Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan motor listrik dan komponen atau bagiannya, seperti motor arus bolak-balik (AC), motor arus searah (DC), angker dinamo, stator, rotor, brush, dan komutator, kecuali mesin pembakaran dalam untuk menyalakan motor.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
27111 - Industri Motor Listrik, 27111
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: c. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) d. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
27111
Industri Motor Listrik
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 27111.
KBLI 27111 dengan judul resmi "Industri Motor Listrik" mengelompokkan kegiatan industri yang fokus pada pembuatan motor listrik dan komponen atau bagiannya, sesuai uraian resmi yang menjadi dasar klasifikasi ini.
Ruang lingkup KBLI 27111 mencakup pembuatan motor listrik dan komponen atau bagian motor listrik seperti yang disebutkan dalam uraian resmi; kegiatan ini terbatas pada produksi komponen listrik yang berhubungan langsung dengan motor listrik dan tidak melampaui batasan yang ditetapkan dalam uraian resmi.
Uraian resmi menyatakan secara tegas bahwa kegiatan pembuatan mesin pembakaran dalam untuk menyalakan motor tidak termasuk dalam KBLI 27111; kegiatan tersebut perlu dibedakan dan tidak dimasukkan ke dalam ruang lingkup "Industri Motor Listrik".
Contoh usaha yang sesuai dengan uraian resmi KBLI 27111 antara lain unit produksi yang merakit dan memproduksi motor AC, motor DC, angker dinamo, stator, rotor, brush, dan komutator sebagai bagian dari lini produksi komponen motor listrik.
Berdasarkan data, semua kombinasi skala usaha untuk KBLI 27111 memiliki tingkat risiko yang sama, yaitu:
Informasi ini menunjukkan peta risiko menurut skala usaha sebagaimana tercantum dalam DATA KBLI.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 27111 adalah: Sertifikat Standar. Ini adalah satu-satunya jenis perizinan yang disebut dalam DATA KBLI.
Data mengenai jangka waktu penerbitan perizinan untuk KBLI 27111 tercantum sebagai "-" dalam DATA KBLI; tanda ini menunjukkan bahwa jangka waktu tidak tercantum dalam data yang digunakan dan bukan merupakan pernyataan jaminan penerbitan.
Padanan KBLI 2020 untuk kode ini tercantum sebagai: "27111 - Industri Motor Listrik", yang menunjukkan konsistensi judul dan klasifikasi antara versi 2020 dan data saat ini.
Status perubahan untuk KBLI 27111 adalah tercatat sebagai "Tetap" dalam DATA KBLI, menunjukkan bahwa judul dan ruang lingkupnya tidak mengalami perubahan menurut data yang disediakan.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha dengan KBLI 27111, pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi (pembuatan motor listrik dan komponen yang tercantum) serta perhatikan bahwa perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Sertifikat Standar" dan bahwa jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam DATA KBLI.
KBLI 27111 mengelompokkan kegiatan pembuatan motor listrik dan komponen atau bagiannya, seperti motor AC, motor DC, angker dinamo, stator, rotor, brush, dan komutator, berdasarkan uraian resmi.
Tidak; uraian resmi menyatakan bahwa pembuatan mesin pembakaran dalam untuk menyalakan motor tidak termasuk dalam KBLI 27111 dan harus dibedakan dari kegiatan yang dicakup oleh kode ini.
Semua skala usaha pada KBLI 27111—Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar—tercantum dalam data dengan tingkat risiko "Menengah Rendah".
Perizinan yang tercantum dalam DATA KBLI untuk 27111 adalah "Sertifikat Standar". Data mengenai jangka waktu penerbitan tercantum sebagai "-", yang menunjukkan bahwa jangka waktu tidak tercantum dalam data yang digunakan.