← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

27409 - Industri Peralatan Penerangan Lainnya

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan peralatan penerangan yang dipasang di langit-langit atau dinding seperti lampu gantung (chandeliers), lampu meja atau lampu berdiri untuk lantai, perangkat lampu hias rantai, log kayu api perapian listrik/electric fireplace logs, lentera (dengan bahan bakar karbit, listrik, gas, bensin, dan minyak tanah), peralatan lampu jalan (kecuali rambu-rambu lalu lintas), dan peralatan penerangan tenaga surya, termasuk komponen lampu listrik seperti stater, filamen, dan reflektor. Kelompok ini juga mencakup pembuatan lampu dengan menggunakan atau mengandung zat radioaktif. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan ballast yang tercakup di kelompok 27113.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

27409 - Industri Peralatan Penerangan Lainnya, 27409

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

6

Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

6

Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi waterfall fungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

6

Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan

7

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja)

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri hilir logam serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan, Penanggung Jawab bagian produksi, Penanggung Jawab quality control, Penanggung Jawab bagian pengembangan SDM b. Penanggung Jawab bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/ plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a. Ruang produksi khusus c. Ruang quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

8

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 27409?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

27409

Industri Peralatan Penerangan Lainnya

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 27409: Industri Peralatan Penerangan Lainnya

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 27409.

Pengertian KBLI 27409

KBLI 27409 berjudul Industri Peralatan Penerangan Lainnya. Definisi ini merujuk pada kelompok kegiatan pembuatan berbagai peralatan penerangan interior, eksterior, dan komponen lampu listrik sebagaimana tercantum dalam uraian resmi KBLI.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 27409

Ruang lingkup KBLI 27409 berdasarkan uraian resmi mencakup pembuatan peralatan penerangan yang dipasang pada langit-langit atau dinding, peralatan penerangan portabel untuk meja dan lantai, peralatan penerangan hias, peralatan lampu jalan, peralatan penerangan tenaga surya, serta komponen lampu listrik tertentu. Kelompok ini juga mencakup pembuatan lampu yang menggunakan atau mengandung zat radioaktif.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 27409

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk antara lain:

  • Pembuatan lampu gantung (chandeliers).
  • Pembuatan lampu meja dan lampu berdiri untuk lantai.
  • Pembuatan perangkat lampu hias rantai.
  • Pembuatan log kayu api perapian listrik (electric fireplace logs).
  • Pembuatan lentera dengan berbagai bahan bakar (karbit, listrik, gas, bensin, dan minyak tanah).
  • Pembuatan peralatan lampu jalan (kecuali rambu-rambu lalu lintas).
  • Pembuatan peralatan penerangan tenaga surya.
  • Pembuatan komponen lampu listrik seperti stater, filamen, dan reflektor.
  • Pembuatan lampu yang menggunakan atau mengandung zat radioaktif.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan bahwa pembuatan ballast tidak termasuk dalam kelompok ini dan tercakup pada kelompok lain. Oleh karena itu, kegiatan pembuatan ballast perlu dibedakan dari KBLI 27409.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang dapat diklasifikasikan ke dalam KBLI 27409 diturunkan langsung dari uraian resmi, antara lain:

  • Usaha manufaktur lampu gantung (chandeliers) untuk interior rumah dan ruang publik.
  • Pembuatan lampu meja dan lampu berdiri (floor lamps) untuk kebutuhan penerangan dalam ruangan.
  • Pembuatan perangkat lampu hias rantai untuk dekorasi.
  • Produksi electric fireplace logs sebagai perangkat perapian listrik.
  • Manufaktur lentera berbahan bakar karbit, listrik, gas, bensin, atau minyak tanah.
  • Pembuatan peralatan lampu jalan (tidak termasuk rambu-rambu lalu lintas).
  • Produksi peralatan penerangan tenaga surya dan komponen terkait.
  • Pembuatan komponen lampu listrik seperti stater, filamen, dan reflektor.
  • Produksi lampu yang menggunakan atau mengandung zat radioaktif.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data skala risiko, setiap kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 27409 adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Rendah.
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Rendah.
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Rendah.
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi.

Informasi ini menunjukkan variasi tingkat risiko menurut skala usaha; tidak semua skala mempunyai tingkat risiko yang sama.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 27409 adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Daftar di atas sesuai dengan data resmi; pelaku usaha harus merujuk pada sistem OSS berbasis risiko untuk proses pendaftaran dan verifikasi persyaratan lebih lanjut.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi waktu ini merupakan data yang tercantum dan bukan merupakan jaminan bahwa izin atau dokumen pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut pada setiap kasus.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum menunjukkan bahwa KBLI 27409 pada KBLI 2025 memiliki padanan dengan:

  • 27409 - Industri Peralatan Penerangan Lainnya (KBLI 2020)

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat untuk kode ini adalah: Tetap, yang berarti judul dan pengelompokan kegiatan utama dipertahankan sesuai data.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan pada KBLI 27409, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan uraian resmi dan data perizinan:

  1. Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 27409, termasuk jenis peralatan penerangan dan komponen yang disebutkan.
  2. Periksa apakah kegiatan yang akan dijalankan termasuk atau harus dibedakan, misalnya pembuatan ballast yang tidak termasuk dalam KBLI ini.
  3. Siapkan persyaratan untuk perizinan berusaha yang tercantum: NIB dan Sertifikat Standar.
  4. Perhatikan tingkat risiko berdasarkan skala usaha karena variasi risiko tercantum per skala.
  5. Catat bahwa jangka waktu penerbitan yang tercantum (7 Hari) merupakan informasi dalam data dan bukan jaminan penerbitan izin dalam semua kondisi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja kegiatan yang termasuk dalam KBLI 27409?

KBLI 27409 mencakup pembuatan lampu gantung, lampu meja, lampu berdiri, perangkat lampu hias rantai, electric fireplace logs, lentera (karbit, listrik, gas, bensin, minyak tanah), peralatan lampu jalan (kecuali rambu-rambu lalu lintas), peralatan penerangan tenaga surya, komponen lampu listrik seperti stater, filamen, reflektor, dan pembuatan lampu yang menggunakan atau mengandung zat radioaktif.

Apakah pembuatan ballast termasuk KBLI 27409?

Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa pembuatan ballast tidak termasuk dalam KBLI 27409 dan tercakup pada kelompok lain.

Apa perizinan yang diperlukan untuk usaha di bawah KBLI 27409?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 27409 adalah NIB dan Sertifikat Standar.

Bagaimana tingkat risiko untuk berbagai skala usaha?

Menurut data, Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dikategorikan berisiko Rendah, sedangkan Usaha Besar dikategorikan berisiko Menengah Tinggi.

Berapa lama jangka waktu penerbitan yang tercantum?

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan 7 Hari; informasi ini tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa penerbitan izin akan selalu selesai dalam jangka waktu tersebut.