KBLI 26410

Industri Televisi Dan/Atau Perakitan Televisi

Kelompok ini mencakup pembuatan televisi, seperti pesawat penerima televisi dan kombinasi, monitor televisi dan pertunjukan. Termasuk perakitan televisi.

Baca penjelasan lengkap KBLI 26410
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 26410

KBLI 26410 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang merujuk pada industri pembuatan alat-alat elektronik untuk rumah tangga. Kode ini termasuk dalam kategori industri manufaktur yang secara khusus memproduksi peralatan elektronik seperti televisi, radio, audio, dan video, serta perlengkapan elektronik rumah tangga lainnya. KBLI 26410 sangat relevan bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnis di bidang pembuatan perangkat elektronik rumah tangga dan membutuhkan kepastian dalam pengurusan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 26410

Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 26410 meliputi seluruh proses produksi alat-alat elektronik untuk kebutuhan rumah tangga. Ini mencakup perakitan, perbaikan, dan perawatan produk-produk elektronik seperti televisi, radio, perangkat audio, dan video. Selain itu, kegiatan usaha ini juga meliputi pembuatan komponen utama dan aksesoris penunjang yang digunakan dalam perangkat elektronik rumah tangga. Ruang lingkup KBLI 26410 tidak termasuk produksi alat elektronik industri atau alat komunikasi profesional, melainkan fokus pada produk yang digunakan sehari-hari di rumah tangga.

Contoh Jenis Usaha KBLI 26410

Contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 26410 antara lain:

  • Pabrik televisi dan monitor
  • Pabrik radio dan perangkat audio rumah tangga
  • Pabrik DVD player, home theater, dan pemutar media elektronik lainnya
  • Pabrik speaker dan sistem suara rumah tangga
  • Pembuatan aksesoris elektronik seperti remote control, antena TV, dan komponen penunjang lainnya

Semua jenis usaha tersebut harus mengacu pada ketentuan KBLI 26410 untuk memastikan legalitas dan pengurusan perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang KBLI 26410 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah untuk memudahkan proses perizinan secara online dan terintegrasi. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional yang diperlukan sebelum memulai produksi alat-alat elektronik rumah tangga. Proses perizinan usaha ini meliputi pengajuan dokumen, verifikasi data, hingga penerbitan izin secara elektronik, sehingga memastikan legalitas dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Ketentuan Penggabungan KBLI 26410

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 26410. Artinya, pelaku usaha yang bergerak di bidang pembuatan alat-alat elektronik rumah tangga dapat menggabungkan KBLI 26410 dengan kode KBLI lain yang relevan, sesuai dengan kebutuhan dan rencana bisnisnya. Penggabungan ini tetap harus mengikuti prosedur perizinan usaha melalui OSS dan memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha telah tercantum secara benar dalam dokumen perizinan.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.