Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan peralatan dan tabung iradiasi (penyinaran) yang didasarkan pada penggunaan radiasi sinar-X, sinar alfa, beta, gamma, atau radiasi pengion lainnya, yang digunakan untuk keperluan industri, diagnosis medis, terapi medis, penelitian, dan ilmu pengetahuan. Kelompok ini juga mencakup pembuatan peralatan sumber radiasi pengion untuk uji tak rusak, pengukuran (gauging), pengeboran (well logging), iradiasi (iradiator), pemindai barang, analisis, termasuk perlengkapan pembangkit radiasi pengion yang terkait keselamatan radiasi dan mutu citra, seperti kontrol panel dan screen (reseptor citra). Kelompok ini tidak mencakup alat pembaca film sinar-X (X-ray film viewer), lihat kelompok 26602.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
26601 - Industri Peralatan Iradiasi/Sinar X, Perlengkapan Dan Sejenisnya, 26601
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin Konstruksi Fasilitas Produksi Peralatan yang Menggunakan Zat Radioaktif, Pernyataan Pembebasan Fasilitas Sumber Radiasi Pengion (Fasilitas Produksi Peralatan yang Menggunakan Zat Radioaktif), Izin operasi fasilitas Iradiator kategori II menggunakan sumber radioaktif
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen teknis fasilitas radiasi
Jangka Waktu: 45 Hari
Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi
Jangka Waktu: 45 Hari
Dokumen program keamanan zat radioaktif
Jangka Waktu: 45 Hari
Dokumen program komisioning
Jangka Waktu: 45 Hari
Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif
Jangka Waktu: 45 Hari
Dokumen sistem manajemen
Jangka Waktu: 45 Hari
Melaksanakan konstruksi sesuai dengan dokumen rencana teknis fasilitas radiasi yang telah disetujui oleh BAPETEN
Jangka Waktu: 45 Hari
Melaksanakan konstruksi paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak PB konstruksi diterbitkan
Jangka Waktu: 45 Hari
Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen
Jangka Waktu: 45 Hari
Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi dan ketentuan keamanan zat radioaktif
Jangka Waktu: 45 Hari
Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi
Jangka Waktu: 45 Hari
Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati
Jangka Waktu: 45 Hari
Memastikan uji untuk masing masing struktur, sistem, dan komponen
Jangka Waktu: 45 Hari
Memastikan uji terintegrasi struktur, sistem, dan komponen dengan sumber radiasi pengion
Jangka Waktu: 45 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen teknis fasilitas radiasi
Jangka Waktu: 45 Hari
Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi
Jangka Waktu: 45 Hari
Dokumen program keamanan zat radioaktif
Jangka Waktu: 45 Hari
Dokumen program komisioning
Jangka Waktu: 45 Hari
Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif
Jangka Waktu: 45 Hari
Dokumen sistem manajemen
Jangka Waktu: 45 Hari
Melaksanakan konstruksi sesuai dengan dokumen rencana teknis fasilitas radiasi yang telah disetujui oleh BAPETEN
Jangka Waktu: 45 Hari
Melaksanakan konstruksi paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak PB konstruksi diterbitkan
Jangka Waktu: 45 Hari
Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen
Jangka Waktu: 45 Hari
Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi dan ketentuan keamanan zat radioaktif
Jangka Waktu: 45 Hari
Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi
Jangka Waktu: 45 Hari
Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati
Jangka Waktu: 45 Hari
Memastikan uji untuk masing masing struktur, sistem, dan komponen
Jangka Waktu: 45 Hari
Memastikan uji terintegrasi struktur, sistem, dan komponen dengan sumber radiasi pengion
Jangka Waktu: 45 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen teknis fasilitas radiasi
Jangka Waktu: 45 Hari
Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi
Jangka Waktu: 45 Hari
Dokumen program keamanan zat radioaktif
Jangka Waktu: 45 Hari
Dokumen program komisioning
Jangka Waktu: 45 Hari
Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif
Jangka Waktu: 45 Hari
Dokumen sistem manajemen
Jangka Waktu: 45 Hari
Melaksanakan konstruksi sesuai dengan dokumen rencana teknis fasilitas radiasi yang telah disetujui oleh BAPETEN
Jangka Waktu: 45 Hari
Melaksanakan konstruksi paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak PB konstruksi diterbitkan
Jangka Waktu: 45 Hari
Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen
Jangka Waktu: 45 Hari
Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi dan ketentuan keamanan zat radioaktif
Jangka Waktu: 45 Hari
Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi
Jangka Waktu: 45 Hari
Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati
Jangka Waktu: 45 Hari
Memastikan uji untuk masing masing struktur, sistem, dan komponen
Jangka Waktu: 45 Hari
Memastikan uji terintegrasi struktur, sistem, dan komponen dengan sumber radiasi pengion
Jangka Waktu: 45 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Laporan pelaksanaan dekomisioning
Jangka Waktu: 30 Hari
Laporan pelaksanaan sistem manajemen
Jangka Waktu: 30 Hari
Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi
Jangka Waktu: 30 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Laporan pelaksanaan dekomisioning
Jangka Waktu: 30 Hari
Laporan pelaksanaan sistem manajemen
Jangka Waktu: 30 Hari
Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi
Jangka Waktu: 30 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Laporan pelaksanaan dekomisioning
Jangka Waktu: 30 Hari
Laporan pelaksanaan sistem manajemen
Jangka Waktu: 30 Hari
Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi
Jangka Waktu: 30 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Laporan pelaksanaan dekomisioning
Jangka Waktu: 30 Hari
Laporan pelaksanaan sistem manajemen
Jangka Waktu: 30 Hari
Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi
Jangka Waktu: 30 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Laporan pelaksanaan dekomisioning
Jangka Waktu: 30 Hari
Laporan pelaksanaan sistem manajemen
Jangka Waktu: 30 Hari
Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi
Jangka Waktu: 30 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Laporan pelaksanaan dekomisioning
Jangka Waktu: 30 Hari
Laporan pelaksanaan sistem manajemen
Jangka Waktu: 30 Hari
Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi
Jangka Waktu: 30 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen teknis fasilitas radiasi
Jangka Waktu: 15 Hari
Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi
Jangka Waktu: 15 Hari
Dokumen sistem manajemen
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan kegiatan dan menghasilkan produk sesuai dengan PB yang diterbitkan
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi
Jangka Waktu: 15 Hari
Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi
Jangka Waktu: 15 Hari
Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan kepada BAPETEN secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan
