KBLI 27402
Industri Lampu Tabung Gas (Lampu Pembuang Listrik)
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam lampu tabung gas dan discharge, seperti lampu neon, lampu helium, lampu argon, lampu natrium dan lampu mercury. Termasuk lampu listrik serangga.
Baca penjelasan lengkap KBLI 27402Pengertian KBLI 27402
KBLI 27402 merupakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang secara spesifik mengatur tentang industri perlengkapan listrik rumah tangga. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha yang bergerak di bidang produksi alat-alat kelistrikan yang digunakan dalam rumah tangga, seperti sakelar, stop kontak, dan peralatan pengaman listrik lainnya. KBLI 27402 menjadi rujukan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission), sehingga perusahaan yang bergerak di bidang ini wajib mencantumkan kode KBLI tersebut dalam dokumen legalitas usahanya.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 27402
Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 27402 meliputi seluruh proses produksi, perakitan, dan distribusi perlengkapan listrik untuk kebutuhan rumah tangga. Kegiatan ini mencakup pembuatan komponen dan perangkat kelistrikan seperti sakelar, soket, steker, panel distribusi rumah tangga, pelindung arus berlebih, dan berbagai perlengkapan listrik lainnya yang digunakan di lingkungan domestik. Selain itu, kegiatan usaha pada KBLI ini juga dapat meliputi kegiatan desain, pengembangan, serta inovasi produk-produk kelistrikan rumah tangga yang sesuai dengan standar keselamatan nasional.
Contoh Jenis Usaha KBLI 27402
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 27402 antara lain:
- Pabrik pembuatan sakelar dan stop kontak listrik rumah tangga
- Industri panel distribusi listrik skala rumah tangga
- Usaha perakitan pelindung arus listrik untuk rumah tangga
- Produsen komponen instalasi listrik seperti steker dan terminal listrik
- Pabrikasi perangkat pengaman listrik, misalnya miniature circuit breaker (MCB) untuk rumah
Semua usaha tersebut wajib mencantumkan KBLI 27402 dalam perizinan usahanya melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang perlengkapan listrik rumah tangga wajib mengajukan perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah platform resmi pemerintah Indonesia yang mengintegrasikan seluruh perizinan usaha secara daring, sehingga proses legalitas usaha menjadi lebih efisien dan transparan. Dalam pengajuan perizinan, pelaku usaha harus mencantumkan KBLI 27402 sebagai kode kegiatan utama. Dokumen yang biasanya diperlukan meliputi NIB (Nomor Induk Berusaha), izin lingkungan, sertifikat standar, dan dokumen pendukung lain sesuai regulasi yang berlaku. Proses perizinan melalui OSS ini memastikan bahwa usaha yang dijalankan telah memenuhi standar hukum dan keselamatan yang berlaku di Indonesia.
Ketentuan Penggabungan KBLI 27402
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 27402. Hal ini berarti pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 27402 dengan kode KBLI lain yang relevan, selama masih dalam cakupan kegiatan usaha yang dijalankan dan sesuai regulasi perizinan usaha melalui OSS. Penggabungan KBLI dapat memudahkan pelaku usaha dalam mengembangkan lini bisnisnya, misalnya dengan menambah kegiatan usaha di bidang perdagangan besar perlengkapan listrik atau jasa instalasi listrik rumah tangga. Namun, setiap penambahan atau penggabungan KBLI tetap harus diadministrasikan melalui OSS agar seluruh kegiatan usaha tercatat secara legal dan terintegrasi.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.