KBLI 27409

Industri Peralatan Penerangan Lainnya

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan atau industri peralatan penerangan yang dipasang di langit-langit, tempat lilin (chandeliers), lampu meja, perangkat lampu hias pohon natal, batang perapian listrik, lentera (dengan bahan bakar karbit, listrik, gas, bensin, minyak tanah), peralatan lampu jalan (kecuali rambu-rambu lalu lintas) dan peralatan penerangan bukan listrik. Termasuk komponen lampu listrik seperti stater, filamen dan reflektor. Industri ballast tercakup di kelompok 27113.

Baca penjelasan lengkap KBLI 27409
CIndustri Pengolahan

Pengenalan KBLI 27409: Industri Peralatan Listrik Lainnya

KBLI 27409 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan industri yang bergerak di bidang pembuatan peralatan listrik lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. Kode ini digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia. Dengan menggunakan KBLI 27409, pelaku usaha dapat memastikan legalitas dan kepatuhan operasional dalam sektor industri peralatan listrik.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 27409

Ruang lingkup kegiatan dalam KBLI 27409 mencakup pembuatan berbagai macam peralatan listrik yang tidak termasuk dalam kategori lain pada sektor industri listrik. Kegiatan usaha yang termasuk di dalamnya meliputi produksi, perakitan, dan modifikasi peralatan listrik dengan fungsi khusus atau penggunaan tertentu, baik untuk kebutuhan rumah tangga, industri, maupun komersial.

Selain itu, KBLI 27409 juga meliputi kegiatan usaha yang bergerak dalam pengembangan inovasi baru pada peralatan listrik yang tidak tercantum dalam klasifikasi KBLI lain, sehingga memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengembangkan produk-produk baru di bidang kelistrikan.

Contoh Jenis Usaha KBLI 27409

Beberapa contoh jenis usaha yang masuk dalam kategori KBLI 27409 antara lain:

  • Industri pembuatan lonceng listrik dan bel listrik
  • Pembuatan sistem pengatur suhu otomatis berbasis listrik yang tidak termasuk termostat
  • Produksi peralatan pengaman listrik khusus
  • Industri pembuatan alat peringatan listrik
  • Usaha produksi peralatan listrik lainnya yang tidak tercakup dalam KBLI lain

Jenis-jenis usaha tersebut wajib mencantumkan KBLI 27409 pada dokumen legalitas dan proses perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 27409 Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 27409 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan proses perizinan, mulai dari pendaftaran, penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga pengurusan izin operasional dan komersial.

Dengan melakukan perizinan melalui OSS, pelaku usaha KBLI 27409 dapat memperoleh kepastian hukum, kemudahan akses pasar, serta peluang mendapatkan fasilitas insentif pemerintah. Proses perizinan yang sesuai ketentuan juga menjadi syarat utama dalam menjalankan usaha secara resmi di Indonesia.

Ketentuan Penggabungan KBLI 27409

Terkait dengan penggabungan KBLI, berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 27409 dengan kode KBLI lain. Hal ini memungkinkan pelaku usaha untuk menggabungkan beberapa jenis kegiatan usaha dalam satu badan hukum, selama seluruh kegiatan tersebut tercantum dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penggabungan KBLI yang tepat dapat memberikan fleksibilitas dan memperluas cakupan operasional perusahaan, namun tetap perlu memastikan semua izin usaha telah diurus melalui OSS agar tetap sesuai dengan persyaratan hukum di Indonesia.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.