KBLI 26601

Industri Peralatan Iradiasi/Sinar X, Perlengkapan Dan Sejenisnya

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan peralatan dan tabung iradiasi (penyinaran) yang didasarkan pada penggunaan radiasi sinar X, Alpha, Beta, atau Gamma, baik yang digunakan pada bidang kesehatan dan industri, seperti peralatan industri, peralatan iradiasi susu dan makanan, diagnosa medis, terapi medis, penelitian dan ilmu pengetahuan, peralatan pengukuran (gauging), dan peralatan pengeboran (well logging). Misalnya peralatan radiasi sinar X, beta, gamma dan sinar lainnya. Termasuk pula pembuatan tabung sinar X, kontrol panel, screen dan yang terkait, serta peralatan sterilisasi dengan sinar ultra violet.

Baca penjelasan lengkap KBLI 26601
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 26601

KBLI 26601 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan usaha industri peralatan dan perlengkapan radiologi medis. KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam penentuan jenis usaha yang bergerak di bidang produksi, perakitan, dan pengembangan alat radiologi untuk keperluan medis. Penggunaan KBLI 26601 sangat penting dalam proses perizinan usaha, khususnya melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang diterapkan di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 26601

Ruang lingkup KBLI 26601 mencakup seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pembuatan, perakitan, dan pengembangan alat radiologi medis. Ini meliputi produksi mesin sinar-X, peralatan radiografi, fluoroskopi, tomografi, ultrasonografi, dan perangkat medis lain yang menggunakan teknologi radiasi atau gelombang untuk diagnosis dan terapi medis. Selain itu, kegiatan usaha dalam KBLI ini juga dapat melibatkan pembuatan komponen, suku cadang, dan asesoris alat radiologi.

Contoh Jenis Usaha KBLI 26601

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 26601 antara lain:

  • Industri mesin sinar-X untuk rumah sakit dan klinik
  • Pabrikasi alat CT-Scan dan MRI
  • Produksi perangkat ultrasonografi (USG)
  • Pembuatan alat radiografi gigi
  • Perakitan dan produksi suku cadang alat radiologi medis
  • Pembuatan alat radioterapi untuk pengobatan kanker

Semua kegiatan tersebut wajib menggunakan kode KBLI 26601 sebagai identitas usaha dalam sistem OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 26601

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang industri peralatan dan perlengkapan radiologi medis sesuai KBLI 26601 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses ini meliputi pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha), pengajuan izin operasional, serta pemenuhan standar dan sertifikasi yang ditetapkan oleh instansi terkait, seperti Kementerian Kesehatan. Melalui OSS, seluruh proses perizinan usaha dapat dilakukan secara terintegrasi dan transparan, sehingga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Selain itu, pelaku usaha juga wajib mematuhi regulasi terkait keamanan, kesehatan, dan lingkungan dalam produksi alat radiologi medis. Ketaatan terhadap perizinan usaha melalui OSS menjadi syarat utama agar usaha dapat berjalan secara legal dan berkelanjutan.

Ketentuan Penggabungan KBLI 26601

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 26601 dengan kode KBLI lainnya dalam satu badan usaha. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya di bidang terkait, selama tetap mematuhi peraturan perizinan usaha yang berlaku melalui OSS. Penggabungan KBLI dapat dilakukan sesuai kebutuhan bisnis, misalnya dengan menggabungkan KBLI 26601 dengan KBLI lain yang relevan dalam bidang alat kesehatan atau industri elektronik medis.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.