← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

26601 - Industri Peralatan Iradiasi, Perlengkapan, dan Sejenisnya

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan peralatan dan tabung iradiasi (penyinaran) yang didasarkan pada penggunaan radiasi sinar-X, sinar alfa, beta, gamma, atau radiasi pengion lainnya, yang digunakan untuk keperluan industri, diagnosis medis, terapi medis, penelitian, dan ilmu pengetahuan. Kelompok ini juga mencakup pembuatan peralatan sumber radiasi pengion untuk uji tak rusak, pengukuran (gauging), pengeboran (well logging), iradiasi (iradiator), pemindai barang, analisis, termasuk perlengkapan pembangkit radiasi pengion yang terkait keselamatan radiasi dan mutu citra, seperti kontrol panel dan screen (reseptor citra). Kelompok ini tidak mencakup alat pembaca film sinar-X (X-ray film viewer), lihat kelompok 26602.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

26601 - Industri Peralatan Iradiasi/Sinar X, Perlengkapan Dan Sejenisnya, 26601

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin Konstruksi Fasilitas Produksi Peralatan yang Menggunakan Zat Radioaktif, Pernyataan Pembebasan Fasilitas Sumber Radiasi Pengion (Fasilitas Produksi Peralatan yang Menggunakan Zat Radioaktif), Izin operasi fasilitas Iradiator kategori II menggunakan sumber radioaktif

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Konstruksi Fasilitas Produksi Peralatan yang Menggunakan Zat Radioaktif

Usaha Kecil

TinggiIzin Konstruksi Fasilitas Produksi Peralatan yang Menggunakan Zat Radioaktif45 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen teknis fasilitas radiasi

Jangka Waktu: 45 Hari

2

Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi

Jangka Waktu: 45 Hari

3

Dokumen program keamanan zat radioaktif

Jangka Waktu: 45 Hari

4

Dokumen program komisioning

Jangka Waktu: 45 Hari

5

Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif

Jangka Waktu: 45 Hari

6

Dokumen sistem manajemen

Jangka Waktu: 45 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan konstruksi sesuai dengan dokumen rencana teknis fasilitas radiasi yang telah disetujui oleh BAPETEN

Jangka Waktu: 45 Hari

2

Melaksanakan konstruksi paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak PB konstruksi diterbitkan

Jangka Waktu: 45 Hari

3

Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen

Jangka Waktu: 45 Hari

4

Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi dan ketentuan keamanan zat radioaktif

Jangka Waktu: 45 Hari

5

Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi

Jangka Waktu: 45 Hari

6

Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati

Jangka Waktu: 45 Hari

7

Memastikan uji untuk masing masing struktur, sistem, dan komponen

Jangka Waktu: 45 Hari

8

Memastikan uji terintegrasi struktur, sistem, dan komponen dengan sumber radiasi pengion

Jangka Waktu: 45 Hari

Usaha Menengah

TinggiIzin Konstruksi Fasilitas Produksi Peralatan yang Menggunakan Zat Radioaktif45 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen teknis fasilitas radiasi

Jangka Waktu: 45 Hari

2

Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi

Jangka Waktu: 45 Hari

3

Dokumen program keamanan zat radioaktif

Jangka Waktu: 45 Hari

4

Dokumen program komisioning

Jangka Waktu: 45 Hari

5

Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif

Jangka Waktu: 45 Hari

6

Dokumen sistem manajemen

Jangka Waktu: 45 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan konstruksi sesuai dengan dokumen rencana teknis fasilitas radiasi yang telah disetujui oleh BAPETEN

Jangka Waktu: 45 Hari

2

Melaksanakan konstruksi paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak PB konstruksi diterbitkan

Jangka Waktu: 45 Hari

3

Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen

Jangka Waktu: 45 Hari

4

Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi dan ketentuan keamanan zat radioaktif

Jangka Waktu: 45 Hari

5

Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi

Jangka Waktu: 45 Hari

6

Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati

Jangka Waktu: 45 Hari

7

Memastikan uji untuk masing masing struktur, sistem, dan komponen

Jangka Waktu: 45 Hari

8

Memastikan uji terintegrasi struktur, sistem, dan komponen dengan sumber radiasi pengion

Jangka Waktu: 45 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin Konstruksi Fasilitas Produksi Peralatan yang Menggunakan Zat Radioaktif45 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen teknis fasilitas radiasi

Jangka Waktu: 45 Hari

2

Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi

Jangka Waktu: 45 Hari

3

Dokumen program keamanan zat radioaktif

Jangka Waktu: 45 Hari

4

Dokumen program komisioning

Jangka Waktu: 45 Hari

5

Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif

Jangka Waktu: 45 Hari

6

Dokumen sistem manajemen

Jangka Waktu: 45 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan konstruksi sesuai dengan dokumen rencana teknis fasilitas radiasi yang telah disetujui oleh BAPETEN

Jangka Waktu: 45 Hari

2

Melaksanakan konstruksi paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak PB konstruksi diterbitkan

Jangka Waktu: 45 Hari

3

Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen

Jangka Waktu: 45 Hari

4

Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi dan ketentuan keamanan zat radioaktif

Jangka Waktu: 45 Hari

5

Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi

Jangka Waktu: 45 Hari

6

Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati

Jangka Waktu: 45 Hari

7

Memastikan uji untuk masing masing struktur, sistem, dan komponen

Jangka Waktu: 45 Hari

8

Memastikan uji terintegrasi struktur, sistem, dan komponen dengan sumber radiasi pengion

Jangka Waktu: 45 Hari

Ruang Lingkup 2

Pernyataan Pembebasan Fasilitas Produksi Peralatan yang Menggunakan Zat Radioaktif

Usaha Kecil

TinggiPernyataan Pembebasan Fasilitas Sumber Radiasi Pengion (Fasilitas Produksi Peralatan yang Menggunakan Zat Radioaktif)30 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Laporan pelaksanaan dekomisioning

Jangka Waktu: 30 Hari

2

Laporan pelaksanaan sistem manajemen

Jangka Waktu: 30 Hari

Kewajiban
1

Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi

Jangka Waktu: 30 Hari

Usaha Menengah

TinggiPernyataan Pembebasan Fasilitas Sumber Radiasi Pengion (Fasilitas Produksi Peralatan yang Menggunakan Zat Radioaktif)30 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Laporan pelaksanaan dekomisioning

Jangka Waktu: 30 Hari

2

Laporan pelaksanaan sistem manajemen

Jangka Waktu: 30 Hari

Kewajiban
1

Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi

Jangka Waktu: 30 Hari

Usaha Besar

TinggiPernyataan Pembebasan Fasilitas Sumber Radiasi Pengion (Fasilitas Produksi Peralatan yang Menggunakan Zat Radioaktif)30 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Laporan pelaksanaan dekomisioning

Jangka Waktu: 30 Hari

2

Laporan pelaksanaan sistem manajemen

Jangka Waktu: 30 Hari

Kewajiban
1

Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi

Jangka Waktu: 30 Hari

Ruang Lingkup 3

Operasi Fasilitas Iradiator Kategori II Menggunakan Sumber Radioaktif

Usaha Kecil

TinggiIzin operasi fasilitas Iradiator kategori II menggunakan sumber radioaktif30 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Laporan pelaksanaan dekomisioning

Jangka Waktu: 30 Hari

2

Laporan pelaksanaan sistem manajemen

Jangka Waktu: 30 Hari

Kewajiban
1

Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi

Jangka Waktu: 30 Hari

Usaha Menengah

TinggiIzin operasi fasilitas Iradiator kategori II menggunakan sumber radioaktif30 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Laporan pelaksanaan dekomisioning

Jangka Waktu: 30 Hari

2

Laporan pelaksanaan sistem manajemen

Jangka Waktu: 30 Hari

Kewajiban
1

Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi

Jangka Waktu: 30 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin operasi fasilitas Iradiator kategori II menggunakan sumber radioaktif30 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Laporan pelaksanaan dekomisioning

Jangka Waktu: 30 Hari

2

Laporan pelaksanaan sistem manajemen

Jangka Waktu: 30 Hari

Kewajiban
1

Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi

Jangka Waktu: 30 Hari

Ruang Lingkup 4

Pernyataan Pembebasan Fasilitas Iradiator Kategori III Menggunakan Sumber Radioaktif

