← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

26490 - Industri Peralatan Audio dan Video Elektronik Lainnya

Kelompok ini mencakup pembuatan peralatan elektronik untuk rumah tangga lainnya, seperti alat pengeras suara untuk menyampaikan informasi dan amplifier untuk instrumen musik. Kelompok ini juga mencakup - pembuatan amplifier untuk instrumen musik dan alat pengeras suara untuk menyampaikan informasi; - pembuatan mikrofon;

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

26490 - Industri Peralatan Audio dan Video Elektronik Lainnya, 26490

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

6

Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

6

Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

6

Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan

7

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membuktikan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri elektronika serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. Bagian produksi dan/atau quality control c. Bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perencanaan tata letak fasilitas pabrik /plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

8

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 26490?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

26490

Industri Peralatan Audio dan Video Elektronik Lainnya

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 26490: Industri Peralatan Audio dan Video Elektronik Lainnya

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 26490.

Pengertian KBLI 26490

KBLI 26490 berjudul Industri Peralatan Audio dan Video Elektronik Lainnya. Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup pembuatan peralatan elektronik untuk rumah tangga lainnya, khususnya perangkat audio seperti alat pengeras suara untuk menyampaikan informasi, amplifier untuk instrumen musik, serta pembuatan mikrofon.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 26490

Ruang lingkup menurut uraian resmi meliputi pembuatan peralatan elektronik untuk rumah tangga lainnya dengan penekanan pada alat pengeras suara yang digunakan untuk menyampaikan informasi, amplifier untuk instrumen musik, dan mikrofon. Uraian resmi menjadi sumber utama penentuan ruang lingkup ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 26490

  • Pembuatan alat pengeras suara untuk menyampaikan informasi.
  • Pembuatan amplifier untuk instrumen musik.
  • Pembuatan mikrofon.
  • Pembuatan peralatan elektronik rumah tangga lainnya yang sejenis sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam DATA KBLI yang digunakan tidak tercantum secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dari KBLI 26490. Informasi mengenai pengecualian atau pemisahan kegiatan tidak tersaji dalam data ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Perusahaan yang memproduksi alat pengeras suara untuk keperluan penyampaian informasi publik.
  • Industri pembuatan amplifier khusus untuk instrumen musik.
  • Pabrik atau bengkel yang memproduksi mikrofon untuk penggunaan rumah tangga atau profesional.
  • Produksi perangkat audio rumah tangga lain yang sejenis sesuai uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

DATA KBLI mencantumkan tingkat risiko menurut skala usaha sebagai berikut. Informasi ini relevan dalam konteks OSS berbasis risiko, namun pernyataan berikut hanya menjelaskan data yang tercantum:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi

Perlu diperhatikan bahwa tingkat risiko berbeda menurut skala usaha seperti tercantum; data tidak menyatakan bahwa seluruh skala usaha memiliki risiko yang sama.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam DATA KBLI untuk KBLI 26490 adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Jangka Waktu Penerbitan

DATA KBLI mencantumkan jangka waktu penerbitan sebesar 7 Hari. Informasi jangka waktu ini hanya merupakan data yang tercantum dan bukan jaminan atau kepastian waktu penerbitan dari pihak berwenang.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan tercantum sebagai: 26490 - Industri Peralatan Audio dan Video Elektronik Lainnya, sesuai data pada bagian padanan KBLI 2020.

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat dalam DATA KBLI untuk entri ini adalah: Tetap.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 26490, yakni pembuatan perangkat audio seperti alat pengeras suara untuk menyampaikan informasi, amplifier untuk instrumen musik, dan mikrofon.
  2. Periksa skala usaha Anda karena DATA KBLI mencantumkan tingkat risiko yang berbeda untuk setiap skala (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar).
  3. Siapkan perizinan yang tercantum pada data, yaitu NIB dan Sertifikat Standar, karena keduanya tercantum sebagai perizinan berusaha terkait KBLI ini.
  4. Catat jangka waktu penerbitan yang tercantum (7 Hari) sebagai informasi; jangka waktu tersebut bukan jaminan penerbitan.
  5. Perhatikan padanan dengan KBLI 2020 dan status perubahan yang tercantum sebagai Tetap.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 26490?

KBLI 26490 berjudul "Industri Peralatan Audio dan Video Elektronik Lainnya" dan menurut uraian resmi mencakup pembuatan peralatan elektronik untuk rumah tangga lainnya, termasuk alat pengeras suara untuk menyampaikan informasi, amplifier untuk instrumen musik, dan mikrofon.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 26490?

Menurut uraian resmi, kegiatan termasuk pembuatan alat pengeras suara untuk menyampaikan informasi, pembuatan amplifier untuk instrumen musik, pembuatan mikrofon, serta pembuatan peralatan elektronik rumah tangga lainnya yang sejenis.

Apa tingkat risiko untuk skala usaha berbeda pada KBLI ini?

DATA KBLI menyatakan: Usaha Mikro — Rendah; Usaha Kecil — Rendah; Usaha Menengah — Rendah; Usaha Besar — Menengah Tinggi.

Perizinan apa yang diperlukan menurut DATA KBLI untuk KBLI 26490?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar. Informasi ini diambil langsung dari DATA KBLI yang digunakan.