KBLI 27403

Industri Peralatan Penerangan Untuk Alat Transportasi

Kelompok ini mencakup pembuatan peralatan penerangan untuk alat transportasi motor, mobil, pesawat, kapal dan alat transportasi lainnya (lampu rem, lampu tanda berbelok, lampu interior dan sebagainya). Termasuk usaha pembuatan komponen dan perlengkapannya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 27403
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 27403

KBLI 27403 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha industri peralatan listrik lainnya. Kode ini diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai acuan bagi pelaku usaha dan instansi pemerintah dalam mengklasifikasikan jenis usaha yang bergerak di bidang manufaktur peralatan listrik yang tidak tercakup dalam kategori lain. Penggunaan KBLI 27403 sangat penting dalam proses pendaftaran dan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 27403

Ruang lingkup usaha yang tercakup dalam KBLI 27403 meliputi produksi, perakitan, dan perakitan ulang berbagai peralatan listrik yang tidak termasuk dalam kategori khusus seperti perlengkapan rumah tangga, kabel listrik, atau perlengkapan penerangan. Kegiatan usaha dalam KBLI ini dapat berupa pembuatan alat-alat listrik dengan fungsi spesifik maupun multifungsi, baik untuk kebutuhan industri, komersial, maupun umum. Dengan demikian, KBLI 27403 menjadi acuan bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnis di sektor manufaktur peralatan listrik yang bersifat umum atau khusus di luar kategori utama lainnya.

Contoh Jenis Usaha KBLI 27403

Beberapa contoh jenis usaha yang tercakup dalam KBLI 27403 antara lain:

  • Industri pembuatan bagian dan komponen peralatan listrik khusus
  • Produksi panel listrik khusus industri tertentu
  • Pembuatan alat pengatur arus listrik untuk aplikasi industri
  • Manufaktur peralatan listrik untuk keperluan laboratorium
  • Perakitan alat pengaman listrik yang tidak termasuk dalam KBLI lain

Jenis-jenis usaha di atas merupakan contoh dari ragam industri yang dapat didaftarkan menggunakan kode KBLI 27403 melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan usaha di bidang industri peralatan listrik lainnya sesuai KBLI 27403 wajib memperoleh perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses perizinan usaha ini mencakup pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha), izin usaha, hingga izin operasional atau komersial sesuai kebutuhan. Melalui OSS, pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran secara online, sehingga proses menjadi lebih efisien dan transparan. Selain itu, pelaku usaha juga harus memastikan bahwa seluruh dokumen pendukung dan persyaratan administrasi telah dipenuhi sebelum mengajukan perizinan usaha terkait KBLI 27403.

Ketentuan Penggabungan KBLI 27403

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 27403. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan kode KBLI 27403 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kebutuhan dan cakupan kegiatan usaha. Penggabungan KBLI dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam menjalankan berbagai jenis usaha yang saling terkait, selama tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melengkapi perizinan usaha melalui OSS.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.