Usaha Kecil

TinggiPERNYATAAN PEMBEBASAN FASILITAS IRADIATOR KATEGORI III MENGGUNAKAN SUMBER RADIOAKTIF15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen teknis fasilitas radiasi

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Dokumen sistem manajemen

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan kegiatan dan menghasilkan produk sesuai dengan PB yang diterbitkan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi

Jangka Waktu: 15 Hari

5

Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati

Jangka Waktu: 15 Hari

6

Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan kepada BAPETEN secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Menengah

TinggiPERNYATAAN PEMBEBASAN FASILITAS IRADIATOR KATEGORI III MENGGUNAKAN SUMBER RADIOAKTIF15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen teknis fasilitas radiasi

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Dokumen sistem manajemen

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan kegiatan dan menghasilkan produk sesuai dengan PB yang diterbitkan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi

Jangka Waktu: 15 Hari

5

Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati

Jangka Waktu: 15 Hari

6

Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan kepada BAPETEN secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Besar

TinggiPERNYATAAN PEMBEBASAN FASILITAS IRADIATOR KATEGORI III MENGGUNAKAN SUMBER RADIOAKTIF15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen teknis fasilitas radiasi

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Dokumen sistem manajemen

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan kegiatan dan menghasilkan produk sesuai dengan PB yang diterbitkan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi

Jangka Waktu: 15 Hari

5

Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati

Jangka Waktu: 15 Hari

6

Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan kepada BAPETEN secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan

Jangka Waktu: 15 Hari

Ruang Lingkup 5

Pernyataan Pembebasan Fasilitas Iradiator Kategori II Menggunakan Sumber Radioaktif

Usaha Kecil

TinggiPernyataan pembebasan fasilitas Sumber Radiasi Pengion untuk Iradiator kategori II menggunakan sumber radioaktif10 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen teknis fasilitas radiasi

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Dokumen sistem manajemen

Jangka Waktu: 10 Hari

4

Dokumen program perawatan

Jangka Waktu: 10 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan kegiatan sesuai dengan PB yang diterbitkan

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi

Jangka Waktu: 10 Hari

4

Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi

Jangka Waktu: 10 Hari

5

Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati

Jangka Waktu: 10 Hari

6

Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan kepada BAPETEN secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan

Jangka Waktu: 10 Hari

7

Melaksanakan perawatan sesuai dengan program perawatan

Jangka Waktu: 10 Hari

Usaha Menengah

TinggiPernyataan pembebasan fasilitas Sumber Radiasi Pengion untuk Iradiator kategori II menggunakan sumber radioaktif10 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen teknis fasilitas radiasi

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Dokumen sistem manajemen

Jangka Waktu: 10 Hari

4

Dokumen program perawatan

Jangka Waktu: 10 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan kegiatan sesuai dengan PB yang diterbitkan

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi

Jangka Waktu: 10 Hari

4

Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi

Jangka Waktu: 10 Hari

5

Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati

Jangka Waktu: 10 Hari

6

Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan kepada BAPETEN secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan

Jangka Waktu: 10 Hari

7

Melaksanakan perawatan sesuai dengan program perawatan

Jangka Waktu: 10 Hari

Usaha Besar

TinggiPernyataan pembebasan fasilitas Sumber Radiasi Pengion untuk Iradiator kategori II menggunakan sumber radioaktif10 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen teknis fasilitas radiasi

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Dokumen sistem manajemen

Jangka Waktu: 10 Hari

4

Dokumen program perawatan

Jangka Waktu: 10 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan kegiatan sesuai dengan PB yang diterbitkan

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi

Jangka Waktu: 10 Hari

4

Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi

Jangka Waktu: 10 Hari

5

Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati

Jangka Waktu: 10 Hari

6

Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan kepada BAPETEN secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan

Jangka Waktu: 10 Hari

7

Melaksanakan perawatan sesuai dengan program perawatan

Jangka Waktu: 10 Hari

Ruang Lingkup 6

Konstruksi Fasilitas Iradiator Kategori III Menggunakan Sumber Radioaktif

Usaha Kecil

TinggiIzin konstruksi fasilitas iradiator kategori III menggunakan sumber radioaktif30 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Laporan hasil pelaksanaan komisioning

Jangka Waktu: 30 Hari

2

Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi

Jangka Waktu: 30 Hari

3

Dokumen sistem manajemen yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi

Jangka Waktu: 30 Hari

4

Dokumen program perawatan

Jangka Waktu: 30 Hari

5

Dokumen program dekomisioning fasilitas sumber radiasi pengion

Jangka Waktu: 30 Hari

6

Dokumen program keamanan zat radioaktif yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi

Jangka Waktu: 30 Hari

7

Jaminan finansial untuk pelaksanaan dekomisioning dan penanganan limbah radioaktif

Jangka Waktu: 30 Hari

8

Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif

Jangka Waktu: 30 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan kegiatan sesuai dengan PB yang diterbitkan

Jangka Waktu: 30 Hari

2

Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen pada tahap operasi

Jangka Waktu: 30 Hari

3

Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi, dan ketentuan keamanan zat radioaktif

Jangka Waktu: 30 Hari

4

Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi

Jangka Waktu: 30 Hari

5

Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati

Jangka Waktu: 30 Hari

6

Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase zat radioaktif

Jangka Waktu: 30 Hari

7

Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan keamanan secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan

Jangka Waktu: 30 Hari

8

Melakukan perawatan sesuai dengan program perawatan

Jangka Waktu: 30 Hari

9

Melakukan pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan program pengelolaan limbah radioaktif

Jangka Waktu: 30 Hari

Usaha Menengah

TinggiIzin konstruksi fasilitas iradiator kategori III menggunakan sumber radioaktif30 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Laporan hasil pelaksanaan komisioning

Jangka Waktu: 30 Hari

2

Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi

Jangka Waktu: 30 Hari

3

Dokumen sistem manajemen yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi

Jangka Waktu: 30 Hari

4

Dokumen program perawatan

Jangka Waktu: 30 Hari

5

Dokumen program dekomisioning fasilitas sumber radiasi pengion

Jangka Waktu: 30 Hari

6

Dokumen program keamanan zat radioaktif yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi

Jangka Waktu: 30 Hari

7

Jaminan finansial untuk pelaksanaan dekomisioning dan penanganan limbah radioaktif

Jangka Waktu: 30 Hari

8

Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif

Jangka Waktu: 30 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan kegiatan sesuai dengan PB yang diterbitkan

Jangka Waktu: 30 Hari

2

Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen pada tahap operasi

Jangka Waktu: 30 Hari

3

Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi, dan ketentuan keamanan zat radioaktif

Jangka Waktu: 30 Hari

4

Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi

Jangka Waktu: 30 Hari

5

Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati

Jangka Waktu: 30 Hari

6

Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase zat radioaktif

Jangka Waktu: 30 Hari

7

Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan keamanan secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan

Jangka Waktu: 30 Hari

8

Melakukan perawatan sesuai dengan program perawatan

Jangka Waktu: 30 Hari

9

Melakukan pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan program pengelolaan limbah radioaktif

Jangka Waktu: 30 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin konstruksi fasilitas iradiator kategori III menggunakan sumber radioaktif30 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Laporan hasil pelaksanaan komisioning

Jangka Waktu: 30 Hari

2

Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi

Jangka Waktu: 30 Hari

3

Dokumen sistem manajemen yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi

Jangka Waktu: 30 Hari

4

Dokumen program perawatan

Jangka Waktu: 30 Hari

5

Dokumen program dekomisioning fasilitas sumber radiasi pengion

Jangka Waktu: 30 Hari

6

Dokumen program keamanan zat radioaktif yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi

Jangka Waktu: 30 Hari

7

Jaminan finansial untuk pelaksanaan dekomisioning dan penanganan limbah radioaktif

Jangka Waktu: 30 Hari

8

Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif

Jangka Waktu: 30 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan kegiatan sesuai dengan PB yang diterbitkan

Jangka Waktu: 30 Hari

2

Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen pada tahap operasi

Jangka Waktu: 30 Hari

3

Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi, dan ketentuan keamanan zat radioaktif

Jangka Waktu: 30 Hari

4

Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi

Jangka Waktu: 30 Hari

5

Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati

Jangka Waktu: 30 Hari

6

Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase zat radioaktif

Jangka Waktu: 30 Hari

7

Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan keamanan secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan

Jangka Waktu: 30 Hari

8

Melakukan perawatan sesuai dengan program perawatan

Jangka Waktu: 30 Hari

9

Melakukan pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan program pengelolaan limbah radioaktif

Jangka Waktu: 30 Hari

Ruang Lingkup 7

Dekomisioning Fasilitas Iradiator Kategori II Menggunakan Sumber Radioaktif

Usaha Kecil

TinggiIzin Dekomisioning fasilitas Sumber Radiasi Pengion untuk Iradiator kategori II menggunakan sumber radioaktif30 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen program dekomisioning yang diperbarui sesuai dengan kondisi terkini

Jangka Waktu: 30 Hari

2

Dokumen sistem manajemen yang diperbarui sesuai dengan tahap dekomisioning

Jangka Waktu: 30 Hari

Kewajiban
1

Pelaku Usaha menghentikan kegiatannya secara tetap

Jangka Waktu: 30 Hari

2

Melaksanakan kegiatan dekomisioning setelah PB dekomisioning diterbitkan

Jangka Waktu: 30 Hari

3

Melakukan penanganan limbah radioaktif yang ditimbulkan dari pelaksanaan dekomisioning

Jangka Waktu: 30 Hari

4

Melaksanakan sistem manajemen pada saat proses dekomisioning dilakukan

Jangka Waktu: 30 Hari

5

Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi pada saat proses dekomisioning

Jangka Waktu: 30 Hari

6

Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati

Jangka Waktu: 30 Hari

7

Melaporkan hasil pelaksanaan dekomisioning kepada BAPETEN

Jangka Waktu: 30 Hari

Usaha Menengah

TinggiIzin Dekomisioning fasilitas Sumber Radiasi Pengion untuk Iradiator kategori II menggunakan sumber radioaktif30 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen program dekomisioning yang diperbarui sesuai dengan kondisi terkini

Jangka Waktu: 30 Hari

2

Dokumen sistem manajemen yang diperbarui sesuai dengan tahap dekomisioning

Jangka Waktu: 30 Hari

Kewajiban
1

Pelaku Usaha menghentikan kegiatannya secara tetap

Jangka Waktu: 30 Hari

2

Melaksanakan kegiatan dekomisioning setelah PB dekomisioning diterbitkan

Jangka Waktu: 30 Hari

3

Melakukan penanganan limbah radioaktif yang ditimbulkan dari pelaksanaan dekomisioning

Jangka Waktu: 30 Hari

4

Melaksanakan sistem manajemen pada saat proses dekomisioning dilakukan

Jangka Waktu: 30 Hari

5

Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi pada saat proses dekomisioning

Jangka Waktu: 30 Hari

6

Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati

Jangka Waktu: 30 Hari

7

Melaporkan hasil pelaksanaan dekomisioning kepada BAPETEN

Jangka Waktu: 30 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin Dekomisioning fasilitas Sumber Radiasi Pengion untuk Iradiator kategori II menggunakan sumber radioaktif30 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen program dekomisioning yang diperbarui sesuai dengan kondisi terkini

Jangka Waktu: 30 Hari

2

Dokumen sistem manajemen yang diperbarui sesuai dengan tahap dekomisioning

Jangka Waktu: 30 Hari

Kewajiban
1

Pelaku Usaha menghentikan kegiatannya secara tetap

Jangka Waktu: 30 Hari

2

Melaksanakan kegiatan dekomisioning setelah PB dekomisioning diterbitkan

Jangka Waktu: 30 Hari

3

Melakukan penanganan limbah radioaktif yang ditimbulkan dari pelaksanaan dekomisioning

Jangka Waktu: 30 Hari

4

Melaksanakan sistem manajemen pada saat proses dekomisioning dilakukan

Jangka Waktu: 30 Hari

5

Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi pada saat proses dekomisioning

Jangka Waktu: 30 Hari

6

Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati

Jangka Waktu: 30 Hari

7

Melaporkan hasil pelaksanaan dekomisioning kepada BAPETEN

Jangka Waktu: 30 Hari

Ruang Lingkup 8

Konstruksi Fasilitas Iradiator Kategori IV Menggunakan Sumber Radioaktif

Usaha Kecil

TinggiIzin konstruksi fasilitas iradiator kategori IV menggunakan sumber radioaktif30 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen program dekomisioning yang diperbarui sesuai dengan kondisi terkini

Jangka Waktu: 30 Hari

2

Dokumen sistem manajemen yang diperbarui sesuai dengan tahap dekomisioning

Jangka Waktu: 30 Hari

Kewajiban
1

Pelaku Usaha menghentikan kegiatannya secara tetap

Jangka Waktu: 30 Hari

2

Melaksanakan kegiatan dekomisioning setelah PB dekomisioning diterbitkan

Jangka Waktu: 30 Hari

3

Melakukan penanganan limbah radioaktif yang ditimbulkan dari pelaksanaan dekomisioning

Jangka Waktu: 30 Hari

4

Melaksanakan sistem manajemen pada saat proses dekomisioning dilakukan

Jangka Waktu: 30 Hari

5

Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi pada saat proses dekomisioning

Jangka Waktu: 30 Hari

6

Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati

Jangka Waktu: 30 Hari

7

Melaporkan hasil pelaksanaan dekomisioning kepada BAPETEN

Jangka Waktu: 30 Hari

Usaha Menengah

TinggiIzin konstruksi fasilitas iradiator kategori IV menggunakan sumber radioaktif30 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen program dekomisioning yang diperbarui sesuai dengan kondisi terkini

Jangka Waktu: 30 Hari

2

Dokumen sistem manajemen yang diperbarui sesuai dengan tahap dekomisioning

Jangka Waktu: 30 Hari

Kewajiban
1

Pelaku Usaha menghentikan kegiatannya secara tetap

Jangka Waktu: 30 Hari

2

Melaksanakan kegiatan dekomisioning setelah PB dekomisioning diterbitkan

Jangka Waktu: 30 Hari

3

Melakukan penanganan limbah radioaktif yang ditimbulkan dari pelaksanaan dekomisioning

Jangka Waktu: 30 Hari

4

Melaksanakan sistem manajemen pada saat proses dekomisioning dilakukan

Jangka Waktu: 30 Hari

5

Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi pada saat proses dekomisioning

Jangka Waktu: 30 Hari

6

Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati

Jangka Waktu: 30 Hari

7

Melaporkan hasil pelaksanaan dekomisioning kepada BAPETEN

Jangka Waktu: 30 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin konstruksi fasilitas iradiator kategori IV menggunakan sumber radioaktif30 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen program dekomisioning yang diperbarui sesuai dengan kondisi terkini

Jangka Waktu: 30 Hari

2

Dokumen sistem manajemen yang diperbarui sesuai dengan tahap dekomisioning

Jangka Waktu: 30 Hari

Kewajiban
1

Pelaku Usaha menghentikan kegiatannya secara tetap

Jangka Waktu: 30 Hari

2

Melaksanakan kegiatan dekomisioning setelah PB dekomisioning diterbitkan

Jangka Waktu: 30 Hari

3

Melakukan penanganan limbah radioaktif yang ditimbulkan dari pelaksanaan dekomisioning

Jangka Waktu: 30 Hari

4

Melaksanakan sistem manajemen pada saat proses dekomisioning dilakukan

Jangka Waktu: 30 Hari

5

Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi pada saat proses dekomisioning

Jangka Waktu: 30 Hari

6

Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati

Jangka Waktu: 30 Hari

7

Melaporkan hasil pelaksanaan dekomisioning kepada BAPETEN

Jangka Waktu: 30 Hari

Ruang Lingkup 9

Dekomisioning Fasilitas Iradiator Kategori IV Menggunakan Sumber Radioaktif

Usaha Kecil

TinggiIzin Dekomisioning fasilitas Sumber Radiasi Pengion kategori IV10 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen teknis fasilitas radiasi

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Dokumen program keamanan zat radioaktif

Jangka Waktu: 10 Hari

4

Dokumen sistem manajemen

Jangka Waktu: 10 Hari

5

Dokumen program perawatan

Jangka Waktu: 10 Hari

6

Jaminan finansial untuk pelaksanaan penanganan limbah radioaktif

Jangka Waktu: 10 Hari

7

Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif

Jangka Waktu: 10 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan kegiatan sesuai dengan PB yang diterbitkan

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi, serta ketentuan keamanan zat radioaktif

Jangka Waktu: 10 Hari

4

Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi

Jangka Waktu: 10 Hari

5

Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati

Jangka Waktu: 10 Hari

6

Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase zat radioaktif

Jangka Waktu: 10 Hari

7

Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan keamanan secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan

Jangka Waktu: 10 Hari

8

Melaksanakan perawatan sesuai dengan program perawatan

Jangka Waktu: 10 Hari

9

Melakukan pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan program pengelolaan limbah radioaktif

Jangka Waktu: 10 Hari

Usaha Menengah

TinggiIzin Dekomisioning fasilitas Sumber Radiasi Pengion kategori IV10 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen teknis fasilitas radiasi

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Dokumen program keamanan zat radioaktif

Jangka Waktu: 10 Hari

4

Dokumen sistem manajemen

Jangka Waktu: 10 Hari

5

Dokumen program perawatan

Jangka Waktu: 10 Hari

6

Jaminan finansial untuk pelaksanaan penanganan limbah radioaktif

Jangka Waktu: 10 Hari

7

Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif

Jangka Waktu: 10 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan kegiatan sesuai dengan PB yang diterbitkan

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi, serta ketentuan keamanan zat radioaktif

Jangka Waktu: 10 Hari

4

Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi

Jangka Waktu: 10 Hari

5

Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati

Jangka Waktu: 10 Hari

6

Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase zat radioaktif

Jangka Waktu: 10 Hari

7

Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan keamanan secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan

Jangka Waktu: 10 Hari

8

Melaksanakan perawatan sesuai dengan program perawatan

Jangka Waktu: 10 Hari

9

Melakukan pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan program pengelolaan limbah radioaktif

Jangka Waktu: 10 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin Dekomisioning fasilitas Sumber Radiasi Pengion kategori IV10 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen teknis fasilitas radiasi

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Dokumen program keamanan zat radioaktif

Jangka Waktu: 10 Hari

4

Dokumen sistem manajemen

Jangka Waktu: 10 Hari

5

Dokumen program perawatan

Jangka Waktu: 10 Hari

6

Jaminan finansial untuk pelaksanaan penanganan limbah radioaktif

Jangka Waktu: 10 Hari

7

Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif

Jangka Waktu: 10 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan kegiatan sesuai dengan PB yang diterbitkan

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi, serta ketentuan keamanan zat radioaktif

Jangka Waktu: 10 Hari

4

Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi

Jangka Waktu: 10 Hari

5

Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati

Jangka Waktu: 10 Hari

6

Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase zat radioaktif

Jangka Waktu: 10 Hari

7

Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan keamanan secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan

Jangka Waktu: 10 Hari

8

Melaksanakan perawatan sesuai dengan program perawatan

Jangka Waktu: 10 Hari

9

Melakukan pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan program pengelolaan limbah radioaktif

Jangka Waktu: 10 Hari

Ruang Lingkup 10

Dekomisioning Fasilitas Produksi Peralatan yang Menggunakan Zat Radioaktif

Usaha Kecil

TinggiIzin Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion (Fasilitas Produksi Peralatan yang Menggunakan Zat Radioaktif)30 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen program dekomisioning yang diperbarui sesuai dengan kondisi terkini

Jangka Waktu: 30 Hari

2

Dokumen sistem manajemen yang diperbarui sesuai dengan tahap dekomisioning

Jangka Waktu: 30 Hari

Kewajiban
1

Pelaku Usaha menghentikan kegiatannya secara tetap

Jangka Waktu: 30 Hari

2

Melaksanakan kegiatan dekomisioning setelah PB dekomisioning diterbitkan

Jangka Waktu: 30 Hari

3

Melakukan penanganan limbah radioaktif yang ditimbulkan dari pelaksanaan dekomisioning

Jangka Waktu: 30 Hari

4

Melaksanakan sistem manajemen pada saat proses dekomisioning dilakukan

Jangka Waktu: 30 Hari

5

Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi pada saat proses dekomisioning

Jangka Waktu: 30 Hari

6

Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati

Jangka Waktu: 30 Hari

7

Melaporkan hasil pelaksanaan dekomisioning kepada BAPETEN

Jangka Waktu: 30 Hari

Usaha Menengah

TinggiIzin Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion (Fasilitas Produksi Peralatan yang Menggunakan Zat Radioaktif)30 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen program dekomisioning yang diperbarui sesuai dengan kondisi terkini

Jangka Waktu: 30 Hari

2

Dokumen sistem manajemen yang diperbarui sesuai dengan tahap dekomisioning

Jangka Waktu: 30 Hari

Kewajiban
1

Pelaku Usaha menghentikan kegiatannya secara tetap

Jangka Waktu: 30 Hari

2

Melaksanakan kegiatan dekomisioning setelah PB dekomisioning diterbitkan

Jangka Waktu: 30 Hari

3

Melakukan penanganan limbah radioaktif yang ditimbulkan dari pelaksanaan dekomisioning

Jangka Waktu: 30 Hari

4

Melaksanakan sistem manajemen pada saat proses dekomisioning dilakukan

Jangka Waktu: 30 Hari

5

Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi pada saat proses dekomisioning

Jangka Waktu: 30 Hari

6

Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati

Jangka Waktu: 30 Hari

7

Melaporkan hasil pelaksanaan dekomisioning kepada BAPETEN

Jangka Waktu: 30 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion (Fasilitas Produksi Peralatan yang Menggunakan Zat Radioaktif)30 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen program dekomisioning yang diperbarui sesuai dengan kondisi terkini

Jangka Waktu: 30 Hari

2

Dokumen sistem manajemen yang diperbarui sesuai dengan tahap dekomisioning

Jangka Waktu: 30 Hari

Kewajiban
1

Pelaku Usaha menghentikan kegiatannya secara tetap

Jangka Waktu: 30 Hari

2

Melaksanakan kegiatan dekomisioning setelah PB dekomisioning diterbitkan

Jangka Waktu: 30 Hari

3

Melakukan penanganan limbah radioaktif yang ditimbulkan dari pelaksanaan dekomisioning

Jangka Waktu: 30 Hari

4

Melaksanakan sistem manajemen pada saat proses dekomisioning dilakukan

Jangka Waktu: 30 Hari

5

Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi pada saat proses dekomisioning

Jangka Waktu: 30 Hari

6

Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati

Jangka Waktu: 30 Hari

7

Melaporkan hasil pelaksanaan dekomisioning kepada BAPETEN

Jangka Waktu: 30 Hari

Ruang Lingkup 11

Pernyataan Pembebasan Fasilitas Iradiator Kategori IV Menggunakan Sumber Radioaktif

Usaha Kecil

TinggiPernyataan pembebasan fasilitas Sumber Radiasi Pengion untuk Iradiator kategori IV menggunakan sumber radioaktif10 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen teknis fasilitas produksi

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Dokumen sistem manajemen

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Dalam hal kegiatan produksi peralatan pendukung menggunakan sumber radiasi pengion untuk pengujian, Pelaku Usaha melampirkan program proteksi dan keselamatan radiasi dan/atau program keamanan zat radioaktif

Jangka Waktu: 10 Hari

4

Dalam hal kegiatan produksi peralatan pendukung menggunakan zat radioaktif untuk pengujian, Pelaku Usaha melampirkan program pengelolaan limbah radioaktif

Jangka Waktu: 10 Hari

5

Dalam hal Pelaku Usaha tidak memiliki sumber radiasi pengion untuk pengujian, Pelaku Usaha melampirkan surat perjanjian kerjasama penggunaan sumber radiasi pengion milik instansi lain

Jangka Waktu: 10 Hari

6

Dalam hal kegiatan produksi peralatan pendukung menggunakan dengan zat radioaktif kategori I, II, dan III, Pelaku Usaha melampirkan jaminan finansial untuk pengelolaan limbah radioaktif

Jangka Waktu: 10 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan kegiatan dan menghasilkan produk sesuai dengan PB yang diterbitkan

