← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

27403 - Industri Peralatan Penerangan untuk Kendaraan

Kelompok ini mencakup pembuatan peralatan penerangan untuk kendaraan transportasi motor, mobil, pesawat, kapal, dan alat transportasi lainnya (lampu rem, lampu tanda berbelok (lampu sein), lampu interior, dan sebagainya), termasuk pembuatan komponen dan perlengkapannya.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

27403 - Industri Peralatan Penerangan Untuk Alat Transportasi, 30113 - Industri Peralatan, Perlengkapan Dan Bagian Kapal, 27403

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

6

Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

6

Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

6

Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan

7

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

6

Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan

7

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

8

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 27403?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

27403

Industri Peralatan Penerangan untuk Kendaraan

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 27403: Industri Peralatan Penerangan untuk Kendaraan

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 27403.

Pengertian KBLI 27403

KBLI 27403 — Industri Peralatan Penerangan untuk Kendaraan mencakup kegiatan pembuatan peralatan penerangan yang ditujukan untuk berbagai jenis kendaraan transportasi, sesuai uraian resmi.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 27403

Ruang lingkup menurut uraian resmi meliputi pembuatan peralatan penerangan untuk kendaraan transportasi motor, mobil, pesawat, kapal, dan alat transportasi lainnya. Contoh jenis produk yang disebutkan adalah lampu rem, lampu tanda berbelok (lampu sein), lampu interior, serta kegiatan pembuatan komponen dan perlengkapannya.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 27403

  • Pembuatan lampu rem untuk kendaraan transportasi motor dan mobil.
  • Pembuatan lampu tanda berbelok (lampu sein) untuk berbagai alat transportasi.
  • Pembuatan lampu interior untuk kendaraan seperti mobil, pesawat, dan kapal.
  • Pembuatan komponen dan perlengkapan peralatan penerangan untuk alat transportasi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi untuk KBLI 27403 tidak secara tegas menyebutkan kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan. Data yang digunakan tidak mencantumkan daftar kegiatan yang tidak termasuk atau pengecualian spesifik.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Pabrik yang memproduksi lampu rem untuk mobil penumpang.
  • Pembuatan lampu sein untuk sepeda motor dan kendaraan komersial ringan.
  • Produksi lampu interior pesawat, sesuai kebutuhan penerangan kabin.
  • Pembuatan lampu navigasi atau penerangan untuk kapal serta komponennya.
  • Pembuatan komponen elektronik dan fisik untuk peralatan penerangan kendaraan.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data, kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 27403 adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Rendah

Informasi di atas berasal dari data KBLI; penyebutan tingkat risiko di sini hanya merepresentasikan isi data dan bukan jaminan atau ketentuan operasional.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 27403 adalah: Sertifikat Standar. Data tidak mencantumkan perizinan lain.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan pada data adalah "-" yang menunjukkan bahwa jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dalam data KBLI 2020 adalah:

  • 27403 - Industri Peralatan Penerangan Untuk Alat Transportasi
  • 30113 - Industri Peralatan, Perlengkapan Dan Bagian Kapal

Status Perubahan KBLI

Data menunjukkan nilai untuk jenis perubahan: "-". Dengan demikian, data tidak memuat keterangan perubahan spesifik terkait KBLI ini.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 27403 (pembuatan peralatan penerangan untuk kendaraan dan komponen serta perlengkapannya).
  • Catat bahwa perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah Sertifikat Standar; data tidak mencantumkan perizinan lain.
  • Periksa tingkat risiko sesuai skala usaha seperti tercantum dalam data (lihat bagian Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha).
  • Jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data; informasi jangka waktu tidak tersedia di sumber yang digunakan.
  • Padanan dengan KBLI 2020 tercantum dan dapat menjadi referensi internal saat membandingkan klasifikasi, tetapi data tidak memberikan arahan penggabungan atau pemetaan lebih lanjut.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 27403?

KBLI 27403 berjudul "Industri Peralatan Penerangan untuk Kendaraan" dan menurut uraian resmi mencakup pembuatan peralatan penerangan untuk kendaraan transportasi motor, mobil, pesawat, kapal, dan alat transportasi lainnya, termasuk pembuatan komponen dan perlengkapannya.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 27403?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah: Sertifikat Standar. Data tidak mencantumkan perizinan lain.

Bagaimana tingkat risiko untuk berbagai skala usaha pada KBLI 27403?

Data menyebutkan tingkat risiko "Menengah Rendah" untuk semua skala usaha yang tercantum: Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar. Informasi ini sesuai dengan data yang digunakan.

Apakah pembuatan komponen lampu untuk kapal termasuk dalam KBLI 27403?

Ya. Uraian resmi menyebutkan bahwa kelompok ini mencakup peralatan penerangan untuk kapal dan termasuk pembuatan komponen dan perlengkapannya.

Berapa jangka waktu penerbitan perizinan untuk KBLI 27403?

Data menunjukkan nilai jangka waktu penerbitan sebagai "-", sehingga jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan.