KBLI 27202

Industri Akumulator Listrik

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam akumulator listrik, aki dan komponennya seperti aki dari 6V atau 12V dengan kekuatan 200 amper atau kurang, pelat aki, separator, wadah, penutup, pole dan jepitan aki (tipe gigi).

Baca penjelasan lengkap KBLI 27202
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 27202

KBLI 27202 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mencakup kegiatan industri pembuatan akumulator listrik. Akumulator listrik merupakan alat penyimpan energi listrik yang dapat digunakan kembali setelah diisi ulang. KBLI 27202 menjadi dasar klasifikasi usaha di bidang manufaktur akumulator, yang penting dalam mendukung kebutuhan energi pada berbagai sektor seperti otomotif, telekomunikasi, dan sistem cadangan listrik.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 27202

Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 27202 meliputi pembuatan, perakitan, serta perbaikan akumulator listrik dari berbagai jenis dan kapasitas. Kegiatan ini tidak hanya terbatas pada proses produksi akumulator baru, tetapi juga termasuk proses daur ulang dan pemanfaatan kembali komponen akumulator bekas. Selain itu, usaha di bawah KBLI ini dapat meliputi pengujian mutu, pengemasan, dan distribusi akumulator listrik ke berbagai sektor industri maupun konsumen akhir.

Contoh Jenis Usaha KBLI 27202

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 27202 antara lain:

  • Industri pembuatan baterai aki untuk kendaraan bermotor
  • Pabrik akumulator listrik untuk sistem tenaga cadangan (UPS)
  • Produsen baterai isi ulang untuk alat elektronik dan peralatan rumah tangga
  • Usaha perakitan dan rekondisi akumulator bekas
  • Perusahaan jasa pengelolaan limbah dan daur ulang akumulator

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang KBLI 27202 wajib memenuhi perizinan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Proses pengurusan perizinan usaha kini terpusat melalui sistem Online Single Submission (OSS). Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas dan legalitas utama usaha.

Selain NIB, pelaku usaha KBLI 27202 juga diwajibkan untuk memperoleh izin operasional atau izin komersial yang disesuaikan dengan jenis dan skala kegiatan usaha. Proses perizinan melalui OSS mempermudah dan mempercepat legalisasi usaha, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap peraturan pemerintah, termasuk aspek lingkungan hidup, kesehatan, dan keselamatan kerja.

Ketentuan Penggabungan KBLI

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 27202. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 27202 dengan kode KBLI lain yang relevan, selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI dapat dilakukan pada saat pendaftaran melalui OSS, sehingga pelaku usaha dapat menjalankan beberapa bidang usaha secara legal dan terintegrasi dalam satu NIB.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.