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Dalam hal kegiatan produksi peralatan pendukung menggunakan sumber radiasi pengion, Pelaku Usaha wajib melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi dan/atau keamanan zat radioaktif

Jangka Waktu: 10 Hari

4

Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi

Jangka Waktu: 10 Hari

5

Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati

Jangka Waktu: 10 Hari

6

Dalam hal kegiatan produksi peralatan pendukung menggunakan sumber radiasi pengion, Pelaku Usaha wajib menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan/atau keamanan kepada BAPETEN secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan

Jangka Waktu: 10 Hari

7

Dalam hal kegiatan produksi peralatan pendukung menggunakan zat radioaktif, Pelaku Usaha wajib melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase zat radioaktif

Jangka Waktu: 10 Hari

Usaha Menengah

TinggiPernyataan pembebasan fasilitas Sumber Radiasi Pengion untuk Iradiator kategori IV menggunakan sumber radioaktif10 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen teknis fasilitas produksi

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Dokumen sistem manajemen

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Dalam hal kegiatan produksi peralatan pendukung menggunakan sumber radiasi pengion untuk pengujian, Pelaku Usaha melampirkan program proteksi dan keselamatan radiasi dan/atau program keamanan zat radioaktif

Jangka Waktu: 10 Hari

4

Dalam hal kegiatan produksi peralatan pendukung menggunakan zat radioaktif untuk pengujian, Pelaku Usaha melampirkan program pengelolaan limbah radioaktif

Jangka Waktu: 10 Hari

5

Dalam hal Pelaku Usaha tidak memiliki sumber radiasi pengion untuk pengujian, Pelaku Usaha melampirkan surat perjanjian kerjasama penggunaan sumber radiasi pengion milik instansi lain

Jangka Waktu: 10 Hari

6

Dalam hal kegiatan produksi peralatan pendukung menggunakan dengan zat radioaktif kategori I, II, dan III, Pelaku Usaha melampirkan jaminan finansial untuk pengelolaan limbah radioaktif

Jangka Waktu: 10 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan kegiatan dan menghasilkan produk sesuai dengan PB yang diterbitkan

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Dalam hal kegiatan produksi peralatan pendukung menggunakan sumber radiasi pengion, Pelaku Usaha wajib melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi dan/atau keamanan zat radioaktif

Jangka Waktu: 10 Hari

4

Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi

Jangka Waktu: 10 Hari

5

Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati

Jangka Waktu: 10 Hari

6

Dalam hal kegiatan produksi peralatan pendukung menggunakan sumber radiasi pengion, Pelaku Usaha wajib menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan/atau keamanan kepada BAPETEN secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan

Jangka Waktu: 10 Hari

7

Dalam hal kegiatan produksi peralatan pendukung menggunakan zat radioaktif, Pelaku Usaha wajib melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase zat radioaktif

Jangka Waktu: 10 Hari

Usaha Besar

TinggiPernyataan pembebasan fasilitas Sumber Radiasi Pengion untuk Iradiator kategori IV menggunakan sumber radioaktif10 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen teknis fasilitas produksi

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Dokumen sistem manajemen

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Dalam hal kegiatan produksi peralatan pendukung menggunakan sumber radiasi pengion untuk pengujian, Pelaku Usaha melampirkan program proteksi dan keselamatan radiasi dan/atau program keamanan zat radioaktif

Jangka Waktu: 10 Hari

4

Dalam hal kegiatan produksi peralatan pendukung menggunakan zat radioaktif untuk pengujian, Pelaku Usaha melampirkan program pengelolaan limbah radioaktif

Jangka Waktu: 10 Hari

5

Dalam hal Pelaku Usaha tidak memiliki sumber radiasi pengion untuk pengujian, Pelaku Usaha melampirkan surat perjanjian kerjasama penggunaan sumber radiasi pengion milik instansi lain

Jangka Waktu: 10 Hari

6

Dalam hal kegiatan produksi peralatan pendukung menggunakan dengan zat radioaktif kategori I, II, dan III, Pelaku Usaha melampirkan jaminan finansial untuk pengelolaan limbah radioaktif

Jangka Waktu: 10 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan kegiatan dan menghasilkan produk sesuai dengan PB yang diterbitkan

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Dalam hal kegiatan produksi peralatan pendukung menggunakan sumber radiasi pengion, Pelaku Usaha wajib melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi dan/atau keamanan zat radioaktif

Jangka Waktu: 10 Hari

4

Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi

Jangka Waktu: 10 Hari

5

Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati

Jangka Waktu: 10 Hari

6

Dalam hal kegiatan produksi peralatan pendukung menggunakan sumber radiasi pengion, Pelaku Usaha wajib menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan/atau keamanan kepada BAPETEN secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan

Jangka Waktu: 10 Hari

7

Dalam hal kegiatan produksi peralatan pendukung menggunakan zat radioaktif, Pelaku Usaha wajib melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase zat radioaktif

Jangka Waktu: 10 Hari

Ruang Lingkup 12

Operasi Fasilitas Produksi Peralatan yang Menggunakan Zat Radioaktif

Usaha Kecil

TinggiIzin Operasi Fasilitas Produksi Peralatan yang Menggunakan Zat Radioaktif30 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Laporan hasil pelaksanaan komisioning

Jangka Waktu: 30 Hari

2

Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi

Jangka Waktu: 30 Hari

3

Dokumen sistem manajemen yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi

Jangka Waktu: 30 Hari

4

Dokumen program perawatan

Jangka Waktu: 30 Hari

5

Dokumen program dekomisioning fasilitas sumber radiasi pengion

Jangka Waktu: 30 Hari

6

Dokumen program keamanan zat radioaktif yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi

Jangka Waktu: 30 Hari

7

Jaminan finansial untuk pelaksanaan dekomisioning dan penanganan limbah radioaktif

Jangka Waktu: 30 Hari

8

Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif

Jangka Waktu: 30 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan kegiatan dan menghasilkan produk sesuai dengan PB yang diterbitkan

Jangka Waktu: 30 Hari

2

Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen pada tahap operasi

Jangka Waktu: 30 Hari

3

Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi, dan ketentuan keamanan zat radioaktif

Jangka Waktu: 30 Hari

4

Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi

Jangka Waktu: 30 Hari

5

Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati

Jangka Waktu: 30 Hari

6

Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase zat radioaktif

Jangka Waktu: 30 Hari

7

Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan keamanan secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan

Jangka Waktu: 30 Hari

8

Melakukan perawatan sesuai dengan program perawatan

Jangka Waktu: 30 Hari

9

Melakukan pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan program pengelolaan limbah radioaktif

Jangka Waktu: 30 Hari

Usaha Menengah

TinggiIzin Operasi Fasilitas Produksi Peralatan yang Menggunakan Zat Radioaktif30 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Laporan hasil pelaksanaan komisioning

Jangka Waktu: 30 Hari

2

Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi

Jangka Waktu: 30 Hari

3

Dokumen sistem manajemen yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi

Jangka Waktu: 30 Hari

4

Dokumen program perawatan

Jangka Waktu: 30 Hari

5

Dokumen program dekomisioning fasilitas sumber radiasi pengion

Jangka Waktu: 30 Hari

6

Dokumen program keamanan zat radioaktif yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi

Jangka Waktu: 30 Hari

7

Jaminan finansial untuk pelaksanaan dekomisioning dan penanganan limbah radioaktif

Jangka Waktu: 30 Hari

8

Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif

Jangka Waktu: 30 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan kegiatan dan menghasilkan produk sesuai dengan PB yang diterbitkan

Jangka Waktu: 30 Hari

2

Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen pada tahap operasi

Jangka Waktu: 30 Hari

3

Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi, dan ketentuan keamanan zat radioaktif

Jangka Waktu: 30 Hari

4

Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi

Jangka Waktu: 30 Hari

5

Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati

Jangka Waktu: 30 Hari

6

Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase zat radioaktif

Jangka Waktu: 30 Hari

7

Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan keamanan secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan

Jangka Waktu: 30 Hari

8

Melakukan perawatan sesuai dengan program perawatan

Jangka Waktu: 30 Hari

9

Melakukan pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan program pengelolaan limbah radioaktif

