KBLI 26513
Industri Alat Ukur Dan Alat Uji Elektronik
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat instrumen analitis, skala, neraca dan inkubator laboratorium serta alat laboratorium lainnya untuk pengukuran dan pengujian, alat-alat pengukur dan pemeriksa elektronik, baik yang ada maupun yang tidak ada hubungannya dengan penyelidikan ilmu pengetahuan, seperti pesawat pengatur elektronik otomatis, speedometer, argometer, elektronik sinar katoda, radar, radio kontrol dan instrumen navigasi, meteorologi, geofisika, hidrologi dan spectofotometer serta alat ukur digital (termasuk thermometer dan barometer). Termasuk juga perlengkapan dari peralatan-peralatan tersebut. Kelompok ini mencakup juga usaha pembuatan mikroskop proton dan elektron (kecuali mikroskop optis) dan timbangan digital.
Baca penjelasan lengkap KBLI 26513Pengertian KBLI 26513
KBLI 26513 merupakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan industri pembuatan alat ukur, alat uji, dan alat navigasi, kecuali peralatan optik. KBLI ini menjadi acuan penting dalam penentuan jenis usaha yang bergerak di bidang manufaktur alat pengukuran dan pengujian, yang sangat dibutuhkan dalam berbagai sektor industri, laboratorium, dan penelitian. KBLI 26513 digunakan sebagai dasar identifikasi usaha dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 26513
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 26513 meliputi pembuatan alat ukur dan alat uji, seperti alat ukur tekanan, alat ukur suhu, pengukur arus listrik, alat kalibrasi, serta alat navigasi non-optik. Kegiatan ini juga mencakup pembuatan komponen dan perangkat pendukung alat ukur serta pengujian kualitas dan akurasi peralatan tersebut. Usaha dalam KBLI ini dapat melayani berbagai sektor, termasuk industri manufaktur, transportasi, pertambangan, hingga lembaga penelitian dan pendidikan.
Contoh Jenis Usaha KBLI 26513
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 26513 antara lain:
- Pabrik pembuatan alat ukur tekanan (manometer, barometer)
- Usaha pembuatan alat pengukur suhu (termometer industri)
- Produksi alat pengukur arus listrik (amperemeter, voltmeter)
- Pembuatan alat pengujian material (alat uji kekuatan, alat uji ketahanan)
- Pembuatan alat navigasi non-optik (gyroscope, kompas digital)
- Pembuatan perangkat kalibrasi untuk alat ukur laboratorium
Jenis usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 26513 saat melakukan pendaftaran dan pengurusan perizinan melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pembuatan alat ukur, alat uji, dan alat navigasi sesuai KBLI 26513, diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses ini meliputi pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha), pemenuhan komitmen perizinan, dan pengajuan izin operasional sesuai regulasi yang berlaku. Melalui OSS, proses perizinan menjadi lebih terintegrasi, transparan, dan mudah dipantau oleh pelaku usaha serta instansi terkait. Kewajiban ini berlaku baik untuk usaha skala kecil, menengah, maupun besar demi memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan hukum di Indonesia.
Ketentuan Penggabungan KBLI 26513
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan penggabungan KBLI 26513 dengan KBLI lainnya dalam satu badan usaha. Pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 26513 dengan klasifikasi usaha lain selama masih relevan dan sesuai dengan rencana bisnis perusahaan. Penggabungan KBLI dapat dilakukan saat proses pendaftaran atau pembaruan data usaha melalui OSS, sehingga usaha dapat menjalankan beberapa jenis kegiatan secara legal dan terintegrasi.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.