← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

27401 - Industri Bola Lampu Pijar, Lampu Sorot, dan Lampu Ultraviolet

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam lampu pijar untuk penerangan, seperti bohlam tidak termasuk fitting dan perlengkapannya, penerangan fotografi (flash bulbs), dan penerangan untuk panggung atau lampu sorot/spot light, termasuk lampu ultraviolet. lampu inframerah, lampu senter, dan penerangan pada alat-alat kedokteran. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan peralatan penerangan pada sepeda dan kendaraan bermotor, lihat kelompok 27403.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

27401 - Industri Bola Lampu Pijar, Lampu Penerangan Terpusat Dan Lampu Ultra Violet, 27401

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

6

Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

6

Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

6

Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan

7

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

8

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 27401?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

27401

Industri Bola Lampu Pijar, Lampu Sorot, dan Lampu Ultraviolet

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 27401: Industri Bola Lampu Pijar, Lampu Sorot, dan Lampu Ultraviolet

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 27401.

Pengertian KBLI 27401

KBLI 27401, berjudul "Industri Bola Lampu Pijar, Lampu Sorot, dan Lampu Ultraviolet", mengacu pada kelompok kegiatan industri yang memproduksi berbagai jenis lampu pijar untuk penerangan dan jenis lampu khusus lain sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 27401

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup pembuatan berbagai macam lampu pijar untuk penerangan, termasuk bohlam tanpa fitting dan perlengkapannya; penerangan fotografi (flash bulbs); penerangan panggung atau lampu sorot/spot light; serta lampu ultraviolet. Selain itu uraian resmi juga menyebutkan lampu inframerah, lampu senter, dan penerangan pada alat-alat kedokteran sebagai bagian dari kelompok ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 27401

  • Pembuatan bohlam untuk penerangan (lampu pijar), tidak termasuk fitting dan perlengkapannya.
  • Pembuatan penerangan fotografi (flash bulbs).
  • Pembuatan lampu untuk panggung atau lampu sorot/spot light.
  • Pembuatan lampu ultraviolet.
  • Pembuatan lampu inframerah.
  • Pembuatan lampu senter (flashlight/torch).
  • Pembuatan penerangan pada alat-alat kedokteran.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan peralatan penerangan pada sepeda dan kendaraan bermotor. Kegiatan tersebut perlu dibedakan dan dirujuk ke kelompok lain yang relevan (disebutkan dalam uraian resmi sebagai kelompok 27403).

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Pabrik yang memproduksi bohlam pijar untuk penggunaan penerangan umum (bohlam tanpa termasuk fitting).
  • Perusahaan manufaktur flash bulbs untuk penerangan fotografi.
  • Industri yang membuat lampu sorot atau spot light untuk keperluan panggung atau acara.
  • Pembuatan lampu ultraviolet untuk aplikasi tertentu sebagaimana disebutkan dalam uraian resmi.
  • Pembuatan lampu inframerah untuk aplikasi penerangan atau instrumen khusus.
  • Pembuatan lampu senter (flashlight/torch) sebagai produk portabel penerangan.
  • Pembuatan sistem penerangan khusus yang dipasang pada alat-alat kedokteran.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data skala risiko yang tercantum untuk KBLI 27401 adalah sebagai berikut (sesuai prinsip OSS berbasis risiko):

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Rendah

Setiap kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tercantum sebagaimana data; penjelasan lebih rinci terkait pengklasifikasian risiko menurut OSS tidak tercantum dalam uraian resmi ini.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 27401 adalah: Sertifikat Standar. Informasi lain mengenai perizinan sektoral atau persyaratan tambahan tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data KBLI 27401, kolom jangka waktu penerbitan berisi tanda "-" sehingga informasi mengenai jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan. Informasi tersebut bukan merupakan jaminan atau pernyataan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tertentu.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan menurut data: "27401 - Industri Bola Lampu Pijar, Lampu Penerangan Terpusat Dan Lampu Ultra Violet".

Status Perubahan KBLI

Field jenis perubahan dalam data berisi tanda "-" sehingga tidak terdapat informasi perubahan yang tercantum pada data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 27401, terutama jenis lampu dan aplikasi yang disebutkan dalam uraian.
  • Perhatikan pengecualian yang tercantum: kegiatan pembuatan penerangan untuk sepeda dan kendaraan bermotor tidak termasuk dalam KBLI ini dan perlu dibedakan.
  • Catat bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah Sertifikat Standar; persyaratan lengkap untuk memperoleh sertifikat tersebut tidak dijelaskan dalam data ini.
  • Padanan KBLI 2020 tersedia dalam data dan dapat digunakan sebagai referensi untuk perbandingan klasifikasi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja kegiatan yang termasuk dalam KBLI 27401?

Kegiatan yang termasuk tercantum dalam uraian resmi meliputi pembuatan berbagai macam lampu pijar untuk penerangan (bohlam tanpa fitting), penerangan fotografi (flash bulbs), lampu panggung/lampu sorot, lampu ultraviolet, lampu inframerah, lampu senter, dan penerangan pada alat-alat kedokteran.

Kegiatan apa yang tidak termasuk dalam KBLI 27401?

Uraian resmi menyatakan kegiatan pembuatan peralatan penerangan pada sepeda dan kendaraan bermotor tidak termasuk dalam KBLI 27401 dan perlu dibedakan (dirujuk ke kelompok 27403).

Perizinan berusaha apa yang diperlukan menurut data?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 27401 adalah Sertifikat Standar. Data tidak mencantumkan perizinan lain.

Bagaimana tingkat risikonya menurut skala usaha?

Data mencantumkan tingkat risiko "Menengah Rendah" untuk keempat skala usaha: Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar.

Berapa lama jangka waktu penerbitan perizinan?

Data jangka waktu penerbitan berisi tanda "-" sehingga informasi mengenai jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan.