Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan alat-alat penginderaan, pengukuran, pengujian, monitoring, dan pengontrolan, seperti: - alat-alat instrumen analitik, skala, neraca, dan inkubator laboratorium, serta alat laboratorium lainnya untuk pengukuran dan pengujian; - alat-alat pengukur dan pemeriksa elektronik, baik yang ada maupun yang tidak ada hubungannya dengan penyelidikan ilmu pengetahuan, seperti pesawat pengatur elektronik otomatis,
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
26513 - Industri Alat Ukur Dan Alat Uji Elektronik, 30113 - Industri Peralatan, Perlengkapan Dan Bagian Kapal, 26513
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
26513
Industri Alat Ukur dan Alat Uji Elektronik
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 26513.
KBLI 26513 berjudul "Industri Alat Ukur dan Alat Uji Elektronik" dan mengacu pada kelompok kegiatan pembuatan peralatan yang berfungsi untuk penginderaan, pengukuran, pengujian, monitoring, dan pengontrolan dalam bentuk alat elektronik serta instrumen laboratorium.
Ruang lingkup menurut uraian resmi mencakup pembuatan alat-alat penginderaan, pengukuran, pengujian, monitoring, dan pengontrolan. Uraian resmi yang menjadi acuan adalah:
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan alat-alat penginderaan, pengukuran, pengujian, monitoring, dan pengontrolan, seperti: - alat-alat instrumen analitik, skala, neraca, dan inkubator laboratorium, serta alat laboratorium lainnya untuk pengukuran dan pengujian; - alat-alat pengukur dan pemeriksa elektronik, baik yang ada maupun yang tidak ada hubungannya dengan penyelidikan ilmu pengetahuan, seperti pesawat pengatur elektronik otomatis,
Dalam data yang digunakan tidak tercantum secara eksplisit daftar kegiatan yang tidak termasuk. Pengguna KBLI ini perlu merujuk pada uraian resmi untuk memastikan bahwa kegiatan usaha yang dimaksud sejalan dengan rumusan pembuatan alat ukur, alat uji, alat monitoring, dan pengontrolan elektronik sebagaimana tercantum.
Data menyajikan peta tingkat risiko sesuai skala usaha sebagai berikut:
Informasi ini menunjukkan kombinasi lengkap skala usaha dan tingkat risiko sebagaimana tercantum dalam data; setiap skala usaha memiliki tingkat risiko yang ditetapkan secara terpisah.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 26513 adalah:
Istilah perizinan tersebut ditulis persis sesuai data dan merupakan komponen perizinan yang tercantum untuk KBLI ini dalam sumber yang digunakan.
Informasi jangka waktu penerbitan dalam data tercantum sebagai "-". Informasi ini hanya merupakan data yang disediakan dan bukan pernyataan bahwa izin pasti diterbitkan dalam jangka waktu tertentu.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:
Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 26513 dalam data adalah: Tetap.
KBLI 26513, "Industri Alat Ukur dan Alat Uji Elektronik", mencakup kegiatan pembuatan alat-alat penginderaan, pengukuran, pengujian, monitoring, dan pengontrolan termasuk instrumen analitik, skala, neraca, inkubator laboratorium, alat laboratorium lainnya, serta alat-alat pengukur dan pemeriksa elektronik seperti pesawat pengatur elektronik otomatis.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 26513 adalah NIB dan Sertifikat Standar.
Data menunjukkan kombinasi tingkat risiko berdasarkan skala usaha: Usaha Mikro — Rendah; Usaha Kecil — Rendah; Usaha Menengah — Rendah; Usaha Besar — Menengah Rendah.
Dalam data, jangka waktu penerbitan tercantum sebagai "-". Ini merupakan informasi yang tersedia dalam data dan bukan jaminan waktu penerbitan.