KBLI 27203

Industri Baterai Untuk Kendaraan Bermotor Listrik

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan segala macam baterai untuk kendaraan bermotor listrik.

Baca penjelasan lengkap KBLI 27203
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 27203

KBLI 27203 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan industri pembuatan baterai dan akumulator listrik. Kode KBLI 27203 secara spesifik digunakan untuk mengidentifikasi dan mengklasifikasikan perusahaan atau pelaku usaha yang bergerak dalam bidang produksi baterai, baik untuk keperluan otomotif, industri, maupun aplikasi lainnya. Penggunaan kode ini sangat penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 27203

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 27203 meliputi seluruh proses produksi, perakitan, hingga perbaikan baterai dan akumulator listrik. Kegiatan usaha ini dapat mencakup pembuatan baterai primer (sekali pakai) maupun baterai sekunder (isi ulang), serta berbagai jenis akumulator listrik yang digunakan untuk penyimpanan energi. Selain itu, ruang lingkupnya juga termasuk produksi komponen utama baterai seperti sel, elektroda, dan casing, serta layanan perawatan dan daur ulang baterai.

Contoh Jenis Usaha KBLI 27203

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 27203 antara lain:

  • Industri pembuatan baterai kering untuk alat elektronik dan mainan anak-anak
  • Industri baterai otomotif, seperti aki kendaraan bermotor
  • Produksi baterai lithium untuk perangkat elektronik dan kendaraan listrik
  • Usaha perakitan dan perbaikan akumulator listrik untuk keperluan industri
  • Daur ulang dan pengolahan baterai bekas

Setiap jenis usaha tersebut wajib menggunakan kode KBLI 27203 dalam proses pendaftaran dan perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 27203

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang industri baterai dan akumulator listrik dengan KBLI 27203 diwajibkan untuk melakukan perizinan usaha melalui OSS. OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan berusaha. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin-izin lain yang dibutuhkan, seperti Izin Usaha Industri (IUI) dan izin lingkungan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan legalitas dan kepatuhan usaha terhadap standar nasional, serta memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha dan konsumen.

Ketentuan Penggabungan KBLI 27203

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 27203. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 27203 dengan kode KBLI lain sesuai dengan kebutuhan dan jenis kegiatan usaha yang dijalankan, asalkan tetap mematuhi peraturan dan persyaratan perizinan usaha melalui OSS. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya di sektor industri baterai dan akumulator listrik.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.