KBLI 27113

Industri Pengubah Tegangan (Transformator), Pengubah Arus (Rectifier) Dan Pengontrol Tegangan (Voltage Stabilizer)

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan transformator, pengubah arus, pengontrol tegangan dan komponen/bagiannya, seperti transformator distribusi, transformator tenaga, pengubah arus AC ke DC , pengontrol tegangan, radiator, ring bike lite dan commutator. Termasuk transformator distribusi listrik, transformator arc-welding, flourescent ballast atau lighting ballast, transformator sub stasiun untuk distribusi tenaga listrik dan pengatur transmisi dan distribusi voltase listrik.

Baca penjelasan lengkap KBLI 27113
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 27113

KBLI 27113 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha industri pembuatan kawat listrik. KBLI ini merupakan bagian dari sistem klasifikasi yang ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan utama dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dengan adanya KBLI 27113, pelaku usaha yang bergerak di bidang industri kawat listrik dapat mengklasifikasikan usahanya secara tepat sesuai regulasi pemerintah.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 27113

Ruang lingkup KBLI 27113 mencakup seluruh aktivitas yang berkaitan dengan produksi kawat listrik dari berbagai jenis logam yang digunakan sebagai penghantar listrik. Kegiatan usaha dalam KBLI ini meliputi proses pembuatan, pengolahan bahan baku, hingga finishing produk kawat listrik yang siap didistribusikan ke pasar industri maupun konsumen akhir. Selain itu, usaha dalam KBLI ini juga dapat mencakup inovasi dan pengembangan teknologi kawat listrik untuk berbagai kebutuhan instalasi listrik, baik skala rumah tangga maupun industri besar.

Contoh Jenis Usaha KBLI 27113

Contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 27113 antara lain:

  • Industri pembuatan kawat listrik berbahan dasar tembaga untuk instalasi rumah tangga dan industri.
  • Usaha produksi kawat listrik aluminium untuk jaringan distribusi listrik.
  • Perusahaan manufaktur kawat listrik berisolasi dan tidak berisolasi untuk kebutuhan otomotif dan elektronik.
  • Pabrik pembuatan kawat listrik khusus untuk aplikasi telekomunikasi dan data.

Seluruh jenis usaha tersebut wajib diklasifikasikan dalam KBLI 27113 agar sesuai dengan ketentuan perizinan usaha di Indonesia.

Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 27113 melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan industri pembuatan kawat listrik wajib memiliki perizinan usaha sesuai dengan KBLI 27113 melalui sistem OSS. OSS adalah platform resmi pemerintah Indonesia yang memudahkan proses pengajuan dan penerbitan izin usaha secara daring. Dengan menggunakan OSS, pelaku usaha dapat mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Industri (IUI), dan izin operasional lainnya yang relevan dengan kegiatan usaha mereka.

Proses perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 27113 meliputi pengisian data perusahaan, pemilihan KBLI yang sesuai, serta pemenuhan persyaratan administratif dan teknis yang ditetapkan oleh instansi terkait. Dengan kepatuhan terhadap kewajiban perizinan ini, pelaku usaha dapat menjalankan bisnis secara legal dan memperoleh perlindungan hukum serta kemudahan akses ke berbagai fasilitas pemerintah.

Ketentuan Penggabungan KBLI 27113

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 27113 dengan kode KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 27113 dengan KBLI lain yang masih relevan dengan kegiatan usaha yang dijalankan, selama memenuhi persyaratan yang berlaku di OSS. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi perusahaan untuk mengembangkan usaha di bidang industri terkait, misalnya penggabungan dengan KBLI di bidang distribusi alat listrik atau produksi komponen elektronik lainnya.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.