KBLI 26490

Industri Peralatan Audio dan Video Elektronik Lainnya

Kelompok ini mencakup pembuatan peralatan elektronika untuk rumah tangga, seperti mikrofon, loudspeaker, headphone, amplifier dan sebagainya. Termasuk industri mesin karaoke, headphone (radio, stereo, komputer) dan konsol video game dan lainnya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 26490
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 26490

KBLI 26490 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mencakup kegiatan industri pembuatan perlengkapan dan peralatan elektronik lainnya yang belum tercakup dalam KBLI lain pada kelompok 264. KBLI 26490 menjadi acuan penting bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang manufaktur perlengkapan elektronik khusus, yang tidak termasuk dalam kategori produksi komputer, peralatan komunikasi, atau elektronik konsumen utama.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 26490

Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 26490 meliputi proses produksi, perakitan, hingga reparasi perlengkapan dan peralatan elektronik lainnya. Usaha dalam KBLI ini berfokus pada pembuatan komponen atau perlengkapan elektronik yang tidak diklasifikasikan pada KBLI 2641 hingga 2648. Contoh produknya antara lain adalah komponen elektronik khusus, modul elektronik, perangkat pengujian elektronik, hingga perlengkapan laboratorium berbasis elektronik.

Selain itu, ruang lingkup KBLI 26490 juga mencakup usaha rancang bangun dan inovasi teknologi perlengkapan elektronik yang mendukung sektor industri lain seperti kesehatan, pendidikan, dan penelitian. Dengan demikian, KBLI ini memberikan peluang luas bagi pelaku usaha yang ingin berinovasi di bidang teknologi elektronik.

Contoh Jenis Usaha dalam KBLI 26490

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 26490 antara lain:

  • Industri pembuatan perangkat sensor elektronik untuk laboratorium
  • Pabrikasi modul dan komponen elektronik khusus untuk alat medis
  • Produksi perlengkapan pengujian elektronik untuk riset dan pendidikan
  • Pembuatan perangkat pengendali elektronik yang tidak termasuk dalam kategori utama lain
  • Perakitan alat elektronik presisi untuk kebutuhan industri tertentu

Keberagaman produk dan jasa dalam KBLI 26490 menjadikan kelompok ini sangat relevan bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan inovasi di bidang elektronika.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 26490

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 26490 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan berusaha agar lebih cepat, transparan, dan terintegrasi.

Proses pengajuan perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 26490 meliputi pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha), pemenuhan persyaratan teknis dan lingkungan, hingga pengajuan izin operasional atau komersial sesuai kebutuhan usaha. Dengan menggunakan OSS, pelaku usaha dapat memastikan legalitas operasional dan mendapatkan kemudahan dalam pengembangan bisnis.

Ketentuan Penggabungan KBLI 26490 dengan KBLI Lain

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 26490 dengan KBLI lainnya. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk menggabungkan beberapa KBLI dalam satu izin usaha, selama aktivitas yang dijalankan masih sesuai dengan kode dan deskripsi KBLI terkait.

Penggabungan KBLI melalui OSS dapat memperluas cakupan usaha serta memberikan efisiensi dalam pengurusan perizinan usaha. Namun, pelaku usaha tetap harus memperhatikan persyaratan teknis dan regulasi yang berlaku pada setiap KBLI yang

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.