← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

27120 - Industri Peralatan Pengontrol dan Pendistribusian Listrik

Kelompok ini mencakup - pembuatan alat pengontrol tegangan/voltage regulator; - pembuatan sakelar pemutus arus listrik; - pembuatan penekan lonjakan listrik/surge suppressor untuk distribusi tingkat voltase; - pembuatan panel kontrol untuk distribusi tenaga listrik dan switch gear serta komponen atau bagiannya, seperti panel kontrol otomatis, ligthing distribution board, pemutus arus dan control desk, ring bike lite, dan pengaliran sakelar tertutup; - pembuatan relai listrik; - pembuatan pipa atau saluran peralatan papan sakelar atau switchboard arus listrik; - pembuatan sekering listrik; - peralatan pemutus daya/power switching; - pembuatan sakelar daya listrik (kecuali tombol tekan, snap, solenoid, dan tumbler) dan kWh meter. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan komponen listrik jenis transformator dan switch, lihat subgolongan 2619; - pembuatan peralatan pengontrol lingkungan dan pengontrol proses industri, lihat subgolongan 2651;

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

27120 - Industri Peralatan Pengontrol dan Pendistribusian Listrik, 27120

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

6

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

6

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

7

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 27120?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

27120

Industri Peralatan Pengontrol dan Pendistribusian Listrik

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 27120: Industri Peralatan Pengontrol dan Pendistribusian Listrik

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 27120.

Pengertian KBLI 27120

KBLI 27120 berjudul Industri Peralatan Pengontrol dan Pendistribusian Listrik. Uraian resmi menjelaskan bahwa kelompok ini mencakup pembuatan berbagai peralatan untuk pengontrolan dan pendistribusian tenaga listrik, termasuk panel kontrol, sakelar, relai, sekering, serta meter kWh.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 27120

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi pembuatan alat pengontrol tegangan (voltage regulator); sakelar pemutus arus listrik; penekan lonjakan listrik (surge suppressor) untuk distribusi tingkat voltase; panel kontrol untuk distribusi tenaga listrik dan switch gear; serta komponen atau bagiannya seperti panel kontrol otomatis, lighting distribution board, pemutus arus, control desk, ring bike lite, dan pengaliran sakelar tertutup.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 27120

  • Pembuatan alat pengontrol tegangan / voltage regulator.
  • Pembuatan sakelar pemutus arus listrik.
  • Pembuatan penekan lonjakan listrik / surge suppressor untuk distribusi voltase.
  • Pembuatan panel kontrol untuk distribusi tenaga listrik dan switch gear beserta komponennya (panel kontrol otomatis, lighting distribution board, pemutus arus, control desk, ring bike lite, pengaliran sakelar tertutup).
  • Pembuatan relai listrik.
  • Pembuatan pipa atau saluran peralatan papan sakelar atau switchboard arus listrik.
  • Pembuatan sekering listrik.
  • Peralatan pemutus daya / power switching.
  • Pembuatan sakelar daya listrik (kecuali tombol tekan, snap, solenoid, dan tumbler).
  • Pembuatan kWh meter.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyebutkan secara tegas kegiatan yang tidak termasuk dalam subgolongan ini dan perlu dibedakan, yaitu pembuatan komponen listrik jenis transformator dan switch yang tercantum pada subgolongan 2619, serta pembuatan peralatan pengontrol lingkungan dan pengontrol proses industri yang tercantum pada subgolongan 2651.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan usaha yang dapat dikategorikan dalam KBLI 27120 diturunkan langsung dari uraian resmi, antara lain produksi voltage regulator; manufaktur sakelar pemutus arus; pembuatan surge suppressor untuk distribusi voltase; perakitan panel kontrol dan switch gear serta komponennya seperti lighting distribution board, control desk, dan panel kontrol otomatis; fabrikasi relai, sekering, pipa atau saluran untuk switchboard; pembuatan peralatan power switching; serta produksi kWh meter.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data resmi menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Setiap kombinasi tercantum secara terpisah sesuai data:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Menengah Rendah.
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Menengah Rendah.
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Menengah Rendah.
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Menengah Rendah.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 27120 adalah: Sertifikat Standar.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan dalam data disajikan sebagai "-" sehingga rincian jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan. Catatan ini bukan jaminan waktu penerbitan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dalam data untuk KBLI 27120 adalah: "27120 - Industri Peralatan Pengontrol dan Pendistribusian Listrik" (sesuai entri pada KBLI 2020).

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang tercantum adalah: Tetap, sesuai data resmi.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 27120, terutama daftar kegiatan yang termasuk pada bagian ruang lingkup.
  • Periksa apakah kegiatan yang dimaksud masuk kategori yang "tidak termasuk" (mis. transformator dan switch pada subgolongan 2619, atau peralatan pengontrol lingkungan/proses pada subgolongan 2651) agar tidak salah klasifikasi.
  • Siapkan dokumen dan bukti kesesuaian untuk memenuhi perizinan yang tercantum, yaitu Sertifikat Standar, jika diperlukan oleh mekanisme perizinan terkait.
  • Perhatikan tingkat risiko sesuai skala usaha yang tercantum dalam data ketika menilai kewajiban administratif; data menyajikan tingkat risiko untuk masing‑masing skala usaha secara terpisah.
  • Periksa kembali data jangka waktu penerbitan karena informasi jangka waktu tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian singkat KBLI 27120?

KBLI 27120 adalah kategori industri untuk pembuatan peralatan pengontrol dan pendistribusian listrik, meliputi pembuatan voltage regulator, sakelar pemutus arus, surge suppressor, panel kontrol dan switch gear, relai, sekering, power switching, sakelar daya (dengan pengecualian tertentu), dan kWh meter, sesuai uraian resmi.

Kegiatan spesifik apa saja yang termasuk dalam KBLI 27120?

Kegiatan yang termasuk antara lain pembuatan voltage regulator; sakelar pemutus arus; surge suppressor; panel kontrol dan switch gear serta komponennya (panel kontrol otomatis, lighting distribution board, pemutus arus, control desk, ring bike lite, pengaliran sakelar tertutup); relai; pipa atau saluran untuk switchboard; sekering; power switching; sakelar daya (kecuali tombol tekan, snap, solenoid, tumbler); dan kWh meter.

Apa kegiatan yang harus dibedakan dari KBLI 27120?

Uraian resmi menyatakan bahwa pembuatan komponen listrik jenis transformator dan switch termasuk pada subgolongan 2619, dan pembuatan peralatan pengontrol lingkungan serta pengontrol proses industri termasuk pada subgolongan 2651; kegiatan tersebut tidak termasuk dalam KBLI 27120.

Apa perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 27120?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 27120 adalah "Sertifikat Standar".