Jangka Waktu: 30 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin Operasi Fasilitas Produksi Peralatan yang Menggunakan Zat Radioaktif30 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Laporan hasil pelaksanaan komisioning

Jangka Waktu: 30 Hari

2

Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi

Jangka Waktu: 30 Hari

3

Dokumen sistem manajemen yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi

Jangka Waktu: 30 Hari

4

Dokumen program perawatan

Jangka Waktu: 30 Hari

5

Dokumen program dekomisioning fasilitas sumber radiasi pengion

Jangka Waktu: 30 Hari

6

Dokumen program keamanan zat radioaktif yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi

Jangka Waktu: 30 Hari

7

Jaminan finansial untuk pelaksanaan dekomisioning dan penanganan limbah radioaktif

Jangka Waktu: 30 Hari

8

Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif

Jangka Waktu: 30 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan kegiatan dan menghasilkan produk sesuai dengan PB yang diterbitkan

Jangka Waktu: 30 Hari

2

Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen pada tahap operasi

Jangka Waktu: 30 Hari

3

Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi, dan ketentuan keamanan zat radioaktif

Jangka Waktu: 30 Hari

4

Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi

Jangka Waktu: 30 Hari

5

Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati

Jangka Waktu: 30 Hari

6

Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase zat radioaktif

Jangka Waktu: 30 Hari

7

Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan keamanan secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan

Jangka Waktu: 30 Hari

8

Melakukan perawatan sesuai dengan program perawatan

Jangka Waktu: 30 Hari

9

Melakukan pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan program pengelolaan limbah radioaktif

Jangka Waktu: 30 Hari

Ruang Lingkup 13

Operasi Fasilitas Iradiator Kategori III Menggunakan Sumber Radioaktif

Usaha Kecil

TinggiIzin operasi fasilitas Iradiator kategori III menggunakan sumber radioaktif45 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen teknis fasilitas radiasi

Jangka Waktu: 45 Hari

2

Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi

Jangka Waktu: 45 Hari

3

Dokumen sistem manajemen

Jangka Waktu: 45 Hari

4

Dokumen program komisioning

Jangka Waktu: 45 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan konstruksi sesuai dengan dokumen rencana teknis fasilitas radiasi yang telah disetujui oleh BAPETEN

Jangka Waktu: 45 Hari

2

Melaksanakan konstruksi paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak PB konstruksi diterbitkan

Jangka Waktu: 45 Hari

3

Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen

Jangka Waktu: 45 Hari

4

Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi

Jangka Waktu: 45 Hari

5

Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi

Jangka Waktu: 45 Hari

6

Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati

Jangka Waktu: 45 Hari

7

Memastikan uji untuk masing masing struktur, sistem, dan komponen

Jangka Waktu: 45 Hari

8

Memastikan uji terintegrasi struktur, sistem, dan komponen dengan sumber radiasi pengion

Jangka Waktu: 45 Hari

Usaha Menengah

TinggiIzin operasi fasilitas Iradiator kategori III menggunakan sumber radioaktif45 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen teknis fasilitas radiasi

Jangka Waktu: 45 Hari

2

Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi

Jangka Waktu: 45 Hari

3

Dokumen sistem manajemen

Jangka Waktu: 45 Hari

4

Dokumen program komisioning

Jangka Waktu: 45 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan konstruksi sesuai dengan dokumen rencana teknis fasilitas radiasi yang telah disetujui oleh BAPETEN

Jangka Waktu: 45 Hari

2

Melaksanakan konstruksi paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak PB konstruksi diterbitkan

Jangka Waktu: 45 Hari

3

Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen

Jangka Waktu: 45 Hari

4

Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi

Jangka Waktu: 45 Hari

5

Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi

Jangka Waktu: 45 Hari

6

Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati

Jangka Waktu: 45 Hari

7

Memastikan uji untuk masing masing struktur, sistem, dan komponen

Jangka Waktu: 45 Hari

8

Memastikan uji terintegrasi struktur, sistem, dan komponen dengan sumber radiasi pengion

Jangka Waktu: 45 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin operasi fasilitas Iradiator kategori III menggunakan sumber radioaktif45 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen teknis fasilitas radiasi

Jangka Waktu: 45 Hari

2

Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi

Jangka Waktu: 45 Hari

3

Dokumen sistem manajemen

Jangka Waktu: 45 Hari

4

Dokumen program komisioning

Jangka Waktu: 45 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan konstruksi sesuai dengan dokumen rencana teknis fasilitas radiasi yang telah disetujui oleh BAPETEN

Jangka Waktu: 45 Hari

2

Melaksanakan konstruksi paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak PB konstruksi diterbitkan

Jangka Waktu: 45 Hari

3

Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen

Jangka Waktu: 45 Hari

4

Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi

Jangka Waktu: 45 Hari

5

Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi

Jangka Waktu: 45 Hari

6

Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati

Jangka Waktu: 45 Hari

7

Memastikan uji untuk masing masing struktur, sistem, dan komponen

Jangka Waktu: 45 Hari

8

Memastikan uji terintegrasi struktur, sistem, dan komponen dengan sumber radiasi pengion

Jangka Waktu: 45 Hari

Ruang Lingkup 14

Operasi Fasilitas Iradiator Kategori IV Menggunakan Sumber Radioaktif

Usaha Kecil

TinggiIzin operasi fasilitas Iradiator kategori IV menggunakan sumber radioaktif30 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Laporan hasil pelaksanaan komisioning

Jangka Waktu: 30 Hari

2

Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi

Jangka Waktu: 30 Hari

3

Dokumen sistem manajemen yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi

Jangka Waktu: 30 Hari

4

Dokumen program perawatan

Jangka Waktu: 30 Hari

5

Dokumen program dekomisioning fasilitas sumber radiasi pengion

Jangka Waktu: 30 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan kegiatan sesuai dengan PB yang diterbitkan

Jangka Waktu: 30 Hari

2

Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen pada tahap operasi

Jangka Waktu: 30 Hari

3

Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi

Jangka Waktu: 30 Hari

4

Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi

Jangka Waktu: 30 Hari

5

Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati

Jangka Waktu: 30 Hari

6

Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan kepada BAPETEN secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan

Jangka Waktu: 30 Hari

7

Melakukan perawatan sesuai dengan program perawatan

Jangka Waktu: 30 Hari

Usaha Menengah

TinggiIzin operasi fasilitas Iradiator kategori IV menggunakan sumber radioaktif30 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Laporan hasil pelaksanaan komisioning

Jangka Waktu: 30 Hari

2

Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi

Jangka Waktu: 30 Hari

3

Dokumen sistem manajemen yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi

Jangka Waktu: 30 Hari

4

Dokumen program perawatan

Jangka Waktu: 30 Hari

5

Dokumen program dekomisioning fasilitas sumber radiasi pengion

Jangka Waktu: 30 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan kegiatan sesuai dengan PB yang diterbitkan

Jangka Waktu: 30 Hari

2

Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen pada tahap operasi

Jangka Waktu: 30 Hari

3

Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi

Jangka Waktu: 30 Hari

4

Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi

Jangka Waktu: 30 Hari

5

Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati

Jangka Waktu: 30 Hari

6

Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan kepada BAPETEN secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan

Jangka Waktu: 30 Hari

7

Melakukan perawatan sesuai dengan program perawatan

Jangka Waktu: 30 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin operasi fasilitas Iradiator kategori IV menggunakan sumber radioaktif30 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Laporan hasil pelaksanaan komisioning

Jangka Waktu: 30 Hari

2

Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi

Jangka Waktu: 30 Hari

3

Dokumen sistem manajemen yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi

Jangka Waktu: 30 Hari

4

Dokumen program perawatan

Jangka Waktu: 30 Hari

5

Dokumen program dekomisioning fasilitas sumber radiasi pengion

Jangka Waktu: 30 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan kegiatan sesuai dengan PB yang diterbitkan

Jangka Waktu: 30 Hari

2

Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen pada tahap operasi

Jangka Waktu: 30 Hari

3

Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi

Jangka Waktu: 30 Hari

4

Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi

Jangka Waktu: 30 Hari

5

Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati

Jangka Waktu: 30 Hari

6

Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan kepada BAPETEN secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan

