KBLI 26792

Industri Teropong Dan Instrumen Optik Bukan Kaca Mata

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan teropong dan alat optik serta bagian-bagiannya untuk ilmu pengetahuan dan percetakan seperti teropong monoculer, teropong astronomi, elbow telescope, periscope, optik, spectroscope, spectograph, lensa berlapis diasah, lensa prisma. Termasuk mikroskop optik, binokular dan teleskop, cermin optik, peralatan kaca pembesar optik, peralatan presisi (ketepatan) masinis optik, komparator optik, peralatan pembidik senjata optik, peralatan positioning optik, peralatan dan instrumen pengukuran dan pemeriksaan optik (misalnya peralatan pengontrol api/fire control equipment, pengukur jarak) dan peralatan laser. Kelompok ini juga mencakup industri pelapisan, penggosokan lensa dan mounting lensa (bukan opthalmik) dan lainnya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 26792
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 26792

KBLI 26792 merupakan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha industri barang dari tanah liat/keramik untuk keperluan bangunan, kecuali ubin, batu bata, genteng, dan porselen. KBLI ini menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia, agar setiap pelaku usaha dapat menjalankan bisnisnya secara legal dan sesuai ketentuan pemerintah.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 26792

Ruang lingkup KBLI 26792 meliputi berbagai aktivitas produksi barang-barang dari tanah liat dan keramik yang digunakan sebagai bahan bangunan, selain produk-produk seperti ubin, genteng, batu bata, dan barang dari porselen. Kegiatan usaha di bawah KBLI ini mencakup proses pembuatan, pengolahan, hingga finishing produk yang berbahan dasar tanah liat atau keramik untuk keperluan konstruksi dan pembangunan.

Contoh Jenis Usaha KBLI 26792

Jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 26792 antara lain pembuatan wastafel keramik, bak mandi tanah liat, ornamen bangunan dari keramik, pipa tanah liat untuk saluran air, serta komponen bangunan lain dari keramik non-porselen. Selain itu, usaha pembuatan lis keramik, ventilasi keramik, dan elemen dekoratif bangunan dari tanah liat juga masuk dalam kategori ini.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam lingkup KBLI 26792 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses ini meliputi pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) dan perizinan berusaha berbasis risiko sesuai ketentuan yang berlaku. OSS mempermudah pelaku usaha untuk memperoleh legalitas secara terintegrasi, mulai dari izin lingkungan, izin lokasi, hingga izin operasional jika diperlukan. Dengan mengurus perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha dapat memastikan kegiatan bisnisnya berjalan sesuai hukum dan mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan aktivitas usahanya.

Ketentuan Penggabungan KBLI 26792

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 26792 dengan kode KBLI lainnya. Hal ini memungkinkan pelaku usaha untuk menggabungkan beberapa aktivitas usaha yang relevan dalam satu badan usaha, selama tetap mengikuti prosedur dan persyaratan perizinan usaha melalui OSS. Penggabungan KBLI dapat memberikan fleksibilitas dan efisiensi bagi pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya secara legal dan terstruktur.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.