Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam lampu gas dan discharge, seperti lampu neon, lampu helium, lampu argon, lampu natrium, dan lampu merkuri, termasuk lampu listrik untuk perangkap serangga.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
27402 - Industri Lampu Tabung Gas (Lampu Pembuang Listrik), 27402
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
27402
Industri Lampu Gas dan Discharge
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 27402.
KBLI 27402 dengan judul resmi "Industri Lampu Gas dan Discharge" mencakup kelompok kegiatan pembuatan berbagai macam lampu gas dan discharge. Uraian resmi menyatakan bahwa kegiatan ini termasuk produksi lampu neon, lampu helium, lampu argon, lampu natrium, lampu merkuri, serta lampu listrik untuk perangkap serangga.
Ruang lingkup menurut uraian resmi meliputi pembuatan lampu berbasis gas dan lampu discharge yang secara eksplisit disebutkan: lampu neon, helium, argon, natrium, merkuri, dan lampu listrik untuk perangkap serangga. Penjelasan ini menjadi acuan utama untuk menentukan apakah suatu kegiatan manufaktur termasuk dalam KBLI 27402.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah pembuatan berbagai macam lampu gas dan discharge, di antaranya:
Dalam data yang digunakan tidak tercantum pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau yang perlu dibedakan dari KBLI 27402. Jika diperlukan pembeda atau pengecualian, informasi tersebut tidak tersedia dalam uraian resmi ini.
Contoh penerapan usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi: pabrik atau bengkel produksi lampu neon; fasilitas pembuatan lampu merkuri; unit produksi lampu natrium; dan unit manufaktur lampu listrik untuk perangkap serangga. Semua contoh tersebut berasal langsung dari daftar jenis lampu yang tercantum dalam uraian resmi.
Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 27402 sebagai berikut. Setiap kombinasi tercantum sesuai data:
Informasi ini menunjukkan tingkat risiko yang tercatat per skala usaha menurut data; tidak ada penjelasan tambahan dalam data mengenai implikasi administratif atau teknis dari tingkat risiko tersebut.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 27402 adalah: Sertifikat Standar. Data ini menjadi acuan mengenai jenis izin yang disebutkan, tanpa keterangan prosedural atau persyaratan teknis tambahan dalam data yang digunakan.
Untuk jangka waktu penerbitan, data menunjukkan nilai "-", yang berarti informasi mengenai jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data. Informasi ini bukan jaminan waktu penerbitan dan tidak boleh diartikan sebagai keterangan pasti mengenai lamanya proses penerbitan perizinan.
Padanan yang tercantum dalam data terhadap KBLI 2020 adalah: "27402 - Industri Lampu Tabung Gas (Lampu Pembuang Listrik)". Padanan ini disajikan persis sesuai data yang tersedia.
Dalam data, kolom jenis perubahan berisi nilai "-", yang menunjukkan bahwa data tidak menyebutkan perubahan atau jenis perubahan untuk KBLI ini. Artinya, tidak ada keterangan perubahan yang tercantum dalam data yang digunakan.
Sebelum memilih KBLI 27402, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data resmi:
KBLI 27402, berjudul "Industri Lampu Gas dan Discharge", merujuk pada kegiatan pembuatan berbagai macam lampu gas dan discharge menurut uraian resmi yang mencakup lampu neon, helium, argon, natrium, merkuri, dan lampu listrik untuk perangkap serangga.
Kegiatan yang termasuk adalah pembuatan lampu neon, lampu helium, lampu argon, lampu natrium, lampu merkuri, dan lampu listrik untuk perangkap serangga, sesuai daftar dalam uraian resmi.
Data yang digunakan tidak mencantumkan pernyataan tentang kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dari KBLI 27402.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Sertifikat Standar". Data tidak memberikan rincian lebih lanjut tentang persyaratan atau prosedur penerbitan sertifikat tersebut.
Data menunjukkan nilai "-" untuk jangka waktu penerbitan, yang berarti informasi mengenai jangka waktu tidak tercantum dalam data dan tidak dapat ditafsirkan sebagai jaminan atau kepastian waktu penerbitan.