Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan transformator, pengubah arus, dan komponen atau bagiannya, seperti transformator distribusi, transformator daya, transformator khusus,, pengubah arus bolak-balik (AC) ke arus searah (DC), radiator, dan commutator, termasuk transformator distribusi listrik, transformator arc-welding, fluorescent ballast atau lighting ballast, transformator substasiun untuk distribusi tenaga listrik, serta pengatur transmisi dan distribusi voltase listrik.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
27113 - Industri Pengubah Tegangan (Transformator), Pengubah Arus (Rectifier) Dan Pengontrol Tegangan (Voltage Stabilizer), 27113
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
27113
Industri Pengubah Tegangan/Transformator dan Pengubah Arus/Rectifier
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 27113.
KBLI 27113 berjudul Industri Pengubah Tegangan/Transformator dan Pengubah Arus/Rectifier. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan transformator, pengubah arus, dan komponen atau bagiannya, serta perangkat pengatur transmisi dan distribusi voltase listrik.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi pembuatan transformator berbagai jenis, pengubah arus yang mengubah arus bolak-balik (AC) menjadi arus searah (DC), serta komponen terkait seperti radiator dan commutator.
Uraian resmi menyebut secara eksplisit beberapa kegiatan dan produk yang termasuk dalam KBLI 27113, antara lain:
Dalam data KBLI yang digunakan tidak terdapat pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dengan KBLI lain. Dengan demikian, informasi tentang pengecualian atau pembeda tidak tercantum dalam uraian resmi ini.
Contoh-contoh kegiatan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 27113 meliputi pembuatan transformator distribusi untuk jaringan listrik, fabrikasi transformator khusus untuk aplikasi industri tertentu, produksi pengubah arus (rectifier) untuk perangkat elektronik atau sistem tenaga, pembuatan fluorescent ballast atau lighting ballast untuk peralatan penerangan, serta produksi radiator dan commutator sebagai bagian transformator.
Data KBLI yang tersedia untuk kode 27113 tidak memuat informasi mengenai tingkatan risiko yang dikelompokkan menurut skala usaha. Dengan demikian, seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tidak tercantum dalam data ini dan tidak dapat dijabarkan lebih lanjut berdasarkan dokumen yang dipakai.
Dalam bagian perizinan berusaha data KBLI untuk kode 27113 tercantum nilai: -. Nilai ini dicantumkan persis sesuai data sumber dan menunjukkan bahwa dokumen ini tidak memuat rincian perizinan berusaha khusus untuk kegiatan tersebut.
Data resmi yang digunakan menampilkan jangka waktu penerbitan dalam bentuk: -. Informasi ini tidak memuat estimasi waktu proses atau jaminan penerbitan izin.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum pada data adalah:
Bagian jenis perubahan pada data menunjukkan nilai: -, yang berarti data tidak menguraikan perubahan atau revisi khusus terhadap KBLI ini dalam dokumen yang digunakan.
Sebelum mendaftarkan usaha pada KBLI 27113, pastikan kegiatan usaha yang dijalankan sesuai dengan uraian resmi yang mencakup pembuatan transformator, pengubah arus, dan komponen terkait. Karena data tidak mencantumkan perizinan berusaha dan jangka waktu penerbitan, pelaku usaha disarankan untuk memeriksa sistem perizinan terkait (misalnya OSS berbasis risiko) dan dokumen resmi lainnya untuk memastikan dokumen yang diperlukan seperti NIB atau Sertifikat Standar bila berlaku.
Perlu diingat bahwa informasi tambahan mengenai persyaratan teknis, lingkungan, atau administratif tidak tersedia dalam data ini; hal-hal tersebut harus dikonfirmasi melalui saluran resmi yang mengatur perizinan berusaha.
KBLI 27113 berjudul "Industri Pengubah Tegangan/Transformator dan Pengubah Arus/Rectifier" dan menurut uraian resmi mencakup pembuatan transformator, pengubah arus, serta komponen atau bagiannya, termasuk perangkat pengatur transmisi dan distribusi voltase listrik.
Dalam data yang digunakan, bagian perizinan berusaha tercantum sebagai "-", sehingga dokumen ini tidak memuat rincian perizinan berusaha spesifik untuk KBLI 27113.
Data KBLI yang tersedia tidak memuat informasi tentang skala usaha dan tingkat risikonya; oleh karena itu kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tidak tercantum dalam sumber yang dipakai.
Padanan pada KBLI 2020 adalah "27113 - Industri Pengubah Tegangan (Transformator), Pengubah Arus (Rectifier) Dan Pengontrol Tegangan (Voltage Stabilizer)" sebagaimana tercantum dalam data.