← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

27202 - Industri Akumulator Listrik

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam akumulator listrik dan komponennya, seperti aki 6 V atau 12 V dengan kekuatan 200 A atau kurang, pelat aki, separator, wadah, penutup atau pembungkus, pole, dan jepitan aki (tipe gigi).

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

27202 - Industri Akumulator Listrik, 27202

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

6

Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

6

Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

6

Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan

7

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

6

Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan

7

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

8

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 27202?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

27202

Industri Akumulator Listrik

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 27202: Industri Akumulator Listrik

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 27202.

Pengertian KBLI 27202

KBLI 27202 berjudul Industri Akumulator Listrik. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam akumulator listrik dan komponennya, seperti aki 6 V atau 12 V dengan kekuatan 200 A atau kurang, pelat aki, separator, wadah, penutup atau pembungkus, pole, dan jepitan aki (tipe gigi).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 27202

Ruang lingkup KBLI 27202 berdasarkan uraian resmi adalah pembuatan akumulator listrik dan komponen-komponennya. Uraian resmi menjadi sumber utama untuk memahami batasan kegiatan yang termasuk dalam kelompok ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 27202

  • Pembuatan aki 6 V atau 12 V dengan kekuatan 200 A atau kurang.
  • Pembuatan pelat aki.
  • Pembuatan separator aki.
  • Pembuatan wadah dan penutup atau pembungkus aki.
  • Pembuatan pole (kutub) aki.
  • Pembuatan jepitan aki (tipe gigi).

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Data uraian resmi untuk KBLI 27202 tidak mencantumkan pernyataan yang secara eksplisit menyebutkan kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dengan kode lain. Oleh karena itu, daftar pengecualian atau pembeda tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 27202 antara lain:

  • Produksi aki 12 V dengan kapasitas hingga 200 A untuk penggunaan otomotif atau kelistrikan kecil.
  • Pembuatan komponen pelat aki sebagai bagian dari proses perakitan akumulator.
  • Pembuatan separator aki yang dipakai dalam susunan sel akumulator.
  • Pembuatan wadah dan penutup atau pembungkus untuk unit aki.
  • Pembuatan pole dan jepitan aki (tipe gigi) sebagai komponen sambungan dan terminal.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI mencantumkan tingkat risiko menurut skala usaha sebagai bagian dari klasifikasi risiko:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Menengah Rendah

Informasi ini menunjukkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam data. Pembagian risiko berbeda menurut skala usaha sebagaimana tercantum; data tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai implikasi operasional atau teknis dari masing-masing tingkat risiko.

Perizinan Berusaha

Berdasarkan data KBLI 27202, perizinan berusaha yang tercantum adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Daftar ini sesuai dengan informasi yang tersedia dalam data; tidak ada perizinan tambahan yang disebutkan dalam sumber yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data untuk KBLI 27202 adalah tanda "-" yang menunjukkan bahwa jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan. Keterangan ini bukan jaminan waktu penerbitan perizinan pada sistem perizinan manapun.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan dengan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:

  • 27202 - Industri Akumulator Listrik

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum untuk kode ini adalah: Tetap, sesuai dengan data yang tersedia.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 27202, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan informasi resmi yang tersedia:

  • Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 27202 (pembuatan akumulator listrik dan komponennya) karena uraian resmi menjadi acuan utama.
  • Periksa skala usaha karena tingkat risiko berbeda menurut skala (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar) sebagaimana tercantum dalam data.
  • Siapkan perizinan yang tercantum dalam data, yaitu NIB dan Sertifikat Standar, jika relevan dengan proses perizinan di sistem OSS berbasis risiko.
  • Perhatikan bahwa jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data; informasi waktu penerbitan tidak tersedia dalam sumber ini.
  • Jika kegiatan yang dimaksud berada di luar uraian resmi, data tidak menyebutkan pengecualian atau padanan tambahan, sehingga kegiatan tersebut perlu dikaji lebih lanjut berdasarkan dokumen resmi lainnya.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 27202?

KBLI 27202 berjudul "Industri Akumulator Listrik" dan menurut uraian resmi mencakup pembuatan berbagai macam akumulator listrik dan komponennya, termasuk aki 6 V atau 12 V dengan kekuatan 200 A atau kurang serta komponen seperti pelat, separator, wadah, penutup/pembungkus, pole, dan jepitan aki (tipe gigi).

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI 27202?

Data menyebutkan dua perizinan berusaha: NIB dan Sertifikat Standar. Tidak ada perizinan lain yang tercantum dalam data yang digunakan.

Bagaimana tingkat risiko untuk kegiatan ini menurut skala usaha?

Menurut data, Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah diklasifikasikan dengan tingkat risiko Rendah, sedangkan Usaha Besar diklasifikasikan sebagai Menengah Rendah.

Apakah ada padanan KBLI 2020 untuk kode ini?

Ya. Padanan yang tercantum adalah "27202 - Industri Akumulator Listrik", sesuai dengan data KBLI yang digunakan.