KBLI 27330

Industri Perlengkapan Kabel

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan fitting, sakelar, stop kontak dan sebagainya, seperti batang penghantar, konduktor listrik (kecuali jenis switchgear), GFCI (ground fault circuit interrupter), lamp holder, penangkal petir dan koil, steker untuk untuk perangkat kawat listrik (misalnya penekan, tombol tekan, snap, tumbler switcher), outlet dan socket listrik (stop kontak), kotak untuk peralatan kawat listrik (seperti junction, outlet, switch box), kabel dan peralatan listrik, kutub transmisi dan line hardware dan plastik untuk peralatan kawat bukan pembawa arus termasuk kotak plastik junction, face plates dan sejenisnya dan peralatan pole line plastik.

Baca penjelasan lengkap KBLI 27330
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 27330

KBLI 27330 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mencakup industri pembuatan alat-alat listrik lainnya. KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam klasifikasi kegiatan usaha di Indonesia dan sangat penting untuk proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dengan memilih KBLI 27330, pelaku usaha dapat mengidentifikasi bidang usahanya secara spesifik sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 27330

KBLI 27330 meliputi kegiatan industri yang berfokus pada pembuatan berbagai alat listrik selain yang telah tercakup pada kategori atau KBLI lain. Ruang lingkup usaha ini mencakup proses produksi, perakitan, hingga pengemasan alat-alat listrik yang tidak termasuk dalam kategori kabel, baterai, atau perlengkapan instalasi listrik lainnya. Fokus utama KBLI 27330 adalah pada inovasi dan pengembangan produk-produk kelistrikan yang menunjang kebutuhan industri, rumah tangga, maupun sektor komersial.

Contoh Jenis Usaha KBLI 27330

Beberapa contoh usaha yang masuk dalam KBLI 27330 antara lain:

  • Industri pembuatan saklar, steker, stop kontak, dan terminal listrik lainnya
  • Pembuatan panel distribusi listrik dan alat pengendali listrik lainnya
  • Pabrikasi alat pelindung listrik seperti sekering dan pemutus arus
  • Produksi alat ukur listrik (meteran listrik, voltmeter, amperemeter)
  • Pembuatan komponen kelistrikan khusus untuk keperluan industri

Usaha-usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 27330 saat melakukan pendaftaran dan perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang alat-alat listrik sesuai KBLI 27330 diwajibkan untuk melakukan perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang mempermudah proses pengajuan perizinan usaha secara terintegrasi dan digital. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta perizinan berusaha lainnya yang diperlukan, seperti izin lingkungan, izin operasional, dan sertifikat standar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Proses perizinan usaha melalui OSS sangat penting untuk memastikan legalitas dan kelancaran operasional, serta sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.

Ketentuan Penggabungan KBLI 27330

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan penggabungan KBLI 27330 dengan KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 27330 dengan kode KBLI lain yang relevan, selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penggabungan KBLI ini dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan lini usaha yang lebih luas, tetap dalam koridor hukum dan perizinan melalui OSS.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.