Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup pembuatan peralatan penerangan untuk kendaraan transportasi motor, mobil, pesawat, kapal, dan alat transportasi lainnya (lampu rem, lampu tanda berbelok (lampu sein), lampu interior, dan sebagainya), termasuk pembuatan komponen dan perlengkapannya.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
27403 - Industri Peralatan Penerangan Untuk Alat Transportasi, 30113 - Industri Peralatan, Perlengkapan Dan Bagian Kapal, 27403
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
27403
Industri Peralatan Penerangan untuk Kendaraan
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 27403.
KBLI 27403 — Industri Peralatan Penerangan untuk Kendaraan mencakup kegiatan pembuatan peralatan penerangan yang ditujukan untuk berbagai jenis kendaraan transportasi, sesuai uraian resmi.
Ruang lingkup menurut uraian resmi meliputi pembuatan peralatan penerangan untuk kendaraan transportasi motor, mobil, pesawat, kapal, dan alat transportasi lainnya. Contoh jenis produk yang disebutkan adalah lampu rem, lampu tanda berbelok (lampu sein), lampu interior, serta kegiatan pembuatan komponen dan perlengkapannya.
Uraian resmi untuk KBLI 27403 tidak secara tegas menyebutkan kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan. Data yang digunakan tidak mencantumkan daftar kegiatan yang tidak termasuk atau pengecualian spesifik.
Berdasarkan data, kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 27403 adalah sebagai berikut:
Informasi di atas berasal dari data KBLI; penyebutan tingkat risiko di sini hanya merepresentasikan isi data dan bukan jaminan atau ketentuan operasional.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 27403 adalah: Sertifikat Standar. Data tidak mencantumkan perizinan lain.
Informasi jangka waktu penerbitan pada data adalah "-" yang menunjukkan bahwa jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Padanan yang tercantum dalam data KBLI 2020 adalah:
Data menunjukkan nilai untuk jenis perubahan: "-". Dengan demikian, data tidak memuat keterangan perubahan spesifik terkait KBLI ini.
KBLI 27403 berjudul "Industri Peralatan Penerangan untuk Kendaraan" dan menurut uraian resmi mencakup pembuatan peralatan penerangan untuk kendaraan transportasi motor, mobil, pesawat, kapal, dan alat transportasi lainnya, termasuk pembuatan komponen dan perlengkapannya.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah: Sertifikat Standar. Data tidak mencantumkan perizinan lain.
Data menyebutkan tingkat risiko "Menengah Rendah" untuk semua skala usaha yang tercantum: Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar. Informasi ini sesuai dengan data yang digunakan.
Ya. Uraian resmi menyebutkan bahwa kelompok ini mencakup peralatan penerangan untuk kapal dan termasuk pembuatan komponen dan perlengkapannya.
Data menunjukkan nilai jangka waktu penerbitan sebagai "-", sehingga jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan.