← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

27402 - Industri Lampu Gas dan Discharge

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam lampu gas dan discharge, seperti lampu neon, lampu helium, lampu argon, lampu natrium, dan lampu merkuri, termasuk lampu listrik untuk perangkap serangga.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

27402 - Industri Lampu Tabung Gas (Lampu Pembuang Listrik), 27402

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

6

Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

6

Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

6

Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan

7

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

6

Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan

7

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

8

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 27402?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

27402

Industri Lampu Gas dan Discharge

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 27402: Industri Lampu Gas dan Discharge

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 27402.

Pengertian KBLI 27402

KBLI 27402 dengan judul resmi "Industri Lampu Gas dan Discharge" mencakup kelompok kegiatan pembuatan berbagai macam lampu gas dan discharge. Uraian resmi menyatakan bahwa kegiatan ini termasuk produksi lampu neon, lampu helium, lampu argon, lampu natrium, lampu merkuri, serta lampu listrik untuk perangkap serangga.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 27402

Ruang lingkup menurut uraian resmi meliputi pembuatan lampu berbasis gas dan lampu discharge yang secara eksplisit disebutkan: lampu neon, helium, argon, natrium, merkuri, dan lampu listrik untuk perangkap serangga. Penjelasan ini menjadi acuan utama untuk menentukan apakah suatu kegiatan manufaktur termasuk dalam KBLI 27402.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 27402

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah pembuatan berbagai macam lampu gas dan discharge, di antaranya:

  • Produksi lampu neon.
  • Produksi lampu helium.
  • Produksi lampu argon.
  • Produksi lampu natrium.
  • Produksi lampu merkuri.
  • Produksi lampu listrik untuk perangkap serangga.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data yang digunakan tidak tercantum pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau yang perlu dibedakan dari KBLI 27402. Jika diperlukan pembeda atau pengecualian, informasi tersebut tidak tersedia dalam uraian resmi ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi: pabrik atau bengkel produksi lampu neon; fasilitas pembuatan lampu merkuri; unit produksi lampu natrium; dan unit manufaktur lampu listrik untuk perangkap serangga. Semua contoh tersebut berasal langsung dari daftar jenis lampu yang tercantum dalam uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 27402 sebagai berikut. Setiap kombinasi tercantum sesuai data:

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Rendah

Informasi ini menunjukkan tingkat risiko yang tercatat per skala usaha menurut data; tidak ada penjelasan tambahan dalam data mengenai implikasi administratif atau teknis dari tingkat risiko tersebut.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 27402 adalah: Sertifikat Standar. Data ini menjadi acuan mengenai jenis izin yang disebutkan, tanpa keterangan prosedural atau persyaratan teknis tambahan dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Untuk jangka waktu penerbitan, data menunjukkan nilai "-", yang berarti informasi mengenai jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data. Informasi ini bukan jaminan waktu penerbitan dan tidak boleh diartikan sebagai keterangan pasti mengenai lamanya proses penerbitan perizinan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dalam data terhadap KBLI 2020 adalah: "27402 - Industri Lampu Tabung Gas (Lampu Pembuang Listrik)". Padanan ini disajikan persis sesuai data yang tersedia.

Status Perubahan KBLI

Dalam data, kolom jenis perubahan berisi nilai "-", yang menunjukkan bahwa data tidak menyebutkan perubahan atau jenis perubahan untuk KBLI ini. Artinya, tidak ada keterangan perubahan yang tercantum dalam data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 27402, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data resmi:

  1. Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi: pembuatan lampu gas dan discharge seperti yang disebutkan (neon, helium, argon, natrium, merkuri, dan lampu listrik untuk perangkap serangga).
  2. Catat bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah Sertifikat Standar; detail persyaratan untuk sertifikat ini tidak tercantum dalam data.
  3. Perhatikan tingkat risiko yang tercatat untuk setiap skala usaha (semua skala usaha tercantum sebagai Menengah Rendah) dan gunakan informasi tersebut sebagai acuan awal; data tidak menjelaskan konsekuensi administratif rinci dari tingkat risiko tersebut.
  4. Padanan ke KBLI 2020 tercantum; jika perlu, rujuk padanan tersebut untuk penelusuran istilah lama, karena data menyediakan padanan persisnya.
  5. Data tidak mencantumkan jangka waktu penerbitan atau detail perubahan; ketidaktersediaan informasi tersebut berarti hal-hal terkait waktu dan perubahan tidak dapat ditentukan dari data ini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 27402?

KBLI 27402, berjudul "Industri Lampu Gas dan Discharge", merujuk pada kegiatan pembuatan berbagai macam lampu gas dan discharge menurut uraian resmi yang mencakup lampu neon, helium, argon, natrium, merkuri, dan lampu listrik untuk perangkap serangga.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI ini?

Kegiatan yang termasuk adalah pembuatan lampu neon, lampu helium, lampu argon, lampu natrium, lampu merkuri, dan lampu listrik untuk perangkap serangga, sesuai daftar dalam uraian resmi.

Apakah data menyebutkan kegiatan yang tidak termasuk?

Data yang digunakan tidak mencantumkan pernyataan tentang kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dari KBLI 27402.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 27402?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Sertifikat Standar". Data tidak memberikan rincian lebih lanjut tentang persyaratan atau prosedur penerbitan sertifikat tersebut.

Berapa lama jangka waktu penerbitan perizinan?

Data menunjukkan nilai "-" untuk jangka waktu penerbitan, yang berarti informasi mengenai jangka waktu tidak tercantum dalam data dan tidak dapat ditafsirkan sebagai jaminan atau kepastian waktu penerbitan.