Jangka Waktu: 15 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen teknis fasilitas radiasi
Jangka Waktu: 15 Hari
Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi
Jangka Waktu: 15 Hari
Dokumen sistem manajemen
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan kegiatan dan menghasilkan produk sesuai dengan PB yang diterbitkan
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi
Jangka Waktu: 15 Hari
Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi
Jangka Waktu: 15 Hari
Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan kepada BAPETEN secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan
Jangka Waktu: 15 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen teknis fasilitas radiasi
Jangka Waktu: 15 Hari
Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi
Jangka Waktu: 15 Hari
Dokumen sistem manajemen
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan kegiatan dan menghasilkan produk sesuai dengan PB yang diterbitkan
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi
Jangka Waktu: 15 Hari
Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi
Jangka Waktu: 15 Hari
Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan kepada BAPETEN secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan
Jangka Waktu: 15 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen teknis fasilitas radiasi
Jangka Waktu: 10 Hari
Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi
Jangka Waktu: 10 Hari
Dokumen sistem manajemen
Jangka Waktu: 10 Hari
Dokumen program perawatan
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan kegiatan sesuai dengan PB yang diterbitkan
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi
Jangka Waktu: 10 Hari
Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi
Jangka Waktu: 10 Hari
Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan kepada BAPETEN secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan perawatan sesuai dengan program perawatan
Jangka Waktu: 10 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen teknis fasilitas radiasi
Jangka Waktu: 10 Hari
Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi
Jangka Waktu: 10 Hari
Dokumen sistem manajemen
Jangka Waktu: 10 Hari
Dokumen program perawatan
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan kegiatan sesuai dengan PB yang diterbitkan
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi
Jangka Waktu: 10 Hari
Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi
Jangka Waktu: 10 Hari
Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan kepada BAPETEN secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan perawatan sesuai dengan program perawatan
Jangka Waktu: 10 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen teknis fasilitas radiasi
Jangka Waktu: 10 Hari
Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi
Jangka Waktu: 10 Hari
Dokumen sistem manajemen
Jangka Waktu: 10 Hari
Dokumen program perawatan
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan kegiatan sesuai dengan PB yang diterbitkan
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi
Jangka Waktu: 10 Hari
Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi
Jangka Waktu: 10 Hari
Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan kepada BAPETEN secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan perawatan sesuai dengan program perawatan
Jangka Waktu: 10 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Laporan hasil pelaksanaan komisioning
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen sistem manajemen yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen program perawatan
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen program dekomisioning fasilitas sumber radiasi pengion
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen program keamanan zat radioaktif yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi
Jangka Waktu: 30 Hari
Jaminan finansial untuk pelaksanaan dekomisioning dan penanganan limbah radioaktif
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif
Jangka Waktu: 30 Hari
Melaksanakan kegiatan sesuai dengan PB yang diterbitkan
Jangka Waktu: 30 Hari
Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen pada tahap operasi
Jangka Waktu: 30 Hari
Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi, dan ketentuan keamanan zat radioaktif
Jangka Waktu: 30 Hari
Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi
Jangka Waktu: 30 Hari
Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati
Jangka Waktu: 30 Hari
Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase zat radioaktif
Jangka Waktu: 30 Hari
Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan keamanan secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan
Jangka Waktu: 30 Hari
Melakukan perawatan sesuai dengan program perawatan
Jangka Waktu: 30 Hari
Melakukan pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan program pengelolaan limbah radioaktif
Jangka Waktu: 30 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Laporan hasil pelaksanaan komisioning
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen sistem manajemen yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen program perawatan
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen program dekomisioning fasilitas sumber radiasi pengion
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen program keamanan zat radioaktif yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi
Jangka Waktu: 30 Hari
Jaminan finansial untuk pelaksanaan dekomisioning dan penanganan limbah radioaktif
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif
Jangka Waktu: 30 Hari
Melaksanakan kegiatan sesuai dengan PB yang diterbitkan
Jangka Waktu: 30 Hari
Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen pada tahap operasi
Jangka Waktu: 30 Hari
Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi, dan ketentuan keamanan zat radioaktif
Jangka Waktu: 30 Hari
Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi
Jangka Waktu: 30 Hari
Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati
Jangka Waktu: 30 Hari
Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase zat radioaktif
Jangka Waktu: 30 Hari
Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan keamanan secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan
Jangka Waktu: 30 Hari
Melakukan perawatan sesuai dengan program perawatan
Jangka Waktu: 30 Hari
Melakukan pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan program pengelolaan limbah radioaktif
Jangka Waktu: 30 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Laporan hasil pelaksanaan komisioning
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen sistem manajemen yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen program perawatan
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen program dekomisioning fasilitas sumber radiasi pengion
