KBLI 27201

Industri Batu Baterai

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan segala macam batu baterai, seperti sel dan baterai listrik primer, baterai alkali, dan baterai mercury. Termasuk baterai dan sel-sel utama, baik yang mengandung mangan dioksida, merkuri dioksida, perak oksida atau lainnya, baterai asam timah, baterai Ni-Cad, baterai Ni-Mh, baterai Lithium, baterai cell kering dan baterai cell basah. Termasuk penggunaan untuk baterai HP dan baterai laptop.

Baca penjelasan lengkap KBLI 27201
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 27201

KBLI 27201 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan industri pembuatan baterai primer dan sekunder. Kode ini digunakan untuk mengklasifikasikan jenis usaha dalam sistem OSS (Online Single Submission) yang berkaitan dengan produksi berbagai jenis baterai, baik untuk kebutuhan rumah tangga maupun industri. Penggunaan KBLI 27201 sangat penting dalam proses perizinan usaha agar pelaku usaha dapat menjalankan operasional secara legal dan sesuai dengan peraturan pemerintah.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 27201

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 27201 meliputi seluruh proses produksi baterai primer (sekali pakai) dan baterai sekunder (isi ulang), termasuk pengolahan bahan baku, perakitan komponen, pengemasan, hingga distribusi produk. Kegiatan ini juga mencakup pembuatan berbagai tipe baterai seperti alkaline, lithium, nikel-kadmium, dan jenis lainnya, baik dalam skala kecil, menengah, maupun besar. Usaha yang masuk dalam KBLI 27201 dapat beroperasi untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik maupun ekspor.

Contoh Jenis Usaha KBLI 27201

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 27201 antara lain:

  • Pabrik pembuatan baterai AA, AAA, C, D, dan 9V untuk keperluan rumah tangga
  • Industri baterai lithium untuk perangkat elektronik seperti ponsel, laptop, dan kamera
  • Pembuatan baterai isi ulang untuk kendaraan listrik (electric vehicle/EV)
  • Industri baterai nikel-kadmium dan nikel-metal hidrida untuk alat-alat industri
  • Pabrik baterai khusus untuk alat kesehatan, mainan elektronik, dan peralatan militer

Semua usaha tersebut wajib mencantumkan KBLI 27201 pada saat melakukan pengurusan perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS untuk KBLI 27201

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pembuatan baterai sesuai KBLI 27201 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses ini meliputi pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), perizinan dasar, dan perizinan berusaha berbasis risiko sesuai dengan skala dan dampak usaha. OSS mempermudah pelaku usaha dalam memperoleh legalitas, mengurus izin lingkungan, serta memenuhi persyaratan teknis dan administratif yang ditentukan oleh pemerintah pusat maupun daerah. Dengan perizinan yang lengkap, usaha dapat beroperasi secara resmi dan terlindungi secara hukum.

Ketentuan Penggabungan KBLI untuk KBLI 27201

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 27201. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 27201 dengan kode KBLI lain yang relevan dalam satu badan usaha selama seluruh kegiatan yang dijalankan telah memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS dan mengikuti regulasi yang berlaku. Penggabungan KBLI ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis di sektor terkait, seperti industri elektronik atau komponen kendaraan, tanpa harus membentuk entitas usaha baru.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.