Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam akumulator listrik dan komponennya, seperti aki 6 V atau 12 V dengan kekuatan 200 A atau kurang, pelat aki, separator, wadah, penutup atau pembungkus, pole, dan jepitan aki (tipe gigi).
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
27202 - Industri Akumulator Listrik, 27202
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
27202
Industri Akumulator Listrik
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 27202.
KBLI 27202 berjudul Industri Akumulator Listrik. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam akumulator listrik dan komponennya, seperti aki 6 V atau 12 V dengan kekuatan 200 A atau kurang, pelat aki, separator, wadah, penutup atau pembungkus, pole, dan jepitan aki (tipe gigi).
Ruang lingkup KBLI 27202 berdasarkan uraian resmi adalah pembuatan akumulator listrik dan komponen-komponennya. Uraian resmi menjadi sumber utama untuk memahami batasan kegiatan yang termasuk dalam kelompok ini.
Data uraian resmi untuk KBLI 27202 tidak mencantumkan pernyataan yang secara eksplisit menyebutkan kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dengan kode lain. Oleh karena itu, daftar pengecualian atau pembeda tidak tersedia dalam data yang digunakan.
Contoh kegiatan usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 27202 antara lain:
Data KBLI mencantumkan tingkat risiko menurut skala usaha sebagai bagian dari klasifikasi risiko:
Informasi ini menunjukkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam data. Pembagian risiko berbeda menurut skala usaha sebagaimana tercantum; data tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai implikasi operasional atau teknis dari masing-masing tingkat risiko.
Berdasarkan data KBLI 27202, perizinan berusaha yang tercantum adalah:
Daftar ini sesuai dengan informasi yang tersedia dalam data; tidak ada perizinan tambahan yang disebutkan dalam sumber yang digunakan.
Informasi jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data untuk KBLI 27202 adalah tanda "-" yang menunjukkan bahwa jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan. Keterangan ini bukan jaminan waktu penerbitan perizinan pada sistem perizinan manapun.
Padanan dengan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:
Jenis perubahan yang tercantum untuk kode ini adalah: Tetap, sesuai dengan data yang tersedia.
Sebelum mendaftarkan KBLI 27202, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan informasi resmi yang tersedia:
KBLI 27202 berjudul "Industri Akumulator Listrik" dan menurut uraian resmi mencakup pembuatan berbagai macam akumulator listrik dan komponennya, termasuk aki 6 V atau 12 V dengan kekuatan 200 A atau kurang serta komponen seperti pelat, separator, wadah, penutup/pembungkus, pole, dan jepitan aki (tipe gigi).
Data menyebutkan dua perizinan berusaha: NIB dan Sertifikat Standar. Tidak ada perizinan lain yang tercantum dalam data yang digunakan.
Menurut data, Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah diklasifikasikan dengan tingkat risiko Rendah, sedangkan Usaha Besar diklasifikasikan sebagai Menengah Rendah.
Ya. Padanan yang tercantum adalah "27202 - Industri Akumulator Listrik", sesuai dengan data KBLI yang digunakan.