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen program keamanan zat radioaktif yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi
Jangka Waktu: 30 Hari
Jaminan finansial untuk pelaksanaan dekomisioning dan penanganan limbah radioaktif
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif
Jangka Waktu: 30 Hari
Melaksanakan kegiatan sesuai dengan PB yang diterbitkan
Jangka Waktu: 30 Hari
Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen pada tahap operasi
Jangka Waktu: 30 Hari
Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi, dan ketentuan keamanan zat radioaktif
Jangka Waktu: 30 Hari
Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi
Jangka Waktu: 30 Hari
Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati
Jangka Waktu: 30 Hari
Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase zat radioaktif
Jangka Waktu: 30 Hari
Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan keamanan secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan
Jangka Waktu: 30 Hari
Melakukan perawatan sesuai dengan program perawatan
Jangka Waktu: 30 Hari
Melakukan pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan program pengelolaan limbah radioaktif
Jangka Waktu: 30 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen program dekomisioning yang diperbarui sesuai dengan kondisi terkini
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen sistem manajemen yang diperbarui sesuai dengan tahap dekomisioning
Jangka Waktu: 30 Hari
Pelaku Usaha menghentikan kegiatannya secara tetap
Jangka Waktu: 30 Hari
Melaksanakan kegiatan dekomisioning setelah PB dekomisioning diterbitkan
Jangka Waktu: 30 Hari
Melakukan penanganan limbah radioaktif yang ditimbulkan dari pelaksanaan dekomisioning
Jangka Waktu: 30 Hari
Melaksanakan sistem manajemen pada saat proses dekomisioning dilakukan
Jangka Waktu: 30 Hari
Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi pada saat proses dekomisioning
Jangka Waktu: 30 Hari
Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati
Jangka Waktu: 30 Hari
Melaporkan hasil pelaksanaan dekomisioning kepada BAPETEN
Jangka Waktu: 30 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen program dekomisioning yang diperbarui sesuai dengan kondisi terkini
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen sistem manajemen yang diperbarui sesuai dengan tahap dekomisioning
Jangka Waktu: 30 Hari
Pelaku Usaha menghentikan kegiatannya secara tetap
Jangka Waktu: 30 Hari
Melaksanakan kegiatan dekomisioning setelah PB dekomisioning diterbitkan
Jangka Waktu: 30 Hari
Melakukan penanganan limbah radioaktif yang ditimbulkan dari pelaksanaan dekomisioning
Jangka Waktu: 30 Hari
Melaksanakan sistem manajemen pada saat proses dekomisioning dilakukan
Jangka Waktu: 30 Hari
Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi pada saat proses dekomisioning
Jangka Waktu: 30 Hari
Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati
Jangka Waktu: 30 Hari
Melaporkan hasil pelaksanaan dekomisioning kepada BAPETEN
Jangka Waktu: 30 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen program dekomisioning yang diperbarui sesuai dengan kondisi terkini
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen sistem manajemen yang diperbarui sesuai dengan tahap dekomisioning
Jangka Waktu: 30 Hari
Pelaku Usaha menghentikan kegiatannya secara tetap
Jangka Waktu: 30 Hari
Melaksanakan kegiatan dekomisioning setelah PB dekomisioning diterbitkan
Jangka Waktu: 30 Hari
Melakukan penanganan limbah radioaktif yang ditimbulkan dari pelaksanaan dekomisioning
Jangka Waktu: 30 Hari
Melaksanakan sistem manajemen pada saat proses dekomisioning dilakukan
Jangka Waktu: 30 Hari
Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi pada saat proses dekomisioning
Jangka Waktu: 30 Hari
Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati
Jangka Waktu: 30 Hari
Melaporkan hasil pelaksanaan dekomisioning kepada BAPETEN
Jangka Waktu: 30 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen program dekomisioning yang diperbarui sesuai dengan kondisi terkini
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen sistem manajemen yang diperbarui sesuai dengan tahap dekomisioning
Jangka Waktu: 30 Hari
Pelaku Usaha menghentikan kegiatannya secara tetap
Jangka Waktu: 30 Hari
Melaksanakan kegiatan dekomisioning setelah PB dekomisioning diterbitkan
Jangka Waktu: 30 Hari
Melakukan penanganan limbah radioaktif yang ditimbulkan dari pelaksanaan dekomisioning
Jangka Waktu: 30 Hari
Melaksanakan sistem manajemen pada saat proses dekomisioning dilakukan
Jangka Waktu: 30 Hari
Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi pada saat proses dekomisioning
Jangka Waktu: 30 Hari
Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati
Jangka Waktu: 30 Hari
Melaporkan hasil pelaksanaan dekomisioning kepada BAPETEN
Jangka Waktu: 30 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen program dekomisioning yang diperbarui sesuai dengan kondisi terkini
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen sistem manajemen yang diperbarui sesuai dengan tahap dekomisioning
Jangka Waktu: 30 Hari
Pelaku Usaha menghentikan kegiatannya secara tetap
Jangka Waktu: 30 Hari
Melaksanakan kegiatan dekomisioning setelah PB dekomisioning diterbitkan
Jangka Waktu: 30 Hari
Melakukan penanganan limbah radioaktif yang ditimbulkan dari pelaksanaan dekomisioning
Jangka Waktu: 30 Hari
Melaksanakan sistem manajemen pada saat proses dekomisioning dilakukan
Jangka Waktu: 30 Hari
Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi pada saat proses dekomisioning
Jangka Waktu: 30 Hari
Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati
Jangka Waktu: 30 Hari
Melaporkan hasil pelaksanaan dekomisioning kepada BAPETEN
Jangka Waktu: 30 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen program dekomisioning yang diperbarui sesuai dengan kondisi terkini
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen sistem manajemen yang diperbarui sesuai dengan tahap dekomisioning
Jangka Waktu: 30 Hari
Pelaku Usaha menghentikan kegiatannya secara tetap
Jangka Waktu: 30 Hari
Melaksanakan kegiatan dekomisioning setelah PB dekomisioning diterbitkan
Jangka Waktu: 30 Hari
Melakukan penanganan limbah radioaktif yang ditimbulkan dari pelaksanaan dekomisioning
Jangka Waktu: 30 Hari
Melaksanakan sistem manajemen pada saat proses dekomisioning dilakukan
Jangka Waktu: 30 Hari
Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi pada saat proses dekomisioning
Jangka Waktu: 30 Hari
Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati
Jangka Waktu: 30 Hari
Melaporkan hasil pelaksanaan dekomisioning kepada BAPETEN
Jangka Waktu: 30 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen teknis fasilitas radiasi
Jangka Waktu: 10 Hari
Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi
Jangka Waktu: 10 Hari
Dokumen program keamanan zat radioaktif
Jangka Waktu: 10 Hari
Dokumen sistem manajemen
Jangka Waktu: 10 Hari
Dokumen program perawatan
