← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

27111 - Industri Motor Listrik

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan motor listrik dan komponen atau bagiannya, seperti motor arus bolak-balik (AC), motor arus searah (DC), angker dinamo, stator, rotor, brush, dan komutator, kecuali mesin pembakaran dalam untuk menyalakan motor.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

27111 - Industri Motor Listrik, 27111

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

6

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: c. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) d. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

6

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

7

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 27111?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

27111

Industri Motor Listrik

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 27111: Industri Motor Listrik

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 27111.

Pengertian KBLI 27111

KBLI 27111 dengan judul resmi "Industri Motor Listrik" mengelompokkan kegiatan industri yang fokus pada pembuatan motor listrik dan komponen atau bagiannya, sesuai uraian resmi yang menjadi dasar klasifikasi ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 27111

Ruang lingkup KBLI 27111 mencakup pembuatan motor listrik dan komponen atau bagian motor listrik seperti yang disebutkan dalam uraian resmi; kegiatan ini terbatas pada produksi komponen listrik yang berhubungan langsung dengan motor listrik dan tidak melampaui batasan yang ditetapkan dalam uraian resmi.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 27111

  • Pembuatan motor arus bolak-balik (AC).
  • Pembuatan motor arus searah (DC).
  • Pembuatan angker dinamo (armature).
  • Pembuatan stator.
  • Pembuatan rotor.
  • Pembuatan brush (sikat karbon/elektrik untuk motor).
  • Pembuatan komutator.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan secara tegas bahwa kegiatan pembuatan mesin pembakaran dalam untuk menyalakan motor tidak termasuk dalam KBLI 27111; kegiatan tersebut perlu dibedakan dan tidak dimasukkan ke dalam ruang lingkup "Industri Motor Listrik".

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang sesuai dengan uraian resmi KBLI 27111 antara lain unit produksi yang merakit dan memproduksi motor AC, motor DC, angker dinamo, stator, rotor, brush, dan komutator sebagai bagian dari lini produksi komponen motor listrik.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data, semua kombinasi skala usaha untuk KBLI 27111 memiliki tingkat risiko yang sama, yaitu:

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Rendah

Informasi ini menunjukkan peta risiko menurut skala usaha sebagaimana tercantum dalam DATA KBLI.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 27111 adalah: Sertifikat Standar. Ini adalah satu-satunya jenis perizinan yang disebut dalam DATA KBLI.

Jangka Waktu Penerbitan

Data mengenai jangka waktu penerbitan perizinan untuk KBLI 27111 tercantum sebagai "-" dalam DATA KBLI; tanda ini menunjukkan bahwa jangka waktu tidak tercantum dalam data yang digunakan dan bukan merupakan pernyataan jaminan penerbitan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 untuk kode ini tercantum sebagai: "27111 - Industri Motor Listrik", yang menunjukkan konsistensi judul dan klasifikasi antara versi 2020 dan data saat ini.

Status Perubahan KBLI

Status perubahan untuk KBLI 27111 adalah tercatat sebagai "Tetap" dalam DATA KBLI, menunjukkan bahwa judul dan ruang lingkupnya tidak mengalami perubahan menurut data yang disediakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha dengan KBLI 27111, pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi (pembuatan motor listrik dan komponen yang tercantum) serta perhatikan bahwa perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Sertifikat Standar" dan bahwa jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam DATA KBLI.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 27111 "Industri Motor Listrik"?

KBLI 27111 mengelompokkan kegiatan pembuatan motor listrik dan komponen atau bagiannya, seperti motor AC, motor DC, angker dinamo, stator, rotor, brush, dan komutator, berdasarkan uraian resmi.

Apakah pembuatan mesin pembakaran dalam termasuk dalam KBLI 27111?

Tidak; uraian resmi menyatakan bahwa pembuatan mesin pembakaran dalam untuk menyalakan motor tidak termasuk dalam KBLI 27111 dan harus dibedakan dari kegiatan yang dicakup oleh kode ini.

Apa tingkat risiko untuk berbagai skala usaha pada KBLI 27111?

Semua skala usaha pada KBLI 27111—Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar—tercantum dalam data dengan tingkat risiko "Menengah Rendah".

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 27111 dan berapa lama penerbitannya?

Perizinan yang tercantum dalam DATA KBLI untuk 27111 adalah "Sertifikat Standar". Data mengenai jangka waktu penerbitan tercantum sebagai "-", yang menunjukkan bahwa jangka waktu tidak tercantum dalam data yang digunakan.