← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

27112 - Industri Generator Pembangkit Listrik

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan generator dan komponen atau bagiannya, seperti generator arus bolak-balik (AC), generator arus searah (DC), generator set, stator, rotor, komutator, dan rotary

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

27112 - Industri Mesin Pembangkit Listrik, 27112

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab/Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab/Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

6

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

6

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

7

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 27112?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

27112

Industri Generator Pembangkit Listrik

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 27112: Industri Generator Pembangkit Listrik

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 27112.

Pengertian KBLI 27112

KBLI 27112 berjudul "Industri Generator Pembangkit Listrik". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan generator dan komponen atau bagiannya, termasuk berbagai jenis generator dan bagian rotor/stator serta komutator.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 27112

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi adalah pembuatan generator serta komponen atau bagian-bagiannya. Uraian resmi menjadi sumber utama penjelasan ruang lingkup untuk KBLI ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 27112

  • Pembuatan generator arus bolak-balik (AC).
  • Pembuatan generator arus searah (DC).
  • Pembuatan generator set (genset).
  • Pembuatan stator.
  • Pembuatan rotor.
  • Pembuatan komutator.
  • Pembuatan komponen rotary (rotary).

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

DATA KBLI yang digunakan tidak mencantumkan pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dengan kode lain. Oleh karena itu, data tidak memberikan daftar kegiatan yang secara tegas dikecualikan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang bisa dikaitkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Pabrik atau bengkel yang memproduksi generator AC.
  • Pabrik atau bengkel yang memproduksi generator DC.
  • Perakitan dan produksi generator set (genset).
  • Pembuatan komponen seperti stator, rotor, dan komutator untuk generator.
  • Produksi bagian rotary yang menjadi komponen generator.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

DATA KBLI memberikan tingkat risiko menurut skala usaha sebagai berikut (seluruh kombinasi tercantum sesuai data):

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Rendah

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam DATA KBLI untuk KBLI 27112 adalah: Sertifikat Standar.

Jangka Waktu Penerbitan

DATA KBLI tidak memuat informasi mengenai jangka waktu penerbitan perizinan atau sertifikat. Informasi jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dalam DATA KBLI untuk KBLI 27112 adalah:

  • 27112 - Industri Mesin Pembangkit Listrik (KBLI 2020)

Status Perubahan KBLI

DATA KBLI menunjukkan entri jenis perubahan sebagai tanda "-", sehingga data tidak mencantumkan keterangan perubahan atau status revisi untuk kode ini.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan ruang lingkup kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi yang menyebut pembuatan generator dan komponennya.
  2. Perhatikan bahwa perizinan berusaha yang tercantum pada DATA KBLI adalah Sertifikat Standar; verifikasi persyaratan terkait sertifikat tersebut sesuai ketentuan berwenang.
  3. Cek padanan KBLI 2020 bila diperlukan untuk perbandingan nomenklatur; padanan yang tercantum adalah "27112 - Industri Mesin Pembangkit Listrik".
  4. Perhatikan bahwa DATA KBLI tidak mencantumkan jangka waktu penerbitan atau daftar kegiatan yang dikecualikan; informasi tersebut tidak tersedia dalam data yang dijadikan rujukan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 27112?

KBLI 27112 berjudul "Industri Generator Pembangkit Listrik" dan mencakup kegiatan pembuatan generator serta komponen atau bagiannya menurut uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 27112?

Termasuk pembuatan generator AC, generator DC, generator set (genset), stator, rotor, komutator, dan komponen rotary, sesuai uraian resmi.

Apa perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI ini?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam DATA KBLI adalah "Sertifikat Standar".

Berapa tingkat risiko untuk berbagai skala usaha?

DATA KBLI menyatakan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut: Usaha Mikro — Menengah Rendah; Usaha Kecil — Menengah Rendah; Usaha Menengah — Menengah Rendah; Usaha Besar — Menengah Rendah.