Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam lensa optik (kecuali lensa kacamata) untuk fotografi, sinematografi, medis, industri, dan ilmu pengetahuan, seperti lensa kamera, lensa proyektor, lensa mikroskop, lensa teleskop, lensa spektrometer, dan lainnya. Kelompok ini juga mencakup - pembuatan lensa objektif untuk kamera dan proyektor; - pembuatan lensa kamera zoom; - pembuatan lensa berlapis yang diasah.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
26792 - Industri Teropong Dan Instrumen Optik Bukan Kaca Mata, 26792
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan dan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri alat kesehatan serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perjanjian kerja yang membuktikan kepemilikan karyawan yang bekerja sebagai Penanggung Jawab Teknis (PJT) Alat Kesehatan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Surat Pernyataan Komitmen Pemenuhan Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Alat Kesehatan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Penanggung Jawab Teknis yang memiliki sertifikat pelatihan Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Alat Kesehatan
Jangka Waktu: 7 Hari
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan dan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri alat kesehatan serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perjanjian kerja yang membuktikan kepemilikan karyawan yang bekerja sebagai Penanggung Jawab Teknis (PJT) Alat Kesehatan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Surat Pernyataan Komitmen Pemenuhan Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Alat Kesehatan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Penanggung Jawab Teknis yang memiliki sertifikat pelatihan Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Alat Kesehatan
Jangka Waktu: 7 Hari
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/peralatan dan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri alat kesehatan serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan, Penanggung Jawab bagian produksi, Penanggung Jawab quality control, Penanggung Jawab bagian pengembangan SDM; dan/atau b. Penanggung Jawab bagian pemasaran
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perjanjian kerja yang membuktikan kepemilikan karyawan yang bekerja sebagai Penanggung Jawab Teknis (PJT) Alat Kesehatan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Surat Pernyataan Komitmen Pemenuhan Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Alat Kesehatan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Penanggung Jawab Teknis yang memiliki sertifikat pelatihan Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Alat Kesehatan
Jangka Waktu: 7 Hari
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan dan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri alat kesehatan serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan, Penanggung Jawab bagian produksi, Penanggung Jawab quality control, Penanggung Jawab bagian pengembangan SDM dan/atau b. Penanggung Jawab bagian pemasaran
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen rencana spesifikasi dan peruntukan penggunaan barang hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perjanjian kerja yang membuktikan kepemilikan karyawan yang bekerja sebagai Penanggung Jawab Teknis (PJT) Alat Kesehatan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Surat Pernyataan Komitmen Pemenuhan Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Alat Kesehatan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Penanggung Jawab Teknis yang memiliki sertifikat pelatihan Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Alat Kesehatan
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
26703
Industri Lensa Bukan Kacamata
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 26703.
KBLI 26703, berjudul "Industri Lensa Bukan Kacamata", merupakan klasifikasi kegiatan usaha yang didefinisikan dalam uraian resmi sebagai kelompok pembuatan berbagai macam lensa optik selain lensa kacamata. Uraian resmi menjabarkan bahwa kelompok ini mencakup produk untuk keperluan fotografi, sinematografi, medis, industri, dan ilmu pengetahuan.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi pembuatan berbagai macam lensa optik kecuali lensa kacamata. Contoh bidang pemanfaatan yang disebutkan meliputi fotografi, sinematografi, medis, industri, dan ilmu pengetahuan. Secara spesifik, uraian resmi menyebutkan pembuatan lensa kamera, lensa proyektor, lensa mikroskop, lensa teleskop, lensa spektrometer, serta kegiatan pembuatan lensa objektif untuk kamera dan proyektor, pembuatan lensa kamera zoom, dan pembuatan lensa berlapis yang diasah.
Uraian resmi secara tegas menyebutkan bahwa kelompok ini tidak mencakup lensa kacamata. Informasi mengenai kegiatan lain yang perlu dibedakan selain pengecualian terhadap lensa kacamata tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi usaha manufaktur lensa kamera untuk fotografi dan sinematografi, produksi lensa proyektor dan lensa objektif untuk perangkat proyektor, produksi lensa mikroskop untuk keperluan medis dan riset, pembuatan lensa teleskop untuk observasi ilmiah, serta produksi lensa spektrometer untuk instrumen ilmu pengetahuan. Selain itu, contoh penerapan mencakup usaha pembuatan lensa kamera zoom dan pembuatan lensa berlapis yang diasah.
Data KBLI 26703 yang tersedia tidak mencantumkan informasi mengenai skala usaha maupun tingkat risiko. Dengan demikian, seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 26703 tidak tercantum dalam data ini.
Informasi perizinan berusaha yang tertera pada data untuk KBLI 26703 adalah: -
Catatan: tanda "-" pada data menunjukkan bahwa rincian perizinan berusaha tidak tercantum dalam sumber data yang digunakan. Informasi lebih lanjut mengenai perizinan, seperti jenis izin sektoral atau persyaratan teknis, tidak tersedia pada data ini.
Data untuk KBLI 26703 mencantumkan jangka waktu penerbitan sebagai: -
Catatan: tanda "-" menunjukkan bahwa jangka waktu penerbitan tidak disediakan dalam data yang digunakan dan bukan jaminan waktu penerbitan izin.
Padanan yang tercantum untuk KBLI 26703 terhadap klasifikasi KBLI 2020 adalah:
Status perubahan yang tercantum dalam data untuk KBLI 26703 adalah: Recoding/Pindah Kode.
Sebelum memilih KBLI 26703 untuk pendaftaran, perhatikan uraian resmi sebagai acuan utama untuk memastikan bahwa kegiatan usaha Anda termasuk dalam ruang lingkup yang disebutkan. Data ini tidak menyajikan informasi mengenai skala usaha, tingkat risiko, jenis perizinan berusaha, atau jangka waktu penerbitan; hal-hal tersebut tidak tercantum dalam sumber data yang digunakan. Selain itu, uraian resmi secara tegas mengecualikan lensa kacamata, sehingga kegiatan pembuatan lensa kacamata tidak sesuai dengan KBLI 26703.
Perhatikan padanan dengan KBLI 2020 yang tercantum jika diperlukan untuk keperluan rekonsiliasi klasifikasi; data ini menunjukkan bahwa padanan terkait adalah "26792 - Industri Teropong Dan Instrumen Optik Bukan Gaca Mata".
Tidak. Uraian resmi untuk KBLI 26703 secara tegas menyatakan bahwa kelompok ini tidak mencakup lensa kacamata.
Uraian resmi menyebutkan pembuatan berbagai macam lensa optik selain lensa kacamata, termasuk lensa kamera, lensa proyektor, lensa mikroskop, lensa teleskop, lensa spektrometer, pembuatan lensa objektif untuk kamera dan proyektor, pembuatan lensa kamera zoom, dan pembuatan lensa berlapis yang diasah.
Data yang tersedia untuk KBLI 26703 mencantumkan perizinan berusaha sebagai: - . Ini menunjukkan bahwa rincian perizinan berusaha tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Data yang tersedia mencantumkan jangka waktu penerbitan sebagai: - , yang berarti informasi jangka waktu tidak disediakan dalam sumber data ini.