← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

26513 - Industri Alat Ukur dan Alat Uji Elektronik

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan alat-alat penginderaan, pengukuran, pengujian, monitoring, dan pengontrolan, seperti: - alat-alat instrumen analitik, skala, neraca, dan inkubator laboratorium, serta alat laboratorium lainnya untuk pengukuran dan pengujian; - alat-alat pengukur dan pemeriksa elektronik, baik yang ada maupun yang tidak ada hubungannya dengan penyelidikan ilmu pengetahuan, seperti pesawat pengatur elektronik otomatis,

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

26513 - Industri Alat Ukur Dan Alat Uji Elektronik, 30113 - Industri Peralatan, Perlengkapan Dan Bagian Kapal, 26513

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

6

Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

6

Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

6

Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan

7

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

6

Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan

7

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

8

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 26513?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

26513

Industri Alat Ukur dan Alat Uji Elektronik

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 26513: Industri Alat Ukur dan Alat Uji Elektronik

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 26513.

Pengertian KBLI 26513

KBLI 26513 berjudul "Industri Alat Ukur dan Alat Uji Elektronik" dan mengacu pada kelompok kegiatan pembuatan peralatan yang berfungsi untuk penginderaan, pengukuran, pengujian, monitoring, dan pengontrolan dalam bentuk alat elektronik serta instrumen laboratorium.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 26513

Ruang lingkup menurut uraian resmi mencakup pembuatan alat-alat penginderaan, pengukuran, pengujian, monitoring, dan pengontrolan. Uraian resmi yang menjadi acuan adalah:

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan alat-alat penginderaan, pengukuran, pengujian, monitoring, dan pengontrolan, seperti: - alat-alat instrumen analitik, skala, neraca, dan inkubator laboratorium, serta alat laboratorium lainnya untuk pengukuran dan pengujian; - alat-alat pengukur dan pemeriksa elektronik, baik yang ada maupun yang tidak ada hubungannya dengan penyelidikan ilmu pengetahuan, seperti pesawat pengatur elektronik otomatis,

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 26513

  • Pembuatan alat-alat instrumen analitik.
  • Produksi skala dan neraca.
  • Pembuatan inkubator laboratorium dan alat laboratorium lainnya untuk pengukuran dan pengujian.
  • Pembuatan alat-alat pengukur dan pemeriksa elektronik.
  • Produksi pesawat pengatur elektronik otomatis dan peralatan elektronik pengontrol/monitoring.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data yang digunakan tidak tercantum secara eksplisit daftar kegiatan yang tidak termasuk. Pengguna KBLI ini perlu merujuk pada uraian resmi untuk memastikan bahwa kegiatan usaha yang dimaksud sejalan dengan rumusan pembuatan alat ukur, alat uji, alat monitoring, dan pengontrolan elektronik sebagaimana tercantum.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  1. Perusahaan yang memproduksi instrumen analitik untuk laboratorium.
  2. Industri manufaktur skala dan neraca untuk keperluan komersial atau laboratorium.
  3. Pembuatan inkubator laboratorium serta peralatan laboratorium lain yang difungsikan untuk pengukuran dan pengujian.
  4. Produksi alat pengukur dan pemeriksa elektronik yang digunakan dalam pemeriksaan atau pengujian teknis.
  5. Pembuatan pesawat pengatur elektronik otomatis sebagai perangkat pengontrol atau regulator elektronik.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan peta tingkat risiko sesuai skala usaha sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Rendah

Informasi ini menunjukkan kombinasi lengkap skala usaha dan tingkat risiko sebagaimana tercantum dalam data; setiap skala usaha memiliki tingkat risiko yang ditetapkan secara terpisah.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 26513 adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Istilah perizinan tersebut ditulis persis sesuai data dan merupakan komponen perizinan yang tercantum untuk KBLI ini dalam sumber yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan dalam data tercantum sebagai "-". Informasi ini hanya merupakan data yang disediakan dan bukan pernyataan bahwa izin pasti diterbitkan dalam jangka waktu tertentu.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:

  • 26513 - Industri Alat Ukur Dan Alat Uji Elektronik 30113 - Industri Peralatan, Perlengkapan Dan Bagian Kapal

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 26513 dalam data adalah: Tetap.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 26513, yaitu pembuatan alat penginderaan, pengukuran, pengujian, monitoring, dan pengontrolan sebagaimana dirinci.
  • Periksa kecocokan skala usaha dengan tingkat risiko yang tercantum (Usaha Mikro/Kecil/Menengah = Rendah; Usaha Besar = Menengah Rendah) karena penentuan perizinan berbasis risiko disesuaikan dengan skala usaha dan tingkat risikonya.
  • Catat bahwa perizinan yang tercantum dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar; pastikan persyaratan administratif terkait kedua jenis perizinan tersebut dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Data tidak mencantumkan jangka waktu penerbitan spesifik; informasi jangka waktu dalam data tidak dapat ditafsirkan sebagai jaminan waktu penerbitan.
  • Periksa padanan KBLI 2020 bila relevan untuk klarifikasi kegiatan yang berdekatan atau untuk keperluan dokumentasi historis.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 26513?

KBLI 26513, "Industri Alat Ukur dan Alat Uji Elektronik", mencakup kegiatan pembuatan alat-alat penginderaan, pengukuran, pengujian, monitoring, dan pengontrolan termasuk instrumen analitik, skala, neraca, inkubator laboratorium, alat laboratorium lainnya, serta alat-alat pengukur dan pemeriksa elektronik seperti pesawat pengatur elektronik otomatis.

Perizinan apa saja yang tercantum untuk KBLI 26513?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 26513 adalah NIB dan Sertifikat Standar.

Apa tingkat risiko untuk usaha dengan KBLI 26513?

Data menunjukkan kombinasi tingkat risiko berdasarkan skala usaha: Usaha Mikro — Rendah; Usaha Kecil — Rendah; Usaha Menengah — Rendah; Usaha Besar — Menengah Rendah.

Berapa jangka waktu penerbitan perizinan untuk KBLI 26513?

Dalam data, jangka waktu penerbitan tercantum sebagai "-". Ini merupakan informasi yang tersedia dalam data dan bukan jaminan waktu penerbitan.