← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

27330 - Industri Perlengkapan Kabel

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kawat pembawa arus dan bukan pembawa arus untuk sirkuit listrik dari semua bahan. Kelompok ini mencakup - batang penghantar, konduktor listrik (kecuali jenis switchgear), seperti fitting, sakelar, dan stop kontak; - pembuatan ground fault circuit interrupter (GFCI); - pembuatan lamp holder; - pembuatan penangkal petir dan koil; - pembuatan steker untuk perangkat kawat listrik (misalnya penekan, tombol tekan, snap, tumbler switcher); - pembuatan colokan, konektor, soket listrik;

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

27330 - Industri Perlengkapan Kabel, 27330

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan c. Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

4

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

5

Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan c. Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

4

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

5

Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

6

Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan

7

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri hilir logam serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan, Penanggung Jawab bagian produksi, Penanggung Jawab quality control, Penanggung Jawab bagian pengembangan SDM b. Penanggung Jawab bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/ plant layout facilities, yang membuktikan tersedia-nya: a. Ruang produksi khusu b. Ruang quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

8

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 27330?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

27330

Industri Perlengkapan Kabel

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 27330: Industri Perlengkapan Kabel

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 27330.

Pengertian KBLI 27330

KBLI 27330 berjudul "Industri Perlengkapan Kabel". Pengertian menurut uraian resmi adalah kelompok kegiatan manufaktur yang mencakup pembuatan kawat pembawa arus dan bukan pembawa arus untuk sirkuit listrik berbahan apa pun, serta berbagai perlengkapan dan komponen terkait instalasi dan koneksi listrik.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 27330

Ruang lingkup KBLI 27330 berdasarkan uraian resmi meliputi pembuatan batang penghantar dan konduktor listrik (dengan pengecualian terhadap jenis switchgear), serta pembuatan berbagai fitting dan perangkat penyambung untuk instalasi listrik.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 27330

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk mencakup pembuatan produk berikut:

  • Batang penghantar dan konduktor listrik (seluruh jenis bahan kecuali switchgear).
  • Fitting, sakelar, dan stop kontak terkait instalasi listrik.
  • Pembuatan ground fault circuit interrupter (GFCI).
  • Pembuatan lamp holder.
  • Pembuatan penangkal petir dan koil.
  • Pembuatan steker untuk perangkat kawat listrik, termasuk contoh seperti penekan, tombol tekan, snap, dan tumbler switcher sesuai uraian resmi.
  • Pembuatan colokan, konektor, dan soket listrik.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi secara tegas menyebut pengecualian: konduktor listrik yang berupa jenis switchgear tidak termasuk dalam KBLI 27330. Kegiatan yang berfokus pada switchgear perlu dibedakan dan tidak dimasukkan ke dalam cakupan KBLI ini sesuai uraian resmi.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan usaha yang dapat dipandang sebagai turunan langsung dari uraian resmi KBLI 27330 adalah:

  • Manufaktur batang penghantar untuk instalasi listrik.
  • Produksi konduktor listrik (selain jenis switchgear) untuk sirkuit rumah tangga atau industri.
  • Pembuatan ground fault circuit interrupter (GFCI) sebagai perangkat proteksi arus bocor.
  • Pembuatan lamp holder untuk fitting lampu.
  • Pembuatan penangkal petir dan koil untuk sistem proteksi dan induktansi.
  • Produksi steker dan tombol tekan (misalnya penekan, snap, tumbler switcher) untuk perangkat kawat listrik.
  • Produksi colokan, konektor, dan soket listrik.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI menunjukkan klasifikasi risiko berdasar skala usaha sebagai bagian dari penentuan langkah perizinan dalam sistem OSS berbasis risiko. Seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko dalam data adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perbedaan tingkat risiko ini relevan untuk penentuan persyaratan perizinan dan Sertifikat Standar melalui mekanisme OSS; data tidak menyatakan konsekuensi teknis atau administratif spesifik di luar penetapan tingkat risiko tersebut.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI 27330 adalah sebagai berikut:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Daftar perizinan di atas disajikan persis sesuai data dan menjadi rujukan administratif awal; detail pelaksanaan dan syarat teknis Sertifikat Standar serta mekanisme penerbitan ditentukan oleh sistem perizinan terkait dan tidak dijelaskan lebih lanjut dalam data.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data, jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah "7 Hari". Informasi jangka waktu ini merupakan catatan dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan akan terbit dalam jangka waktu tersebut untuk setiap kasus.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan dengan KBLI 2020 sesuai data adalah:

  • 27330 - Industri Perlengkapan Kabel

Status Perubahan KBLI

Status perubahan untuk entri ini tercantum sebagai "Tetap", sesuai data yang menjadi dasar uraian ini.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 27330, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data resmi:

  1. Pastikan kegiatan utama usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 27330, terutama daftar produk dan pengecualian seperti jenis switchgear.
  2. Periksa skala usaha karena tingkat risiko berbeda antara Usaha Mikro/Kecil/Menengah (Rendah) dan Usaha Besar (Menengah Tinggi), yang dapat memengaruhi persyaratan perizinan di OSS berbasis risiko.
  3. Perizinan berusaha yang tercantum adalah NIB dan Sertifikat Standar; persyaratan teknis Sertifikat Standar tidak tercantum dalam data ini.
  4. Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 7 Hari menurut data, namun data tidak menjamin penerbitan dalam jangka tersebut.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 27330?

KBLI 27330 berjudul "Industri Perlengkapan Kabel" dan mencakup kegiatan pembuatan kawat pembawa arus dan bukan pembawa arus serta berbagai perlengkapan listrik seperti batang penghantar, konduktor (kecuali jenis switchgear), GFCI, lamp holder, penangkal petir, koil, steker, colokan, konektor, dan soket listrik sesuai uraian resmi.

Apakah pembuatan switchgear termasuk dalam KBLI 27330?

Tidak. Uraian resmi KBLI 27330 menyebutkan konduktor listrik kecuali jenis switchgear, sehingga kegiatan yang berkaitan dengan switchgear perlu dibedakan dan tidak termasuk dalam KBLI ini menurut data.

Perizinan apa yang diperlukan untuk usaha di bawah KBLI 27330?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar. Detail syarat teknis atau prosedur penerbitan Sertifikat Standar tidak dijelaskan dalam data yang digunakan.

Berapa tingkat risiko untuk usaha besar menurut data KBLI 27330?

Untuk Usaha Besar, tingkat risiko yang tercantum dalam data adalah Menengah Tinggi. Skala usaha lain dalam data memiliki tingkat risiko Rendah.