KBLI 26602
Industri Peralatan Elektromedikal dan Elektroterapi
Kelompok ini mencakup pembuatan peralatan dan perlengkapan elektromedikal dan elektroterapi, seperti peralatan electrocardiograph, peralatan test mata (termasuk reflektor, endoscope dan lain-lain), ozone therapy, oxygen therapy, penangkap citra (scanner) untuk diagnosa medis, peralatan MRI (magnetic resonce imaging), peralatan ultrasound medis, peralatan endoskopi elektromedikal, peralatan laser medis, peralatan alat bantu dengar dan peralatan alat pacu jantung.
Baca penjelasan lengkap KBLI 26602Pengertian KBLI 26602
KBLI 26602 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha pembuatan instrumen optik dan alat fotografi. Kode ini telah ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi salah satu acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dengan adanya KBLI 26602, pelaku usaha dapat mengklasifikasikan bidang usahanya secara tepat sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 26602
Ruang lingkup KBLI 26602 mencakup seluruh kegiatan yang berhubungan dengan produksi, perakitan, dan perbaikan instrumen optik serta alat fotografi. Hal ini meliputi pembuatan lensa optik, kamera, mikroskop, teleskop, dan perangkat sejenis lainnya. Selain itu, KBLI ini juga mencakup jasa instalasi dan pemeliharaan alat-alat optik yang digunakan dalam berbagai sektor, termasuk industri, pendidikan, dan kesehatan. Dengan cakupan yang luas, KBLI 26602 mendukung pengembangan teknologi optik dan fotografi di Indonesia.
Contoh Jenis Usaha KBLI 26602
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 26602 antara lain:
- Pabrik lensa optik untuk kacamata dan kamera
- Industri pembuatan kamera digital dan analog
- Pabrik teleskop dan mikroskop laboratorium
- Usaha perakitan alat pengukur optik
- Perusahaan jasa servis dan pemeliharaan alat fotografi
- Produsen filter dan aksesori kamera
Usaha-usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 26602 dalam proses perizinan usaha agar sesuai dengan ketentuan regulasi nasional.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang instrumen optik dan alat fotografi dengan KBLI 26602 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem terintegrasi secara nasional yang memudahkan proses pengajuan izin berusaha, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, hingga izin operasional lainnya sesuai kebutuhan. Melalui OSS, proses perizinan usaha menjadi lebih transparan dan efisien, serta memastikan legalitas usaha sesuai dengan peraturan pemerintah.
Proses pendaftaran usaha melalui OSS dengan KBLI 26602 juga memungkinkan pelaku usaha untuk memperoleh fasilitas dan kemudahan lain yang diberikan pemerintah, seperti akses pembiayaan dan perlindungan hukum. Oleh karena itu, memastikan bahwa usaha terdaftar dengan KBLI yang tepat adalah langkah penting dalam menjalankan bisnis secara legal dan profesional.
Ketentuan Penggabungan KBLI 26602
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 26602. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan kode ini dengan KBLI lain selama kegiatan usaha yang dijalankan masih berada dalam koridor hukum dan peraturan yang berlaku. Penggabungan KBLI dapat dilakukan melalui sistem OSS saat proses pendaftaran atau perubahan data usaha, sehingga pelaku usaha dapat menjalankan beberapa jenis kegiatan usaha secara bersamaan secara sah.
Dengan fleksibilitas ini, pelaku usaha dapat memperluas cakupan bisnisnya tanpa harus khawatir melanggar regulasi terkait penggabungan KBLI, asalkan tetap mematuhi ketentuan perizinan usaha yang diatur oleh pemerintah.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.