Jangka Waktu: 10 Hari
Jaminan finansial untuk pelaksanaan penanganan limbah radioaktif
Jangka Waktu: 10 Hari
Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan kegiatan sesuai dengan PB yang diterbitkan
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi, serta ketentuan keamanan zat radioaktif
Jangka Waktu: 10 Hari
Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi
Jangka Waktu: 10 Hari
Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase zat radioaktif
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan keamanan secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan perawatan sesuai dengan program perawatan
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan program pengelolaan limbah radioaktif
Jangka Waktu: 10 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen teknis fasilitas radiasi
Jangka Waktu: 10 Hari
Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi
Jangka Waktu: 10 Hari
Dokumen program keamanan zat radioaktif
Jangka Waktu: 10 Hari
Dokumen sistem manajemen
Jangka Waktu: 10 Hari
Dokumen program perawatan
Jangka Waktu: 10 Hari
Jaminan finansial untuk pelaksanaan penanganan limbah radioaktif
Jangka Waktu: 10 Hari
Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan kegiatan sesuai dengan PB yang diterbitkan
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi, serta ketentuan keamanan zat radioaktif
Jangka Waktu: 10 Hari
Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi
Jangka Waktu: 10 Hari
Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase zat radioaktif
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan keamanan secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan perawatan sesuai dengan program perawatan
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan program pengelolaan limbah radioaktif
Jangka Waktu: 10 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen teknis fasilitas radiasi
Jangka Waktu: 10 Hari
Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi
Jangka Waktu: 10 Hari
Dokumen program keamanan zat radioaktif
Jangka Waktu: 10 Hari
Dokumen sistem manajemen
Jangka Waktu: 10 Hari
Dokumen program perawatan
Jangka Waktu: 10 Hari
Jaminan finansial untuk pelaksanaan penanganan limbah radioaktif
Jangka Waktu: 10 Hari
Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan kegiatan sesuai dengan PB yang diterbitkan
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi, serta ketentuan keamanan zat radioaktif
Jangka Waktu: 10 Hari
Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi
Jangka Waktu: 10 Hari
Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase zat radioaktif
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan keamanan secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan perawatan sesuai dengan program perawatan
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan program pengelolaan limbah radioaktif
Jangka Waktu: 10 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen program dekomisioning yang diperbarui sesuai dengan kondisi terkini
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen sistem manajemen yang diperbarui sesuai dengan tahap dekomisioning
Jangka Waktu: 30 Hari
Pelaku Usaha menghentikan kegiatannya secara tetap
Jangka Waktu: 30 Hari
Melaksanakan kegiatan dekomisioning setelah PB dekomisioning diterbitkan
Jangka Waktu: 30 Hari
Melakukan penanganan limbah radioaktif yang ditimbulkan dari pelaksanaan dekomisioning
Jangka Waktu: 30 Hari
Melaksanakan sistem manajemen pada saat proses dekomisioning dilakukan
Jangka Waktu: 30 Hari
Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi pada saat proses dekomisioning
Jangka Waktu: 30 Hari
Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati
Jangka Waktu: 30 Hari
Melaporkan hasil pelaksanaan dekomisioning kepada BAPETEN
Jangka Waktu: 30 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen program dekomisioning yang diperbarui sesuai dengan kondisi terkini
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen sistem manajemen yang diperbarui sesuai dengan tahap dekomisioning
Jangka Waktu: 30 Hari
Pelaku Usaha menghentikan kegiatannya secara tetap
Jangka Waktu: 30 Hari
Melaksanakan kegiatan dekomisioning setelah PB dekomisioning diterbitkan
Jangka Waktu: 30 Hari
Melakukan penanganan limbah radioaktif yang ditimbulkan dari pelaksanaan dekomisioning
Jangka Waktu: 30 Hari
Melaksanakan sistem manajemen pada saat proses dekomisioning dilakukan
Jangka Waktu: 30 Hari
Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi pada saat proses dekomisioning
Jangka Waktu: 30 Hari
Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati
Jangka Waktu: 30 Hari
Melaporkan hasil pelaksanaan dekomisioning kepada BAPETEN
Jangka Waktu: 30 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen program dekomisioning yang diperbarui sesuai dengan kondisi terkini
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen sistem manajemen yang diperbarui sesuai dengan tahap dekomisioning
Jangka Waktu: 30 Hari
Pelaku Usaha menghentikan kegiatannya secara tetap
Jangka Waktu: 30 Hari
Melaksanakan kegiatan dekomisioning setelah PB dekomisioning diterbitkan
Jangka Waktu: 30 Hari
Melakukan penanganan limbah radioaktif yang ditimbulkan dari pelaksanaan dekomisioning
Jangka Waktu: 30 Hari
Melaksanakan sistem manajemen pada saat proses dekomisioning dilakukan
Jangka Waktu: 30 Hari
Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi pada saat proses dekomisioning
Jangka Waktu: 30 Hari
Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati
Jangka Waktu: 30 Hari
Melaporkan hasil pelaksanaan dekomisioning kepada BAPETEN
Jangka Waktu: 30 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen teknis fasilitas produksi
Jangka Waktu: 10 Hari
Dokumen sistem manajemen
Jangka Waktu: 10 Hari
Dalam hal kegiatan produksi peralatan pendukung menggunakan sumber radiasi pengion untuk pengujian, Pelaku Usaha melampirkan program proteksi dan keselamatan radiasi dan/atau program keamanan zat radioaktif
Jangka Waktu: 10 Hari
Dalam hal kegiatan produksi peralatan pendukung menggunakan zat radioaktif untuk pengujian, Pelaku Usaha melampirkan program pengelolaan limbah radioaktif
Jangka Waktu: 10 Hari
Dalam hal Pelaku Usaha tidak memiliki sumber radiasi pengion untuk pengujian, Pelaku Usaha melampirkan surat perjanjian kerjasama penggunaan sumber radiasi pengion milik instansi lain
Jangka Waktu: 10 Hari
Dalam hal kegiatan produksi peralatan pendukung menggunakan dengan zat radioaktif kategori I, II, dan III, Pelaku Usaha melampirkan jaminan finansial untuk pengelolaan limbah radioaktif
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan kegiatan dan menghasilkan produk sesuai dengan PB yang diterbitkan
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen
Jangka Waktu: 10 Hari
Dalam hal kegiatan produksi peralatan pendukung menggunakan sumber radiasi pengion, Pelaku Usaha wajib melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi dan/atau keamanan zat radioaktif
