Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan alat-alat pengukur, pemeriksa, dan pengujian manual, baik yang ada maupun yang tidak ada hubungannya dengan penyelidikan ilmu pengetahuan dan bersifat mekanis, seperti pesawat ukur, termometer, barometer, kompas, timbangan presisi, pesawat terapi mekanis, meteran gulung, meteran air ledeng dan gas, serta instrumen ukur tanah, termasuk juga perlengkapan dari peralatan-peralatan tersebut.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
26511 - Industri Alat Ukur Dan Alat Uji Manual, 30113 - Industri Peralatan, Perlengkapan Dan Bagian Kapal, 26511
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
26511
Industri Alat Ukur dan Alat Uji Manual
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 26511.
KBLI 26511, berjudul "Industri Alat Ukur dan Alat Uji Manual", adalah klasifikasi kegiatan industri yang menurut uraian resmi mencakup pembuatan alat-alat pengukur, pemeriksa, dan pengujian manual yang bersifat mekanis serta dapat terkait atau tidak terkait dengan penyelidikan ilmu pengetahuan.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi produksi alat ukur dan alat uji manual beserta perlengkapannya. Uraian resmi menyebutkan secara eksplisit contoh-contoh alat yang termasuk, sehingga kegiatan usaha harus selaras dengan daftar dan deskripsi tersebut untuk masuk ke dalam KBLI ini.
Uraian resmi untuk KBLI 26511 tidak memuat daftar kegiatan yang secara tegas dikecualikan atau berbeda. Dengan demikian, data yang digunakan tidak mencantumkan pengecualian spesifik atau kode lain yang perlu dibedakan dalam uraian resmi ini.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi pabrik atau bengkel yang membuat termometer dan barometer mekanis; unit produksi kompas; manufaktur timbangan presisi; usaha pembuatan pesawat terapi mekanis; produksi meteran gulung, meteran air ledeng, dan meteran gas; serta pembuatan instrumen ukur tanah dan perlengkapan terkait.
Data KBLI mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI ini adalah: Sertifikat Standar. Data tidak memuat perizinan lain selain yang disebut tersebut.
Informasi jangka waktu penerbitan dalam data KBLI adalah "-". Data yang digunakan tidak memuat keterangan waktu penerbitan; tanda "-" pada data bukan merupakan jaminan atau kepastian mengenai waktu penerbitan izin atau sertifikat.
26511 - Industri Alat Ukur Dan Alat Uji Manual
30113 - Industri Peralatan, Perlengkapan Dan Bagian Kapal
Menurut data, status perubahan untuk KBLI 26511 adalah: Tetap. Artinya dalam data yang tersedia, penamaan atau klasifikasi ini tercatat tanpa perubahan status.
Sebelum memilih KBLI 26511, pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi yang mencantumkan jenis alat dan perlengkapannya. Perizinan berusaha yang tercantum pada data adalah Sertifikat Standar; data tidak mencantumkan perizinan tambahan atau keterangan teknis lain. Catat pula bahwa jangka waktu penerbitan tidak dijelaskan dalam data.
KBLI 26511 adalah klasifikasi untuk "Industri Alat Ukur dan Alat Uji Manual" yang, menurut uraian resmi, mencakup pembuatan alat-alat pengukur, pemeriksa, dan pengujian manual beserta perlengkapannya.
Contoh produk yang tercantum dalam uraian resmi meliputi termometer, barometer, kompas, timbangan presisi, pesawat terapi mekanis, meteran gulung, meteran air ledeng dan gas, serta instrumen ukur tanah dan perlengkapannya.
Data menyatakan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai Menengah Rendah untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Sertifikat Standar". Data tidak mencantumkan perizinan lain atau keterangan tambahan terkait mekanisme penerbitan.