← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

27201 - Industri Batu Baterai

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam batu baterai, seperti sel dan baterai listrik primer, baterai alkali, baterai merkuri, serta pembuatan baterai dan sel-sel turunannya, termasuk di dalamnya pembuatan sel yang menggunakan mangan dioksida, merkuri dioksida, atau perak oksida; serta pembuatan baterai asam timbal/lead acid, baterai nikel-kadmium (NiCad), baterai hidrida logam nikel/nickel-

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

27201 - Industri Batu Baterai, 27201

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruhnya

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan dan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri elektronika serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruhnya

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan dan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri elektronika serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruhnya

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan dan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri elektronika serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. Bagian produksi dan/atau quality control; dan c. Bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/ plant layout facilities, yang membuktikan ter-sedianya: a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruhnya

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan; dan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri elektronika serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. Bagian produksi dan/atau quality control dan c. Bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/ plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian;

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

8

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 27201?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

27201

Industri Batu Baterai

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 27201: Industri Batu Baterai

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 27201.

Pengertian KBLI 27201

KBLI 27201, berjudul "Industri Batu Baterai", adalah klasifikasi kegiatan usaha yang didefinisikan dalam uraian resmi untuk kegiatan pembuatan berbagai macam batu baterai. Uraian resmi menjadi sumber utama untuk memahami ruang lingkup kegiatan ini dan menentukan kesesuaian usaha yang akan didaftarkan pada sistem klasifikasi usaha nasional.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 27201

Ruang lingkup KBLI 27201 mencakup pembuatan berbagai macam baterai dan sel listrik primer serta baterai yang berbeda macam komponennya. Uraian resmi menjelaskan bahwa kelompok ini meliputi pembuatan sel dan baterai listrik primer, baterai alkali, baterai merkuri, serta pembuatan baterai dan sel-sel turunannya. Selain itu, disebutkan pembuatan sel yang menggunakan bahan seperti mangan dioksida, merkuri dioksida, atau perak oksida; serta pembuatan baterai asam timbal/lead acid, baterai nikel-kadmium (NiCad), dan baterai hidrida logam nikel/nickel-.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 27201

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah pembuatan:

  • Sel dan baterai listrik primer;
  • Baterai alkali;
  • Baterai merkuri;
  • Baterai dan sel-sel turunannya;
  • Sel yang menggunakan mangan dioksida, merkuri dioksida, atau perak oksida;
  • Baterai asam timbal/lead acid;
  • Baterai nikel-kadmium (NiCad);
  • Baterai hidrida logam nikel/nickel- (sebagaimana tercantum dalam uraian resmi).

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi untuk KBLI 27201 dalam data yang digunakan tidak menyebutkan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau kode KBLI lain yang perlu dibedakan. Informasi tentang pengecualian atau pembeda tidak tercantum dalam data ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh-contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 27201 meliputi:

  • Industri pembuatan baterai alkali;
  • Fasilitas pembuatan baterai merkuri;
  • Perusahaan yang memproduksi sel berbahan mangan dioksida, merkuri dioksida, atau perak oksida;
  • Produksi baterai asam timbal (lead acid);
  • Produksi baterai nikel-kadmium (NiCad);
  • Pembuatan baterai hidrida logam nikel/nickel- (sesuai penyebutan dalam uraian resmi).

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI menunjukkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 27201 sebagai berikut. Setiap kombinasi tercantum sesuai data:

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Informasi ini menggambarkan bahwa, menurut data, semua skala usaha dalam KBLI 27201 memiliki tingkat risiko yang terdaftar sebagai "Menengah Tinggi".

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 27201 adalah: Sertifikat Standar. Istilah ini dicantumkan persis sebagaimana tersedia dalam data yang digunakan.

Dalam konteks OSS berbasis risiko, pemohon umumnya akan memperhatikan jenis perizinan dan tingkat risiko yang terkait dengan klasifikasi KBLI; untuk KBLI 27201, data hanya mencantumkan "Sertifikat Standar" sebagai perizinan berusaha yang relevan.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi ini dicantumkan sebagaimana adanya dalam data dan tidak dimaksudkan sebagai jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 untuk kode ini menurut data adalah:

  • 27201 - Industri Batu Baterai

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam data untuk KBLI 27201 adalah: Tetap.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 27201, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data yang tersedia:

  • Cocokkan kegiatan usaha secara rinci dengan uraian resmi untuk memastikan kegiatan termasuk dalam ruang lingkup "Industri Batu Baterai".
  • Perhatikan tingkat risiko yang tercantum untuk setiap skala usaha (semua tercatat "Menengah Tinggi" dalam data ini).
  • Catat bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah "Sertifikat Standar".
  • Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 7 Hari, namun data tidak menjamin penerbitan dalam jangka waktu tersebut.
  • Data tidak menyebutkan pengecualian, persyaratan teknis, atau dokumen khusus lain; informasi tersebut tidak tercantum dalam sumber yang digunakan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 27201?

KBLI 27201 berjudul "Industri Batu Baterai" dan mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam sel dan baterai listrik primer serta baterai turunannya sesuai uraian resmi yang tercantum dalam data.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 27201?

Termasuk pembuatan sel dan baterai listrik primer, baterai alkali, baterai merkuri, pembuatan sel berbahan mangan dioksida, merkuri dioksida, perak oksida, baterai asam timbal/lead acid, baterai nikel-kadmium (NiCad), dan baterai hidrida logam nikel/nickel- (sebagaimana tercantum dalam uraian resmi).

Bagaimana tingkat risiko untuk KBLI 27201?

Berdasarkan data, semua skala usaha (Mikro, Kecil, Menengah, Besar) untuk KBLI 27201 tercatat memiliki tingkat risiko "Menengah Tinggi".

Perizinan berusaha apa yang diperlukan menurut data?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 27201 adalah "Sertifikat Standar".

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum?

Data menyatakan jangka waktu penerbitan adalah 7 Hari; informasi ini dicantumkan sebagaimana adanya dan bukan merupakan jaminan penerbitan.