Jangka Waktu: 10 Hari
Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi
Jangka Waktu: 10 Hari
Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati
Jangka Waktu: 10 Hari
Dalam hal kegiatan produksi peralatan pendukung menggunakan sumber radiasi pengion, Pelaku Usaha wajib menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan/atau keamanan kepada BAPETEN secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan
Jangka Waktu: 10 Hari
Dalam hal kegiatan produksi peralatan pendukung menggunakan zat radioaktif, Pelaku Usaha wajib melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase zat radioaktif
Jangka Waktu: 10 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen teknis fasilitas produksi
Jangka Waktu: 10 Hari
Dokumen sistem manajemen
Jangka Waktu: 10 Hari
Dalam hal kegiatan produksi peralatan pendukung menggunakan sumber radiasi pengion untuk pengujian, Pelaku Usaha melampirkan program proteksi dan keselamatan radiasi dan/atau program keamanan zat radioaktif
Jangka Waktu: 10 Hari
Dalam hal kegiatan produksi peralatan pendukung menggunakan zat radioaktif untuk pengujian, Pelaku Usaha melampirkan program pengelolaan limbah radioaktif
Jangka Waktu: 10 Hari
Dalam hal Pelaku Usaha tidak memiliki sumber radiasi pengion untuk pengujian, Pelaku Usaha melampirkan surat perjanjian kerjasama penggunaan sumber radiasi pengion milik instansi lain
Jangka Waktu: 10 Hari
Dalam hal kegiatan produksi peralatan pendukung menggunakan dengan zat radioaktif kategori I, II, dan III, Pelaku Usaha melampirkan jaminan finansial untuk pengelolaan limbah radioaktif
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan kegiatan dan menghasilkan produk sesuai dengan PB yang diterbitkan
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen
Jangka Waktu: 10 Hari
Dalam hal kegiatan produksi peralatan pendukung menggunakan sumber radiasi pengion, Pelaku Usaha wajib melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi dan/atau keamanan zat radioaktif
Jangka Waktu: 10 Hari
Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi
Jangka Waktu: 10 Hari
Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati
Jangka Waktu: 10 Hari
Dalam hal kegiatan produksi peralatan pendukung menggunakan sumber radiasi pengion, Pelaku Usaha wajib menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan/atau keamanan kepada BAPETEN secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan
Jangka Waktu: 10 Hari
Dalam hal kegiatan produksi peralatan pendukung menggunakan zat radioaktif, Pelaku Usaha wajib melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase zat radioaktif
Jangka Waktu: 10 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen teknis fasilitas produksi
Jangka Waktu: 10 Hari
Dokumen sistem manajemen
Jangka Waktu: 10 Hari
Dalam hal kegiatan produksi peralatan pendukung menggunakan sumber radiasi pengion untuk pengujian, Pelaku Usaha melampirkan program proteksi dan keselamatan radiasi dan/atau program keamanan zat radioaktif
Jangka Waktu: 10 Hari
Dalam hal kegiatan produksi peralatan pendukung menggunakan zat radioaktif untuk pengujian, Pelaku Usaha melampirkan program pengelolaan limbah radioaktif
Jangka Waktu: 10 Hari
Dalam hal Pelaku Usaha tidak memiliki sumber radiasi pengion untuk pengujian, Pelaku Usaha melampirkan surat perjanjian kerjasama penggunaan sumber radiasi pengion milik instansi lain
Jangka Waktu: 10 Hari
Dalam hal kegiatan produksi peralatan pendukung menggunakan dengan zat radioaktif kategori I, II, dan III, Pelaku Usaha melampirkan jaminan finansial untuk pengelolaan limbah radioaktif
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan kegiatan dan menghasilkan produk sesuai dengan PB yang diterbitkan
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen
Jangka Waktu: 10 Hari
Dalam hal kegiatan produksi peralatan pendukung menggunakan sumber radiasi pengion, Pelaku Usaha wajib melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi dan/atau keamanan zat radioaktif
Jangka Waktu: 10 Hari
Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi
Jangka Waktu: 10 Hari
Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati
Jangka Waktu: 10 Hari
Dalam hal kegiatan produksi peralatan pendukung menggunakan sumber radiasi pengion, Pelaku Usaha wajib menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan/atau keamanan kepada BAPETEN secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan
Jangka Waktu: 10 Hari
Dalam hal kegiatan produksi peralatan pendukung menggunakan zat radioaktif, Pelaku Usaha wajib melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase zat radioaktif
Jangka Waktu: 10 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Laporan hasil pelaksanaan komisioning
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen sistem manajemen yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen program perawatan
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen program dekomisioning fasilitas sumber radiasi pengion
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen program keamanan zat radioaktif yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi
Jangka Waktu: 30 Hari
Jaminan finansial untuk pelaksanaan dekomisioning dan penanganan limbah radioaktif
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif
Jangka Waktu: 30 Hari
Melaksanakan kegiatan dan menghasilkan produk sesuai dengan PB yang diterbitkan
Jangka Waktu: 30 Hari
Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen pada tahap operasi
Jangka Waktu: 30 Hari
Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi, dan ketentuan keamanan zat radioaktif
Jangka Waktu: 30 Hari
Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi
Jangka Waktu: 30 Hari
Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati
Jangka Waktu: 30 Hari
Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase zat radioaktif
Jangka Waktu: 30 Hari
Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan keamanan secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan
Jangka Waktu: 30 Hari
Melakukan perawatan sesuai dengan program perawatan
Jangka Waktu: 30 Hari
Melakukan pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan program pengelolaan limbah radioaktif
Jangka Waktu: 30 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Laporan hasil pelaksanaan komisioning
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen sistem manajemen yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen program perawatan
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen program dekomisioning fasilitas sumber radiasi pengion
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen program keamanan zat radioaktif yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi
Jangka Waktu: 30 Hari
Jaminan finansial untuk pelaksanaan dekomisioning dan penanganan limbah radioaktif
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif
Jangka Waktu: 30 Hari
