KBLI 27112
Industri Mesin Pembangkit Listrik
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan generator dan komponen/bagiannya seperti generator arus bolak-balik, generator arus searah, generator set, stator, rotor, commutator dan rotary converter. Termasuk generator tenaga (kecuali alternator pengisi baterai untuk mesin pembakaran dalam), perangkat generator motor (kecuali perangkat generator turbin) dan perangkat generator penggerak utama.
Baca penjelasan lengkap KBLI 27112Pengertian KBLI 27112
KBLI 27112 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha pada sektor industri. KBLI 27112 secara spesifik mengacu pada bidang industri pembuatan aki dan baterai listrik. Klasifikasi ini sangat penting sebagai acuan utama dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia, sehingga pelaku usaha dapat menjalankan aktivitasnya secara legal dan sesuai peraturan yang berlaku.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 27112
Ruang lingkup kegiatan usaha untuk KBLI 27112 mencakup seluruh aktivitas yang berhubungan dengan produksi, perakitan, dan perbaikan aki serta baterai listrik. Kegiatan ini meliputi pembuatan berbagai jenis baterai, baik untuk kendaraan bermotor, peralatan elektronik, maupun kebutuhan industri lainnya. Selain itu, usaha di bawah KBLI 27112 juga dapat mencakup inovasi dan pengembangan teknologi terkait penyimpanan energi listrik.
Contoh Jenis Usaha KBLI 27112
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 27112 antara lain:
- Pabrik pembuatan aki kendaraan bermotor
- Industri baterai lithium untuk perangkat elektronik
- Industri baterai isi ulang (rechargeable battery) untuk alat-alat portabel
- Usaha perakitan dan perbaikan baterai industri
- Pabrik baterai untuk kebutuhan sistem tenaga surya atau energi terbarukan
Semua jenis usaha tersebut wajib mengklasifikasikan kegiatannya di bawah KBLI 27112 dalam proses pengajuan perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 27112
Setiap pelaku usaha yang menjalankan aktivitas di bidang pembuatan aki dan baterai listrik wajib mengajukan perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan proses pengurusan izin berusaha secara online. Melalui OSS, pelaku usaha harus memilih KBLI 27112 sesuai bidang usahanya, mengunggah dokumen persyaratan, serta memenuhi ketentuan teknis dan administratif yang berlaku.
Perizinan usaha melalui OSS sangat penting untuk memastikan legalitas usaha, mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), serta izin operasional dan komersial lainnya. Dengan mengantongi izin dari OSS, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan produksi, distribusi, maupun ekspor-impor aki dan baterai listrik secara sah di Indonesia.
Ketentuan Penggabungan KBLI 27112
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 27112. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 27112 dengan kode KBLI lain yang sesuai dengan lini bisnisnya, selama seluruh kegiatan usaha tetap memenuhi regulasi dan persyaratan perizinan usaha melalui OSS. Penggabungan KBLI ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengembangkan usahanya di sektor industri terkait.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.