Jangka Waktu: 30 Hari

7

Melakukan perawatan sesuai dengan program perawatan

Jangka Waktu: 30 Hari

Ruang Lingkup 15

Konstruksi Fasilitas Iradiator Kategori II Menggunakan Sumber Radioaktif

Usaha Kecil

TinggiIzin konstruksi fasilitas iradiator kategori II menggunakan sumber radioaktif45 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen teknis fasilitas radiasi

Jangka Waktu: 45 Hari

2

Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi

Jangka Waktu: 45 Hari

3

Dokumen program keamanan zat radioaktif

Jangka Waktu: 45 Hari

4

Dokumen program komisioning

Jangka Waktu: 45 Hari

5

Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif

Jangka Waktu: 45 Hari

6

Dokumen sistem manajemen

Jangka Waktu: 45 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan konstruksi sesuai dengan dokumen rencana teknis fasilitas radiasi yang telah disetujui oleh BAPETEN

Jangka Waktu: 45 Hari

2

Melaksanakan konstruksi paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak PB konstruksi diterbitkan

Jangka Waktu: 45 Hari

3

Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen

Jangka Waktu: 45 Hari

4

Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi, dan ketentuan keamanan zat radioaktif

Jangka Waktu: 45 Hari

5

Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi

Jangka Waktu: 45 Hari

6

Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati

Jangka Waktu: 45 Hari

7

Memastikan uji untuk masing masing struktur, sistem, dan komponen

Jangka Waktu: 45 Hari

8

Memastikan uji terintegrasi struktur, sistem, dan komponen dengan sumber radiasi pengion

Jangka Waktu: 45 Hari

Usaha Menengah

TinggiIzin konstruksi fasilitas iradiator kategori II menggunakan sumber radioaktif45 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen teknis fasilitas radiasi

Jangka Waktu: 45 Hari

2

Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi

Jangka Waktu: 45 Hari

3

Dokumen program keamanan zat radioaktif

Jangka Waktu: 45 Hari

4

Dokumen program komisioning

Jangka Waktu: 45 Hari

5

Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif

Jangka Waktu: 45 Hari

6

Dokumen sistem manajemen

Jangka Waktu: 45 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan konstruksi sesuai dengan dokumen rencana teknis fasilitas radiasi yang telah disetujui oleh BAPETEN

Jangka Waktu: 45 Hari

2

Melaksanakan konstruksi paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak PB konstruksi diterbitkan

Jangka Waktu: 45 Hari

3

Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen

Jangka Waktu: 45 Hari

4

Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi, dan ketentuan keamanan zat radioaktif

Jangka Waktu: 45 Hari

5

Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi

Jangka Waktu: 45 Hari

6

Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati

Jangka Waktu: 45 Hari

7

Memastikan uji untuk masing masing struktur, sistem, dan komponen

Jangka Waktu: 45 Hari

8

Memastikan uji terintegrasi struktur, sistem, dan komponen dengan sumber radiasi pengion

Jangka Waktu: 45 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin konstruksi fasilitas iradiator kategori II menggunakan sumber radioaktif45 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen teknis fasilitas radiasi

Jangka Waktu: 45 Hari

2

Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi

Jangka Waktu: 45 Hari

3

Dokumen program keamanan zat radioaktif

Jangka Waktu: 45 Hari

4

Dokumen program komisioning

Jangka Waktu: 45 Hari

5

Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif

Jangka Waktu: 45 Hari

6

Dokumen sistem manajemen

Jangka Waktu: 45 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan konstruksi sesuai dengan dokumen rencana teknis fasilitas radiasi yang telah disetujui oleh BAPETEN

Jangka Waktu: 45 Hari

2

Melaksanakan konstruksi paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak PB konstruksi diterbitkan

Jangka Waktu: 45 Hari

3

Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen

Jangka Waktu: 45 Hari

4

Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi, dan ketentuan keamanan zat radioaktif

Jangka Waktu: 45 Hari

5

Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi

Jangka Waktu: 45 Hari

6

Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati

Jangka Waktu: 45 Hari

7

Memastikan uji untuk masing masing struktur, sistem, dan komponen

Jangka Waktu: 45 Hari

8

Memastikan uji terintegrasi struktur, sistem, dan komponen dengan sumber radiasi pengion

Jangka Waktu: 45 Hari

Ruang Lingkup 16

Dekomisioning Fasilitas Iradiator Kategori III Menggunakan Sumber Radioaktif

Usaha Kecil

TinggiIzin Dekomisioning fasilitas Sumber Radiasi Pengion kategori III30 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Laporan pelaksanaan dekomisioning

Jangka Waktu: 30 Hari

2

Laporan pelaksanaan sistem manajemen

Jangka Waktu: 30 Hari

Kewajiban
1

Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi

Jangka Waktu: 30 Hari

Usaha Menengah

TinggiIzin Dekomisioning fasilitas Sumber Radiasi Pengion kategori III30 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Laporan pelaksanaan dekomisioning

Jangka Waktu: 30 Hari

2

Laporan pelaksanaan sistem manajemen

Jangka Waktu: 30 Hari

Kewajiban
1

Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi

Jangka Waktu: 30 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin Dekomisioning fasilitas Sumber Radiasi Pengion kategori III30 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Laporan pelaksanaan dekomisioning

Jangka Waktu: 30 Hari

2

Laporan pelaksanaan sistem manajemen

Jangka Waktu: 30 Hari

Kewajiban
1

Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi

Jangka Waktu: 30 Hari

Ruang Lingkup 17

Operasi Fasilitas Iradiator Kategori II Menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion

Usaha Kecil

TinggiIzin operasi fasilitas Iradiator kategori II menggunakan pembangkit radiasi pengion
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban

Tidak ada data.

Usaha Menengah

TinggiIzin operasi fasilitas Iradiator kategori II menggunakan pembangkit radiasi pengion
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban

Tidak ada data.

Usaha Besar

TinggiIzin operasi fasilitas Iradiator kategori II menggunakan pembangkit radiasi pengion
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban

Tidak ada data.

Ruang Lingkup 18

Fasilitas Iradiator Kategori I Menggunakan Sumber Radioaktif

Usaha Kecil

TinggiIzin operasi fasilitas iradiator kategori I menggunakan sumber radioaktif
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban

Tidak ada data.

Usaha Menengah

TinggiIzin operasi fasilitas iradiator kategori I menggunakan sumber radioaktif
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban

Tidak ada data.

Usaha Besar

TinggiIzin operasi fasilitas iradiator kategori I menggunakan sumber radioaktif
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban

Tidak ada data.

Ruang Lingkup 19

Pernyataan Pembebasan Fasilitas Iradiator Kategori II Menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion

Usaha Kecil

TinggiPernyataan pembebasan fasilitas Sumber Radiasi Pengion untuk Iradiator kategori II menggunakan pembangkit radiasi pengion
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban

Tidak ada data.

Usaha Menengah

TinggiPernyataan pembebasan fasilitas Sumber Radiasi Pengion untuk Iradiator kategori II menggunakan pembangkit radiasi pengion
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban

Tidak ada data.

Usaha Besar

TinggiPernyataan pembebasan fasilitas Sumber Radiasi Pengion untuk Iradiator kategori II menggunakan pembangkit radiasi pengion
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban

Tidak ada data.

Ruang Lingkup 20

Konstruksi Fasilitas Iradiator Kategori II Menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion

Usaha Kecil

TinggiIzin konstruksi fasilitas iradiator kategori II menggunakan pembangkit radiasi pengion
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban

Tidak ada data.

Usaha Menengah

TinggiIzin konstruksi fasilitas iradiator kategori II menggunakan pembangkit radiasi pengion
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban

Tidak ada data.

Usaha Besar

TinggiIzin konstruksi fasilitas iradiator kategori II menggunakan pembangkit radiasi pengion
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban

Tidak ada data.

Ruang Lingkup 21

Produksi Peralatan Pendukung Peralatan yang Menggunakan Zat Radioaktif atau Pembangkit Radiasi Pengion

Usaha Kecil

TinggiIzin Produksi Pembangkit Radiasi Pengion
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban

Tidak ada data.

Usaha Menengah

TinggiIzin Produksi Pembangkit Radiasi Pengion
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban

Tidak ada data.

Usaha Besar

TinggiIzin Produksi Pembangkit Radiasi Pengion
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban

Tidak ada data.

