KBLI 27111

Industri Motor Listrik

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan motor listrik dan komponen/bagiannya, seperti motor AC, motor DC, stator, rotor, brush dan commutator, kecuali mesin pembakaran dalam untuk menyalakan motor.

Baca penjelasan lengkap KBLI 27111
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 27111

KBLI 27111 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan kegiatan industri khususnya pada bidang pembuatan pembangkit tenaga listrik. KBLI 27111 merujuk pada industri pembuatan motor listrik, generator, transformator, dan peralatan distribusi serta kontrol listrik lainnya. Klasifikasi ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 27111

Ruang lingkup KBLI 27111 meliputi seluruh kegiatan usaha yang berkaitan dengan produksi, perakitan, dan perbaikan motor listrik, generator listrik, transformator, serta alat pengatur dan pendistribusi tenaga listrik. Kegiatan ini mencakup pembuatan peralatan yang berfungsi untuk menghasilkan, mendistribusikan, dan mengontrol arus listrik, baik untuk kebutuhan industri, komersial, maupun rumah tangga.

Selain itu, ruang lingkup KBLI 27111 juga meliputi pembuatan komponen serta suku cadang yang digunakan dalam sistem pembangkit dan distribusi tenaga listrik. Perusahaan yang bergerak di bidang ini wajib memahami standar teknis dan regulasi yang berlaku agar dapat menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Contoh Jenis Usaha KBLI 27111

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 27111 antara lain:

  • Industri pembuatan motor listrik dan generator listrik.
  • Perakitan dan perbaikan transformator listrik.
  • Produksi panel distribusi dan kontrol tenaga listrik.
  • Pembuatan alat pengatur tegangan dan arus listrik.
  • Manufaktur komponen dan suku cadang sistem tenaga listrik.

Usaha-usaha tersebut sangat penting untuk mendukung sektor kelistrikan nasional, baik dalam skala besar maupun kecil.

Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan di bidang KBLI 27111 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi yang disediakan pemerintah untuk mempermudah proses perizinan terintegrasi secara elektronik. Dengan OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin usaha dan izin operasional yang diperlukan sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.

Proses perizinan usaha melalui OSS meliputi pengisian data perusahaan, pemilihan KBLI yang sesuai, serta pemenuhan persyaratan teknis dan administratif. Selain itu, pelaku usaha juga wajib mematuhi peraturan perundang-undangan terkait lingkungan, keselamatan kerja, serta standar mutu produk yang ditetapkan pemerintah.

Ketentuan Penggabungan KBLI

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 27111. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 27111 dengan KBLI lain selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI ini memungkinkan perusahaan untuk memperluas cakupan bisnis dan memberikan nilai tambah terhadap operasional usaha.

Namun, dalam proses pengajuan perizinan usaha melalui OSS, pastikan setiap KBLI yang dipilih telah memenuhi seluruh persyaratan dan standar yang ditetapkan, agar usaha dapat berjalan secara legal dan optimal.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.