← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

27203 - Industri Baterai Kendaraan Listrik

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam baterai untuk kendaraan dan sepeda listrik, termasuk pembuatan sistem penyimpanan energi berbasis baterai atau battery energy storage system (BESS) untuk kendaraan listrik. Kelompok ini juga mencakup pembuatan baterai kendaraan listrik menggunakan katoda yang diproduksi sendiri.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

27203 - Industri Baterai Untuk Kendaraan Bermotor Listrik, 27203

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruhnya

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/peralatan; dan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri elektronika serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruhnya

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/peralatan; dan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri elektronika serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruhnya

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan dan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri elektronika serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. Bagian produksi dan/atau quality control; dan c. Bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/ plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruhnya

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan dan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri elektronika serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. Bagian produksi dan/atau quality control dan c. Bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/ plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

8

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 27203?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

27203

Industri Baterai Kendaraan Listrik

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 27203: Industri Baterai Kendaraan Listrik

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 27203.

Pengertian KBLI 27203

KBLI 27203 — Industri Baterai Kendaraan Listrik adalah klasifikasi kegiatan industri yang mencakup pembuatan berbagai macam baterai untuk kendaraan dan sepeda listrik, termasuk pembuatan sistem penyimpanan energi berbasis baterai atau battery energy storage system (BESS) untuk kendaraan listrik. Uraian resmi juga menyatakan bahwa kelompok ini mencakup pembuatan baterai kendaraan listrik menggunakan katoda yang diproduksi sendiri. Informasi ini berasal dari uraian resmi dalam data KBLI yang digunakan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 27203

Ruang lingkup menurut uraian resmi mencakup seluruh kegiatan pembuatan baterai yang dirancang khusus untuk kendaraan listrik (termasuk sepeda listrik), serta pembuatan BESS yang ditujukan untuk kendaraan listrik. Selain itu, ruang lingkup menyertakan proses pembuatan baterai yang melibatkan penggunaan katoda yang diproduksi sendiri oleh pelaku usaha.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 27203

  • Pembuatan berbagai macam baterai untuk kendaraan listrik.
  • Pembuatan baterai untuk sepeda listrik.
  • Pembuatan sistem penyimpanan energi berbasis baterai (battery energy storage system / BESS) untuk kendaraan listrik.
  • Pembuatan baterai kendaraan listrik dengan katoda yang diproduksi sendiri.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi yang tersedia tidak menyebutkan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 27203. Data yang digunakan hanya memuat uraian kegiatan yang termasuk; jika ada kebutuhan untuk membedakan jenis kegiatan lain, informasi tersebut tidak tercantum dalam data ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Pendirian pabrik untuk memproduksi baterai kendaraan listrik berbagai tipe.
  • Produksi baterai untuk sepeda listrik.
  • Perancangan dan pembuatan BESS yang diintegrasikan pada sistem penyimpanan energi kendaraan listrik.
  • Pembuatan baterai kendaraan listrik pada fasilitas yang juga memproduksi katoda secara in-house (katoda diproduksi sendiri).

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data, seluruh kombinasi skala usaha untuk KBLI 27203 memiliki tingkat risiko yang sama. Rincian dari data adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perlu diperhatikan bahwa keterangan di atas merupakan representasi tingkat risiko menurut data KBLI yang digunakan; tingkat risiko tersebut tercatat berbeda menurut skala usaha tetapi pada dataset ini semua skala dicatat sebagai "Menengah Tinggi".

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 27203 adalah:

  • Sertifikat Standar

Data ini hanya mencantumkan jenis perizinan tersebut; informasi lain mengenai dokumen perizinan tambahan, persyaratan teknis, atau detail administrasi tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyatakan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi ini merupakan data yang tercantum dan bukan jaminan bahwa perizinan akan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan menurut data adalah:

  • 27203 - Industri Baterai Untuk Kendaraan Bermotor Listrik

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam data: -

Data ini menampilkan simbol "-" untuk jenis perubahan; data tidak menyertakan keterangan perubahan lebih lanjut dalam bagian tersebut.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 27203, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data yang tersedia:

  • Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi: pembuatan baterai untuk kendaraan/sepeda listrik, pembuatan BESS untuk kendaraan listrik, atau pembuatan baterai dengan katoda yang diproduksi sendiri.
  • Periksa bahwa skala usaha dimasukkan dengan tepat karena tingkat risiko tercatat berbeda menurut skala (meskipun pada data ini semua skala tercatat "Menengah Tinggi").
  • Catat bahwa perizinan yang tercantum dalam data adalah "Sertifikat Standar"; detail persyaratan dan dokumen terkait tidak tercantum dalam data ini.
  • Jangka waktu penerbitan yang tercantum (7 Hari) adalah informasi dalam data dan bukan jaminan penerbitan.
  • Jika diperlukan informasi tambahan (mis. persyaratan teknis, lingkungan, atau tata kelola), data KBLI yang digunakan tidak memuatnya sehingga perlu memastikan sumber resmi terkait perizinan berusaha yang relevan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 27203 mencakup pembuatan baterai untuk sepeda listrik?

Ya. Uraian resmi menyebutkan secara eksplisit bahwa kelompok ini mencakup pembuatan baterai untuk kendaraan dan sepeda listrik.

Apakah pembuatan BESS untuk kendaraan listrik termasuk dalam KBLI 27203?

Ya. Uraian resmi mencakup pembuatan sistem penyimpanan energi berbasis baterai (BESS) untuk kendaraan listrik.

Jenis perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 27203?

Data yang digunakan mencantumkan perizinan berusaha: Sertifikat Standar. Data tidak mencantumkan perincian perizinan lain.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data?

Jangka waktu yang tercantum adalah 7 Hari. Ini merupakan informasi dari data dan tidak merupakan jaminan penerbitan.