Ruang Lingkup 22

Fasilitas Iradiator Kategori I Menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion

Usaha Kecil

TinggiIzin operasi fasilitas iradiator kategori I menggunakan pembangkit radiasi pengion
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban

Tidak ada data.

Usaha Menengah

TinggiIzin operasi fasilitas iradiator kategori I menggunakan pembangkit radiasi pengion
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban

Tidak ada data.

Usaha Besar

TinggiIzin operasi fasilitas iradiator kategori I menggunakan pembangkit radiasi pengion
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban

Tidak ada data.

Ruang Lingkup 23

Dekomisioning Fasilitas Iradiator Kategori II Menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion

Usaha Kecil

TinggiIzin Dekomisioning fasilitas Sumber Radiasi Pengion kategori II
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban

Tidak ada data.

Usaha Menengah

TinggiIzin Dekomisioning fasilitas Sumber Radiasi Pengion kategori II
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban

Tidak ada data.

Usaha Besar

TinggiIzin Dekomisioning fasilitas Sumber Radiasi Pengion kategori II
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban

Tidak ada data.

Ruang Lingkup 24

Produksi Peralatan yang Menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion

Usaha Kecil

TinggiPernyataan pembebasan fasilitas Sumber Radiasi Pengion untuk Iradiator kategori III menggunakan pembangkit radiasi pengion
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban

Tidak ada data.

Usaha Menengah

TinggiPernyataan pembebasan fasilitas Sumber Radiasi Pengion untuk Iradiator kategori III menggunakan pembangkit radiasi pengion
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban

Tidak ada data.

Usaha Besar

TinggiPernyataan pembebasan fasilitas Sumber Radiasi Pengion untuk Iradiator kategori III menggunakan pembangkit radiasi pengion
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban

Tidak ada data.

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 26601?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

26601

Industri Peralatan Iradiasi, Perlengkapan, dan Sejenisnya

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 26601: Industri Peralatan Iradiasi, Perlengkapan, dan Sejenisnya

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 26601.

Pengertian KBLI 26601

KBLI 26601 berjudul Industri Peralatan Iradiasi, Perlengkapan, dan Sejenisnya. Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan peralatan dan tabung iradiasi yang menggunakan radiasi pengion (misalnya sinar-X, sinar alfa, beta, gamma) untuk berbagai tujuan termasuk industri, diagnosis medis, terapi medis, penelitian, dan ilmu pengetahuan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 26601

Ruang lingkup menurut uraian resmi meliputi pembuatan peralatan dan tabung iradiasi (penyinaran) yang didasarkan pada penggunaan radiasi sinar-X, sinar alfa, beta, gamma, atau radiasi pengion lainnya. Uraian juga menyebut pembuatan peralatan sumber radiasi pengion untuk uji tak rusak, pengukuran (gauging), pengeboran (well logging), iradiasi (iradiator), pemindai barang, dan analisis. Kelompok ini termasuk pula perlengkapan pembangkit radiasi pengion yang terkait keselamatan radiasi dan mutu citra, seperti kontrol panel dan screen (reseptor citra).

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 26601

  • Pembuatan peralatan iradiasi dan tabung iradiasi berbasis radiasi pengion (sinar-X, alfa, beta, gamma).
  • Pembuatan peralatan sumber radiasi pengion untuk uji tak rusak.
  • Pembuatan peralatan pengukuran (gauging) berbasis radiasi pengion.
  • Pembuatan peralatan pengeboran (well logging) yang menggunakan sumber radiasi pengion.
  • Pembuatan peralatan iradiasi (iradiator) untuk keperluan industri atau penelitian.
  • Pembuatan pemindai barang (scanners) yang menggunakan radiasi pengion untuk pengecekan atau analisis.
  • Pembuatan perlengkapan pembangkit radiasi pengion yang berhubungan dengan keselamatan radiasi dan mutu citra, termasuk kontrol panel dan screen (reseptor citra).

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan secara tegas bahwa kelompok ini tidak mencakup alat pembaca film sinar-X (X-ray film viewer). Untuk kegiatan tersebut, uraian merujuk untuk dibedakan dengan kelompok KBLI lain, yakni kelompok 26602. Pernyataan "tidak mencakup" dalam data harus menjadi acuan saat memilih kode KBLI agar kegiatan yang berbeda tidak tercampur.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh-contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi antara lain:

  • Produksi tabung iradiasi untuk aplikasi terapi medis atau sterilisasi industri yang memanfaatkan sinar gamma atau sumber radiasi lain.
  • Pembuatan sumber radiasi pengion untuk uji tak rusak pada bahan atau struktur industri.
  • Perakitan peralatan well logging yang mengandung sumber radiasi pengion untuk kegiatan pengeboran.
  • Produksi pemindai barang berbasis radiasi pengion untuk analisis atau inspeksi muatan.
  • Pembuatan kontrol panel dan screen (reseptor citra) yang berkaitan dengan mutu citra dan keselamatan radiasi pada perangkat pembangkit radiasi pengion.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Dalam data yang digunakan untuk uraian ini, bagian skala_risiko kosong dan tidak memuat informasi mengenai kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 26601. Oleh karena itu, dataset ini tidak menyediakan penetapan skala usaha atau tingkat risiko untuk kegiatan pada kode ini.

Perizinan Berusaha

Data terkait perizinan berusaha untuk KBLI 26601 pada sumber yang digunakan hanya tercatat sebagai: -. Informasi tersebut tercantum persis sebagaimana tersedia dalam dataset dan tidak berarti penetapan perizinan tertentu.

Jangka Waktu Penerbitan

Kolom jangka waktu penerbitan pada dataset berisi: -. Keterangan ini adalah isi data yang tersedia dan bukan jaminan atau pernyataan tentang jangka waktu nyata penerbitan izin atau dokumen lain.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dalam data untuk KBLI 26601 adalah: "26601 - Industri Peralatan Iradiasi/Sinar X, Perlengkapan Dan Sejenisnya". Ini menunjukkan kesetaraan istilah atau klasifikasi pada versi KBLI sebelumnya sebagaimana direkam dalam dataset.

Status Perubahan KBLI

Untuk bagian jenis perubahan, dataset mencatat: -. Artinya data tidak mencantumkan keterangan perubahan status untuk kode ini dalam sumber yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan uraian kegiatan usaha Anda sesuai dengan ruang lingkup resmi KBLI 26601 agar kode yang dipilih merepresentasikan aktivitas produksi peralatan iradiasi dan perlengkapan terkait radiasi pengion.
  • Perhatikan pernyataan eksplisit tentang kegiatan yang tidak termasuk (mis. alat pembaca film sinar-X) agar tidak salah klasifikasi.
  • Periksa padanan KBLI 2020 jika diperlukan untuk sinkronisasi dokumen lama; padanan tercantum dalam data.
  • Data ini tidak memuat informasi mengenai skala risiko, perizinan berusaha, atau jangka waktu penerbitan; ketentuan tersebut tidak tersedia dalam dataset yang menjadi sumber uraian ini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 26601?

KBLI 26601 adalah kelompok klasifikasi untuk industri pembuatan peralatan dan tabung iradiasi serta perlengkapan terkait yang menggunakan radiasi pengion (sinar-X, alfa, beta, gamma) untuk keperluan industri, medis, penelitian, dan ilmu pengetahuan, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 26601?

Termasuk pembuatan peralatan dan tabung iradiasi, sumber radiasi pengion untuk uji tak rusak, gauging, well logging, iradiator, pemindai barang, dan perlengkapan pembangkit radiasi pengion terkait keselamatan radiasi dan mutu citra seperti kontrol panel dan screen (reseptor citra).

Apakah alat pembaca film sinar-X termasuk dalam KBLI 26601?

Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa alat pembaca film sinar-X (X-ray film viewer) tidak termasuk dalam kelompok ini dan perlu dibedakan dengan kelompok KBLI 26602.

Perizinan berusaha apa yang diperlukan untuk KBLI 26601?

Dalam dataset yang menjadi sumber uraian ini, bagian perizinan berusaha tercantum sebagai: -. Informasi spesifik mengenai perizinan tidak tercantum dalam data tersebut.