KBLI 27401

Industri Bola Lampu Pijar, Lampu Penerangan Terpusat Dan Lampu Ultra Violet

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam lampu pijar untuk penerangan, seperti bohlam tidak termasuk fitting dan perlengkapannya, penerangan fotografi (flash bulbs) dan penerangan untuk panggung/lampu sorot (spot light). Termasuk lampu ultra violet dan infra red, lampu senter, penerangan pada alat-alat kedokteran. Usaha pembuatan peralatan penerangan pada sepeda dan kendaraan bermotor dimasukkan pada kelompok 27403.

Baca penjelasan lengkap KBLI 27401
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 27401

KBLI 27401 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan industri pembuatan perlengkapan listrik rumah tangga. KBLI 27401 secara spesifik mencakup usaha yang bergerak dalam produksi berbagai perlengkapan listrik yang digunakan di lingkungan rumah tangga, baik untuk keperluan penerangan, pemanasan, maupun alat bantu kelistrikan lainnya. Kode ini menjadi acuan utama dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 27401

Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 27401 meliputi seluruh aktivitas produksi perlengkapan listrik untuk rumah tangga. Hal ini mencakup pembuatan, perakitan, dan perakitan kembali komponen atau perangkat listrik seperti saklar, stop kontak, sekring, panel listrik, serta aksesoris kelistrikan lainnya yang digunakan di sektor rumah tangga. Usaha dalam lingkup KBLI 27401 juga dapat mencakup inovasi dan pengembangan produk-produk listrik rumah tangga yang menyesuaikan kebutuhan masyarakat serta perkembangan teknologi.

Contoh Jenis Usaha KBLI 27401

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 27401 antara lain:

  • Pabrik pembuatan saklar dan stop kontak rumah tangga
  • Produsen panel listrik mini untuk instalasi rumah tangga
  • Usaha pembuatan sekring dan pelindung arus listrik rumah tangga
  • Manufaktur fitting lampu dan alat penghubung listrik lainnya
  • Perakitan aksesoris kelistrikan seperti terminal listrik dan colokan

Semua usaha tersebut wajib mencantumkan KBLI 27401 dalam dokumen perizinan usaha mereka untuk memastikan legalitas dan kesesuaian dengan regulasi pemerintah.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pembuatan perlengkapan listrik rumah tangga dengan KBLI 27401 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang menyederhanakan proses perizinan usaha secara elektronik. Dengan menggunakan OSS, pelaku usaha dapat mengajukan NIB (Nomor Induk Berusaha), memperoleh izin operasional atau komersial, serta memenuhi persyaratan lain yang berlaku.

Proses perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 27401 mencakup pengisian data perusahaan, pemilihan KBLI yang sesuai, hingga pemenuhan persyaratan teknis dan administratif. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menjalankan bisnis secara legal dan mendapatkan perlindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Ketentuan Penggabungan KBLI 27401

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 27401. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 27401 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan. Penggabungan KBLI ini harus dilakukan secara benar dan dicantumkan dalam dokumen perizinan usaha melalui OSS agar seluruh kegiatan usaha memperoleh legalitas yang sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.