Melaksanakan kegiatan dan menghasilkan produk sesuai dengan PB yang diterbitkan
Jangka Waktu: 30 Hari
Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen pada tahap operasi
Jangka Waktu: 30 Hari
Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi, dan ketentuan keamanan zat radioaktif
Jangka Waktu: 30 Hari
Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi
Jangka Waktu: 30 Hari
Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati
Jangka Waktu: 30 Hari
Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase zat radioaktif
Jangka Waktu: 30 Hari
Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan keamanan secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan
Jangka Waktu: 30 Hari
Melakukan perawatan sesuai dengan program perawatan
Jangka Waktu: 30 Hari
Melakukan pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan program pengelolaan limbah radioaktif
Jangka Waktu: 30 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Laporan hasil pelaksanaan komisioning
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen sistem manajemen yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen program perawatan
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen program dekomisioning fasilitas sumber radiasi pengion
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen program keamanan zat radioaktif yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi
Jangka Waktu: 30 Hari
Jaminan finansial untuk pelaksanaan dekomisioning dan penanganan limbah radioaktif
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif
Jangka Waktu: 30 Hari
Melaksanakan kegiatan dan menghasilkan produk sesuai dengan PB yang diterbitkan
Jangka Waktu: 30 Hari
Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen pada tahap operasi
Jangka Waktu: 30 Hari
Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi, dan ketentuan keamanan zat radioaktif
Jangka Waktu: 30 Hari
Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi
Jangka Waktu: 30 Hari
Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati
Jangka Waktu: 30 Hari
Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase zat radioaktif
Jangka Waktu: 30 Hari
Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan keamanan secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan
Jangka Waktu: 30 Hari
Melakukan perawatan sesuai dengan program perawatan
Jangka Waktu: 30 Hari
Melakukan pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan program pengelolaan limbah radioaktif
Jangka Waktu: 30 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen teknis fasilitas radiasi
Jangka Waktu: 45 Hari
Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi
Jangka Waktu: 45 Hari
Dokumen sistem manajemen
Jangka Waktu: 45 Hari
Dokumen program komisioning
Jangka Waktu: 45 Hari
Melaksanakan konstruksi sesuai dengan dokumen rencana teknis fasilitas radiasi yang telah disetujui oleh BAPETEN
Jangka Waktu: 45 Hari
Melaksanakan konstruksi paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak PB konstruksi diterbitkan
Jangka Waktu: 45 Hari
Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen
Jangka Waktu: 45 Hari
Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi
Jangka Waktu: 45 Hari
Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi
Jangka Waktu: 45 Hari
Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati
Jangka Waktu: 45 Hari
Memastikan uji untuk masing masing struktur, sistem, dan komponen
Jangka Waktu: 45 Hari
Memastikan uji terintegrasi struktur, sistem, dan komponen dengan sumber radiasi pengion
Jangka Waktu: 45 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen teknis fasilitas radiasi
Jangka Waktu: 45 Hari
Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi
Jangka Waktu: 45 Hari
Dokumen sistem manajemen
Jangka Waktu: 45 Hari
Dokumen program komisioning
Jangka Waktu: 45 Hari
Melaksanakan konstruksi sesuai dengan dokumen rencana teknis fasilitas radiasi yang telah disetujui oleh BAPETEN
Jangka Waktu: 45 Hari
Melaksanakan konstruksi paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak PB konstruksi diterbitkan
Jangka Waktu: 45 Hari
Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen
Jangka Waktu: 45 Hari
Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi
Jangka Waktu: 45 Hari
Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi
Jangka Waktu: 45 Hari
Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati
Jangka Waktu: 45 Hari
Memastikan uji untuk masing masing struktur, sistem, dan komponen
Jangka Waktu: 45 Hari
Memastikan uji terintegrasi struktur, sistem, dan komponen dengan sumber radiasi pengion
Jangka Waktu: 45 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen teknis fasilitas radiasi
Jangka Waktu: 45 Hari
Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi
Jangka Waktu: 45 Hari
Dokumen sistem manajemen
Jangka Waktu: 45 Hari
Dokumen program komisioning
Jangka Waktu: 45 Hari
Melaksanakan konstruksi sesuai dengan dokumen rencana teknis fasilitas radiasi yang telah disetujui oleh BAPETEN
Jangka Waktu: 45 Hari
Melaksanakan konstruksi paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak PB konstruksi diterbitkan
Jangka Waktu: 45 Hari
Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen
Jangka Waktu: 45 Hari
Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi
Jangka Waktu: 45 Hari
Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi
Jangka Waktu: 45 Hari
Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati
Jangka Waktu: 45 Hari
Memastikan uji untuk masing masing struktur, sistem, dan komponen
Jangka Waktu: 45 Hari
Memastikan uji terintegrasi struktur, sistem, dan komponen dengan sumber radiasi pengion
Jangka Waktu: 45 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Laporan hasil pelaksanaan komisioning
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen sistem manajemen yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen program perawatan
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen program dekomisioning fasilitas sumber radiasi pengion
Jangka Waktu: 30 Hari
Melaksanakan kegiatan sesuai dengan PB yang diterbitkan
Jangka Waktu: 30 Hari
Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen pada tahap operasi
Jangka Waktu: 30 Hari
Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi
Jangka Waktu: 30 Hari
Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi
Jangka Waktu: 30 Hari
Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati
Jangka Waktu: 30 Hari
Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan kepada BAPETEN secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan
Jangka Waktu: 30 Hari
Melakukan perawatan sesuai dengan program perawatan
Jangka Waktu: 30 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Laporan hasil pelaksanaan komisioning
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen sistem manajemen yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen program perawatan
