Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup - pembuatan alat pengontrol tegangan/voltage regulator; - pembuatan sakelar pemutus arus listrik; - pembuatan penekan lonjakan listrik/surge suppressor untuk distribusi tingkat voltase; - pembuatan panel kontrol untuk distribusi tenaga listrik dan switch gear serta komponen atau bagiannya, seperti panel kontrol otomatis, ligthing distribution board, pemutus arus dan control desk, ring bike lite, dan pengaliran sakelar tertutup; - pembuatan relai listrik; - pembuatan pipa atau saluran peralatan papan sakelar atau switchboard arus listrik; - pembuatan sekering listrik; - peralatan pemutus daya/power switching; - pembuatan sakelar daya listrik (kecuali tombol tekan, snap, solenoid, dan tumbler) dan kWh meter. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan komponen listrik jenis transformator dan switch, lihat subgolongan 2619; - pembuatan peralatan pengontrol lingkungan dan pengontrol proses industri, lihat subgolongan 2651;
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
27120 - Industri Peralatan Pengontrol dan Pendistribusian Listrik, 27120
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
27120
Industri Peralatan Pengontrol dan Pendistribusian Listrik
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 27120.
KBLI 27120 berjudul Industri Peralatan Pengontrol dan Pendistribusian Listrik. Uraian resmi menjelaskan bahwa kelompok ini mencakup pembuatan berbagai peralatan untuk pengontrolan dan pendistribusian tenaga listrik, termasuk panel kontrol, sakelar, relai, sekering, serta meter kWh.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi pembuatan alat pengontrol tegangan (voltage regulator); sakelar pemutus arus listrik; penekan lonjakan listrik (surge suppressor) untuk distribusi tingkat voltase; panel kontrol untuk distribusi tenaga listrik dan switch gear; serta komponen atau bagiannya seperti panel kontrol otomatis, lighting distribution board, pemutus arus, control desk, ring bike lite, dan pengaliran sakelar tertutup.
Uraian resmi menyebutkan secara tegas kegiatan yang tidak termasuk dalam subgolongan ini dan perlu dibedakan, yaitu pembuatan komponen listrik jenis transformator dan switch yang tercantum pada subgolongan 2619, serta pembuatan peralatan pengontrol lingkungan dan pengontrol proses industri yang tercantum pada subgolongan 2651.
Contoh kegiatan usaha yang dapat dikategorikan dalam KBLI 27120 diturunkan langsung dari uraian resmi, antara lain produksi voltage regulator; manufaktur sakelar pemutus arus; pembuatan surge suppressor untuk distribusi voltase; perakitan panel kontrol dan switch gear serta komponennya seperti lighting distribution board, control desk, dan panel kontrol otomatis; fabrikasi relai, sekering, pipa atau saluran untuk switchboard; pembuatan peralatan power switching; serta produksi kWh meter.
Data resmi menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Setiap kombinasi tercantum secara terpisah sesuai data:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 27120 adalah: Sertifikat Standar.
Informasi jangka waktu penerbitan dalam data disajikan sebagai "-" sehingga rincian jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan. Catatan ini bukan jaminan waktu penerbitan.
Padanan yang tercantum dalam data untuk KBLI 27120 adalah: "27120 - Industri Peralatan Pengontrol dan Pendistribusian Listrik" (sesuai entri pada KBLI 2020).
Status perubahan yang tercantum adalah: Tetap, sesuai data resmi.
KBLI 27120 adalah kategori industri untuk pembuatan peralatan pengontrol dan pendistribusian listrik, meliputi pembuatan voltage regulator, sakelar pemutus arus, surge suppressor, panel kontrol dan switch gear, relai, sekering, power switching, sakelar daya (dengan pengecualian tertentu), dan kWh meter, sesuai uraian resmi.
Kegiatan yang termasuk antara lain pembuatan voltage regulator; sakelar pemutus arus; surge suppressor; panel kontrol dan switch gear serta komponennya (panel kontrol otomatis, lighting distribution board, pemutus arus, control desk, ring bike lite, pengaliran sakelar tertutup); relai; pipa atau saluran untuk switchboard; sekering; power switching; sakelar daya (kecuali tombol tekan, snap, solenoid, tumbler); dan kWh meter.
Uraian resmi menyatakan bahwa pembuatan komponen listrik jenis transformator dan switch termasuk pada subgolongan 2619, dan pembuatan peralatan pengontrol lingkungan serta pengontrol proses industri termasuk pada subgolongan 2651; kegiatan tersebut tidak termasuk dalam KBLI 27120.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 27120 adalah "Sertifikat Standar".