KBLI 27120
Industri Peralatan Pengontrol dan Pendistribusian Listrik
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan panel listrik dan switch gear serta komponen/bagiannya, seperti control panel otomatis, ligthing distribution board, pemutus aliran listrik, pemutus arus dan control desk, control panel dan pengaliran sakelar tertutup. Termasuk sakelar pemutus aliran listrik, angker dinamo untuk untuk pabrik, surge suppressor/penindas sentakan listrik (untuk distribusi tingkat voltase), panel kontrol untuk distribusi tenaga listrik, relay listrik, pipa/saluran peralatan papan penghubung/switchboard aliran listrik, sekering listrik, peralatan pemindah tenaga (power switching), saklar tenaga listrik (kecuali tombol tekan, snap, solenoida, tumbler) dan KWH meter.
Baca penjelasan lengkap KBLI 27120Pengertian KBLI 27120
KBLI 27120 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengklasifikasikan kegiatan industri di Indonesia. KBLI 27120 secara spesifik merujuk pada bidang usaha “Industri Peralatan Listrik Lainnya”, yang mencakup kegiatan produksi berbagai macam peralatan listrik selain yang telah tercakup dalam kode KBLI lainnya. Klasifikasi ini penting sebagai dasar dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) agar pelaku usaha dapat menjalankan aktivitas usahanya secara legal dan terorganisir.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 27120
Ruang lingkup KBLI 27120 meliputi seluruh kegiatan produksi, perakitan, dan perakitan kembali peralatan listrik yang tidak tercakup dalam kode KBLI lainnya. Hal ini mencakup pembuatan peralatan listrik rumah tangga, komponen listrik, serta berbagai perlengkapan listrik lainnya yang digunakan untuk kebutuhan industri maupun rumah tangga. Kegiatan usaha di bawah KBLI ini juga dapat mencakup jasa perakitan, perbaikan, serta pengembangan inovasi peralatan listrik baru yang belum diklasifikasikan secara spesifik pada KBLI lain.
Contoh Jenis Usaha KBLI 27120
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 27120 antara lain pembuatan kabel listrik, pembuatan panel listrik, produksi stop kontak dan sakelar, hingga perakitan perangkat pelindung listrik seperti circuit breaker. Usaha lain yang dapat dikategorikan ke dalam KBLI ini adalah produksi komponen listrik penunjang, seperti terminal block, relay, serta peralatan distribusi listrik yang tidak termasuk pada kategori KBLI lain. Setiap pelaku usaha yang memproduksi atau merakit peralatan listrik di luar cakupan kode KBLI lain, wajib menggunakan KBLI 27120 sebagai acuan.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang industri peralatan listrik lainnya sesuai KBLI 27120 wajib melakukan proses perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah platform resmi pemerintah yang mempermudah proses pengajuan dan pengelolaan perizinan secara terintegrasi. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional yang dibutuhkan untuk menjalankan aktivitas produksi, distribusi, maupun ekspor-impor peralatan listrik. Kepatuhan terhadap perizinan usaha melalui OSS memastikan legalitas dan kelancaran operasional perusahaan di bidang ini.
Ketentuan Penggabungan KBLI 27120
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 27120 dengan kode KBLI lainnya. Hal ini berarti pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 27120 dengan KBLI lain yang relevan, selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI dapat memberikan fleksibilitas dalam menjalankan beberapa jenis usaha dalam satu entitas, sehingga pelaku usaha dapat memperluas lini bisnisnya tanpa kendala administratif terkait pengklasifikasian kegiatan usaha.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.