gigi listrik, alat alat cukur listrik dan alat alat perawatan tubuh listrik lainnya memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Penanggung Jawab Teknis yang memiliki sertifikat pelatihan Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Alat Kesehatan
Jangka Waktu: 7 Hari
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri hilir logam serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan, Penanggung Jawab bagian produksi, Penanggung Jawab quality control, Penanggung Jawab bagian pengembangan SDM b. Penanggung Jawab bagian pemasaran
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Dalam hal memproduksi selimut listrik, sikat gigi listrik, alat alat cukur listrik dan alat alat perawatan tubuh listrik lainnya, memiliki: a. Dokumen perjanjian kerja yang membuktikan kepemilikan karyawan yang bekerja sebagai Penanggung Jawab Teknis (PJT) untuk Alat Kesehatan b. Surat Pernyataan Komitmen Pemenuhan Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Alat Kesehatan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodi
Jangka Waktu: 7 Hari
Dalam hal industri memproduksi selimut listrik, sikat gigi listrik, alat alat cukur listrik dan alat alat perawatan tubuh listrik lainnya memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Penanggung Jawab Teknis yang memiliki sertifikat pelatihan Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Alat Kesehatan
Jangka Waktu: 7 Hari
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membuktikan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri hilir logam serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan, Penanggung Jawab bagian produksi, Penanggung Jawab quality control, Penanggung Jawab bagian pengembangan SDM b. Penanggung Jawab bagian pemasaran
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Dalam hal memproduksi selimut listrik, sikat gigi listrik, alat alat cukur listrik dan alat alat perawatan tubuh listrik lainnya, memiliki: a. Dokumen perjanjian kerja yang membuktikan kepemilikan karyawan yang bekerja sebagai Penanggung Jawab Teknis (PJT) untuk Alat Kesehatan b. Surat Pernyataan Komitmen Pemenuhan Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Alat Kesehatan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Dalam hal industri memproduksi selimut listrik, sikat gigi listrik, alat alat cukur listrik dan alat alat perawatan tubuh listrik lainnya memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Penanggung Jawab Teknis yang memiliki sertifikat pelatihan Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Alat Kesehatan
Jangka Waktu: 7 Hari
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri hilir logam serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan, Penanggung Jawab bagian produksi, Penanggung Jawab quality control, Penanggung Jawab bagian pengembangan SDM b. Penanggung Jawab bagian pemasaran
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen rencana spesifikasi dan peruntukan penggunaan barang hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Dalam hal memproduksi selimut listrik, sikat gigi listrik, alat alat cukur listrik dan alat alat perawatan tubuh listrik lainnya, memiliki: a. Dokumen perjanjian kerja yang membuktikan kepemilikan karyawan yang bekerja sebagai Penanggung Jawab Teknis (PJT) untuk Alat Kesehatan b. Surat Pernyataan Komitmen Pemenuhan Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Alat Kesehatan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Jangka Waktu: 7 Hari
Dalam hal industri memproduksi selimut listrik, sikat gigi listrik, alat alat cukur listrik dan alat alat perawatan tubuh listrik lainnya memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Penanggung Jawab Teknis yang memiliki sertifikat pelatihan Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Alat Kesehatan
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
27510
Industri Peralatan Listrik Rumah Tangga
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 27510.
KBLI 27510 dengan judul resmi "Industri Peralatan Listrik Rumah Tangga" mengelompokkan kegiatan usaha yang berkaitan dengan pembuatan peralatan listrik yang umumnya digunakan di rumah tangga. Uraian resmi menjabarkan jenis produk yang termasuk dalam kelompok ini sebagai acuan utama ruang lingkup kegiatan.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup pembuatan berbagai peralatan listrik rumah tangga, termasuk peralatan pendingin, mesin pencuci, alat pembersih listrik, alat pengilap lantai, serta peralatan listrik untuk mengolah dan mempersiapkan makanan. Pernyataan ini diambil langsung dari uraian resmi KBLI yang menjadi sumber utama.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk meliputi pembuatan: kulkas/refrigerator; mesin pencuci piring; mesin pencuci dan pengering pakaian; penyedot debu/vacuum cleaners; mesin pengilap lantai/floor polishers; tempat sampah listrik; serta peralatan listrik untuk mengolah dan mempersiapkan makanan seperti penggiling/grinder, blender, pembuka kaleng, pembuat jus/juicers, dan sebagainya.
Uraian resmi yang digunakan tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau kode KBLI lain yang perlu dibedakan untuk KBLI 27510. Dengan kata lain, data tidak memberikan daftar pengecualian atau pemisahan kegiatan terhadap kelompok KBLI ini.
Contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi antara lain pabrik pembuatan kulkas/refrigerator; pabrik mesin pencuci piring; pembuatan mesin pencuci dan pengering pakaian; pabrik penyedot debu/vacuum cleaners; produksi mesin pengilap lantai/floor polishers; produksi tempat sampah listrik; serta produksi peralatan listrik untuk mengolah dan mempersiapkan makanan seperti penggiling/grinder, blender, pembuka kaleng, dan pembuat jus/juicers.
Data KBLI 27510 yang tersedia tidak memuat informasi mengenai skala usaha dan tingkat risiko. Oleh karena itu tidak terdapat kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam data ini.
Kolom perizinan berusaha pada data menunjukkan nilai "-" (tanda strip). Ini merupakan informasi literal dari data KBLI yang digunakan; tidak dapat ditarik kesimpulan tambahan mengenai jenis izin sektoral, kewajiban perizinan, atau prosedur administratif lain dari data tersebut.
Data yang tersedia untuk KBLI 27510 menunjukkan jangka waktu penerbitan sebagai "-" (tanda strip). Informasi ini hanya merepresentasikan isi data yang digunakan dan bukan pernyataan jaminan atau estimasi waktu penerbitan izin apapun.
Padanan yang tercantum dalam data menunjukkan "27510 - Industri Peralatan Listrik Rumah Tangga" pada KBLI 2020. Penyebutan ini diambil langsung dari bagian padanan dalam data.
Status perubahan untuk entri ini tercatat sebagai "Tetap" dalam data. Keterangan tersebut diambil langsung dari informasi status perubahan yang disediakan.
Sebelum mendaftarkan kegiatan pada KBLI 27510, perhatikan bahwa data resmi yang digunakan tidak memuat rincian mengenai perizinan berusaha, skala usaha dan tingkat risiko, serta jangka waktu penerbitan. Informasi tersebut tidak tercantum dalam data ini, sehingga verifikasi lebih lanjut pada sumber resmi yang relevan disarankan apabila diperlukan.
KBLI 27510 berjudul "Industri Peralatan Listrik Rumah Tangga" dan mencakup pembuatan peralatan listrik rumah tangga seperti yang tercantum dalam uraian resmi.
Dalam data yang digunakan, kolom perizinan berusaha tercantum sebagai "-" (tanda strip). Ini merupakan keterangan literal dari data dan bukan pernyataan tentang kewajiban perizinan tertentu.
Data tidak memuat informasi mengenai skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 27510; tidak ada kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam data.
Contoh produk yang disebut dalam uraian resmi meliputi kulkas/refrigerator; mesin pencuci piring; mesin pencuci dan pengering pakaian; penyedot debu/vacuum cleaners; mesin pengilap lantai/floor polishers; tempat sampah listrik; serta peralatan listrik untuk mengolah dan mempersiapkan makanan seperti penggiling/grinder, blender, pembuka kaleng, dan pembuat jus/juicers.