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen program dekomisioning fasilitas sumber radiasi pengion
Jangka Waktu: 30 Hari
Melaksanakan kegiatan sesuai dengan PB yang diterbitkan
Jangka Waktu: 30 Hari
Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen pada tahap operasi
Jangka Waktu: 30 Hari
Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi
Jangka Waktu: 30 Hari
Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi
Jangka Waktu: 30 Hari
Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati
Jangka Waktu: 30 Hari
Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan kepada BAPETEN secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan
Jangka Waktu: 30 Hari
Melakukan perawatan sesuai dengan program perawatan
Jangka Waktu: 30 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Laporan hasil pelaksanaan komisioning
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen sistem manajemen yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen program perawatan
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen program dekomisioning fasilitas sumber radiasi pengion
Jangka Waktu: 30 Hari
Melaksanakan kegiatan sesuai dengan PB yang diterbitkan
Jangka Waktu: 30 Hari
Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen pada tahap operasi
Jangka Waktu: 30 Hari
Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi
Jangka Waktu: 30 Hari
Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi
Jangka Waktu: 30 Hari
Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati
Jangka Waktu: 30 Hari
Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan kepada BAPETEN secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan
Jangka Waktu: 30 Hari
Melakukan perawatan sesuai dengan program perawatan
Jangka Waktu: 30 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen teknis fasilitas radiasi
Jangka Waktu: 45 Hari
Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi
Jangka Waktu: 45 Hari
Dokumen program keamanan zat radioaktif
Jangka Waktu: 45 Hari
Dokumen program komisioning
Jangka Waktu: 45 Hari
Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif
Jangka Waktu: 45 Hari
Dokumen sistem manajemen
Jangka Waktu: 45 Hari
Melaksanakan konstruksi sesuai dengan dokumen rencana teknis fasilitas radiasi yang telah disetujui oleh BAPETEN
Jangka Waktu: 45 Hari
Melaksanakan konstruksi paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak PB konstruksi diterbitkan
Jangka Waktu: 45 Hari
Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen
Jangka Waktu: 45 Hari
Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi, dan ketentuan keamanan zat radioaktif
Jangka Waktu: 45 Hari
Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi
Jangka Waktu: 45 Hari
Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati
Jangka Waktu: 45 Hari
Memastikan uji untuk masing masing struktur, sistem, dan komponen
Jangka Waktu: 45 Hari
Memastikan uji terintegrasi struktur, sistem, dan komponen dengan sumber radiasi pengion
Jangka Waktu: 45 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen teknis fasilitas radiasi
Jangka Waktu: 45 Hari
Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi
Jangka Waktu: 45 Hari
Dokumen program keamanan zat radioaktif
Jangka Waktu: 45 Hari
Dokumen program komisioning
Jangka Waktu: 45 Hari
Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif
Jangka Waktu: 45 Hari
Dokumen sistem manajemen
Jangka Waktu: 45 Hari
Melaksanakan konstruksi sesuai dengan dokumen rencana teknis fasilitas radiasi yang telah disetujui oleh BAPETEN
Jangka Waktu: 45 Hari
Melaksanakan konstruksi paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak PB konstruksi diterbitkan
Jangka Waktu: 45 Hari
Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen
Jangka Waktu: 45 Hari
Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi, dan ketentuan keamanan zat radioaktif
Jangka Waktu: 45 Hari
Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi
Jangka Waktu: 45 Hari
Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati
Jangka Waktu: 45 Hari
Memastikan uji untuk masing masing struktur, sistem, dan komponen
Jangka Waktu: 45 Hari
Memastikan uji terintegrasi struktur, sistem, dan komponen dengan sumber radiasi pengion
Jangka Waktu: 45 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen teknis fasilitas radiasi
Jangka Waktu: 45 Hari
Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi
Jangka Waktu: 45 Hari
Dokumen program keamanan zat radioaktif
Jangka Waktu: 45 Hari
Dokumen program komisioning
Jangka Waktu: 45 Hari
Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif
Jangka Waktu: 45 Hari
Dokumen sistem manajemen
Jangka Waktu: 45 Hari
Melaksanakan konstruksi sesuai dengan dokumen rencana teknis fasilitas radiasi yang telah disetujui oleh BAPETEN
Jangka Waktu: 45 Hari
Melaksanakan konstruksi paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak PB konstruksi diterbitkan
Jangka Waktu: 45 Hari
Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen
Jangka Waktu: 45 Hari
Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi, dan ketentuan keamanan zat radioaktif
Jangka Waktu: 45 Hari
Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi
Jangka Waktu: 45 Hari
Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati
Jangka Waktu: 45 Hari
Memastikan uji untuk masing masing struktur, sistem, dan komponen
Jangka Waktu: 45 Hari
Memastikan uji terintegrasi struktur, sistem, dan komponen dengan sumber radiasi pengion
Jangka Waktu: 45 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Laporan pelaksanaan dekomisioning
Jangka Waktu: 30 Hari
Laporan pelaksanaan sistem manajemen
Jangka Waktu: 30 Hari
Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi
Jangka Waktu: 30 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Laporan pelaksanaan dekomisioning
Jangka Waktu: 30 Hari
Laporan pelaksanaan sistem manajemen
Jangka Waktu: 30 Hari
Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi
Jangka Waktu: 30 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Laporan pelaksanaan dekomisioning
Jangka Waktu: 30 Hari
Laporan pelaksanaan sistem manajemen
Jangka Waktu: 30 Hari
Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi
Jangka Waktu: 30 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Tidak ada data.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Tidak ada data.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Tidak ada data.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Tidak ada data.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Tidak ada data.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Tidak ada data.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Tidak ada data.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Tidak ada data.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Tidak ada data.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Tidak ada data.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Tidak ada data.
