Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam lampu pijar untuk penerangan, seperti bohlam tidak termasuk fitting dan perlengkapannya, penerangan fotografi (flash bulbs), dan penerangan untuk panggung atau lampu sorot/spot light, termasuk lampu ultraviolet. lampu inframerah, lampu senter, dan penerangan pada alat-alat kedokteran. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan peralatan penerangan pada sepeda dan kendaraan bermotor, lihat kelompok 27403.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
27401 - Industri Bola Lampu Pijar, Lampu Penerangan Terpusat Dan Lampu Ultra Violet, 27401
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
27401
Industri Bola Lampu Pijar, Lampu Sorot, dan Lampu Ultraviolet
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 27401.
KBLI 27401, berjudul "Industri Bola Lampu Pijar, Lampu Sorot, dan Lampu Ultraviolet", mengacu pada kelompok kegiatan industri yang memproduksi berbagai jenis lampu pijar untuk penerangan dan jenis lampu khusus lain sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup pembuatan berbagai macam lampu pijar untuk penerangan, termasuk bohlam tanpa fitting dan perlengkapannya; penerangan fotografi (flash bulbs); penerangan panggung atau lampu sorot/spot light; serta lampu ultraviolet. Selain itu uraian resmi juga menyebutkan lampu inframerah, lampu senter, dan penerangan pada alat-alat kedokteran sebagai bagian dari kelompok ini.
Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan peralatan penerangan pada sepeda dan kendaraan bermotor. Kegiatan tersebut perlu dibedakan dan dirujuk ke kelompok lain yang relevan (disebutkan dalam uraian resmi sebagai kelompok 27403).
Data skala risiko yang tercantum untuk KBLI 27401 adalah sebagai berikut (sesuai prinsip OSS berbasis risiko):
Setiap kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tercantum sebagaimana data; penjelasan lebih rinci terkait pengklasifikasian risiko menurut OSS tidak tercantum dalam uraian resmi ini.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 27401 adalah: Sertifikat Standar. Informasi lain mengenai perizinan sektoral atau persyaratan tambahan tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Dalam data KBLI 27401, kolom jangka waktu penerbitan berisi tanda "-" sehingga informasi mengenai jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan. Informasi tersebut bukan merupakan jaminan atau pernyataan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tertentu.
Padanan menurut data: "27401 - Industri Bola Lampu Pijar, Lampu Penerangan Terpusat Dan Lampu Ultra Violet".
Field jenis perubahan dalam data berisi tanda "-" sehingga tidak terdapat informasi perubahan yang tercantum pada data yang digunakan.
Kegiatan yang termasuk tercantum dalam uraian resmi meliputi pembuatan berbagai macam lampu pijar untuk penerangan (bohlam tanpa fitting), penerangan fotografi (flash bulbs), lampu panggung/lampu sorot, lampu ultraviolet, lampu inframerah, lampu senter, dan penerangan pada alat-alat kedokteran.
Uraian resmi menyatakan kegiatan pembuatan peralatan penerangan pada sepeda dan kendaraan bermotor tidak termasuk dalam KBLI 27401 dan perlu dibedakan (dirujuk ke kelompok 27403).
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 27401 adalah Sertifikat Standar. Data tidak mencantumkan perizinan lain.
Data mencantumkan tingkat risiko "Menengah Rendah" untuk keempat skala usaha: Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar.
Data jangka waktu penerbitan berisi tanda "-" sehingga informasi mengenai jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan.