KBLI 26511
Industri Alat Ukur Dan Alat Uji Manual
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat pengukur, pemeriksa dan pengujian manual, baik yang ada maupun yang tidak ada hubungannya dengan penyelidikan ilmu pengetahuan dan bersifat mekanis, seperti pesawat ukur, thermometer, barometer, kompas, timbangan presisi, pesawat terapi mekanis, meteran air ledeng dan gas, serta instrumen ukur tanah. Termasuk juga perlengkapan dari peralatan-peralatan tersebut. Kelompok ini mencakup juga usaha pembuatan alat-alat pengukur, pemeriksa dan pengujian manual yang berhubungan dengan kesehatan, seperti timbangan badan dan timbangan bayi.
Baca penjelasan lengkap KBLI 26511Pengertian KBLI 26511
KBLI 26511 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang merujuk pada kegiatan industri pembuatan alat ukur, alat uji, dan alat navigasi, kecuali peralatan untuk laboratorium. KBLI ini digunakan sebagai acuan resmi dalam mengklasifikasikan jenis usaha di bidang manufaktur alat ukur dan navigasi. Setiap pelaku usaha yang bergerak dalam bidang ini wajib mencantumkan kode KBLI 26511 saat melakukan proses perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 26511
Ruang lingkup KBLI 26511 meliputi segala kegiatan produksi, perakitan, dan pengembangan alat-alat ukur, alat-alat uji, serta alat navigasi yang digunakan di berbagai sektor industri. Kegiatan ini mencakup pembuatan instrumen seperti alat ukur panjang, berat, suhu, tekanan, serta alat navigasi seperti kompas dan perangkat navigasi digital. Usaha yang tercakup dalam KBLI 26511 tidak termasuk pembuatan alat laboratorium yang memiliki KBLI tersendiri.
Contoh Jenis Usaha KBLI 26511
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 26511 antara lain:
- Pabrik pembuatan alat ukur suhu (termometer industri)
- Produsen alat ukur panjang seperti mikrometer dan penggaris digital
- Perusahaan manufaktur alat uji getaran dan tekanan
- Industri pembuatan alat navigasi seperti kompas elektronik dan GPS industri
- Pabrik instrumen pengukur kelembaban atau anemometer
Setiap usaha yang memproduksi, merakit, atau mengembangkan alat-alat di atas wajib mencantumkan KBLI 26511 pada dokumen perizinan usaha mereka.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Seluruh pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 26511 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi yang memfasilitasi perizinan berusaha secara terintegrasi di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, dan izin operasional lainnya yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha secara legal. Proses perizinan melalui OSS memastikan bahwa usaha yang dijalankan telah memenuhi seluruh ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku di bidang industri alat ukur, alat uji, dan alat navigasi.
Ketentuan Penggabungan KBLI 26511
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 26511 dengan kode KBLI lainnya. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bidang usaha yang beririsan atau saling melengkapi, selama masih sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, setiap penggabungan KBLI harus dicantumkan secara jelas pada dokumen perizinan usaha melalui OSS agar kegiatan usaha dapat dijalankan secara legal dan teradministrasi dengan baik.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.