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Tidak ada data.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Tidak ada data.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Tidak ada data.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Tidak ada data.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Tidak ada data.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Tidak ada data.
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Tidak ada data.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Tidak ada data.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Tidak ada data.
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Tidak ada data.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Tidak ada data.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Tidak ada data.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Tidak ada data.
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
26601
Industri Peralatan Iradiasi, Perlengkapan, dan Sejenisnya
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 26601.
KBLI 26601 berjudul Industri Peralatan Iradiasi, Perlengkapan, dan Sejenisnya. Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan peralatan dan tabung iradiasi yang menggunakan radiasi pengion (misalnya sinar-X, sinar alfa, beta, gamma) untuk berbagai tujuan termasuk industri, diagnosis medis, terapi medis, penelitian, dan ilmu pengetahuan.
Ruang lingkup menurut uraian resmi meliputi pembuatan peralatan dan tabung iradiasi (penyinaran) yang didasarkan pada penggunaan radiasi sinar-X, sinar alfa, beta, gamma, atau radiasi pengion lainnya. Uraian juga menyebut pembuatan peralatan sumber radiasi pengion untuk uji tak rusak, pengukuran (gauging), pengeboran (well logging), iradiasi (iradiator), pemindai barang, dan analisis. Kelompok ini termasuk pula perlengkapan pembangkit radiasi pengion yang terkait keselamatan radiasi dan mutu citra, seperti kontrol panel dan screen (reseptor citra).
Uraian resmi menyatakan secara tegas bahwa kelompok ini tidak mencakup alat pembaca film sinar-X (X-ray film viewer). Untuk kegiatan tersebut, uraian merujuk untuk dibedakan dengan kelompok KBLI lain, yakni kelompok 26602. Pernyataan "tidak mencakup" dalam data harus menjadi acuan saat memilih kode KBLI agar kegiatan yang berbeda tidak tercampur.
Contoh-contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi antara lain:
Dalam data yang digunakan untuk uraian ini, bagian skala_risiko kosong dan tidak memuat informasi mengenai kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 26601. Oleh karena itu, dataset ini tidak menyediakan penetapan skala usaha atau tingkat risiko untuk kegiatan pada kode ini.
Data terkait perizinan berusaha untuk KBLI 26601 pada sumber yang digunakan hanya tercatat sebagai: -. Informasi tersebut tercantum persis sebagaimana tersedia dalam dataset dan tidak berarti penetapan perizinan tertentu.
Kolom jangka waktu penerbitan pada dataset berisi: -. Keterangan ini adalah isi data yang tersedia dan bukan jaminan atau pernyataan tentang jangka waktu nyata penerbitan izin atau dokumen lain.
Padanan yang tercantum dalam data untuk KBLI 26601 adalah: "26601 - Industri Peralatan Iradiasi/Sinar X, Perlengkapan Dan Sejenisnya". Ini menunjukkan kesetaraan istilah atau klasifikasi pada versi KBLI sebelumnya sebagaimana direkam dalam dataset.
Untuk bagian jenis perubahan, dataset mencatat: -. Artinya data tidak mencantumkan keterangan perubahan status untuk kode ini dalam sumber yang digunakan.
KBLI 26601 adalah kelompok klasifikasi untuk industri pembuatan peralatan dan tabung iradiasi serta perlengkapan terkait yang menggunakan radiasi pengion (sinar-X, alfa, beta, gamma) untuk keperluan industri, medis, penelitian, dan ilmu pengetahuan, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.
Termasuk pembuatan peralatan dan tabung iradiasi, sumber radiasi pengion untuk uji tak rusak, gauging, well logging, iradiator, pemindai barang, dan perlengkapan pembangkit radiasi pengion terkait keselamatan radiasi dan mutu citra seperti kontrol panel dan screen (reseptor citra).
Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa alat pembaca film sinar-X (X-ray film viewer) tidak termasuk dalam kelompok ini dan perlu dibedakan dengan kelompok KBLI 26602.
Dalam dataset yang menjadi sumber uraian ini, bagian perizinan berusaha tercantum sebagai: -. Informasi spesifik mengenai perizinan tidak tercantum dalam data tersebut.